• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Desa

Kades Kemuning Muda: Sanksi Menanti bagi Pencuri Sawit

Indragirione.com

Selasa, 02 Mei 2023 13:51:26 WIB
Cetak
Foto ilustrasi, sumber net.

INHIL,- Akhir-akhir ini pencurian sawit marak terjadi di Kecamatan Kemuning, khususnya di Desa Kemuning Muda. Warga pemilik kebun dibuat resah dan kesal karena buah sawit yang hendak dipanen berkurang atau hilang dari pohonnya.

Seperti yang dituturkan salah seorang pemilik kebun sawit, Maslikhah yang berada di Jalur Liang Ajar RT 013 RW 03 atau Jalur Mesin.

"Buah sawit selalu berkurang sebelum di panen. Tukang panen kami kan tahu buah mana yang siap diambil trip berikutnya, tapi hilang saat akan di panen, bukan hanya 1 pohon saja, banyak. Sehingga timbangan selalu berkurang jauh merosot, bahkan bisa setengah dari timbangan normal biasanya," paparnya.

Begitu pun dengan warga lain di desa Kemuning Muda. Mereka menduga pencuri sawit beraksi saat tengah malam menjelang subuh.

"Kami berharap kepada pengepul sawit agar kiranya dapat memilah penjual sawit yang datang, jangan sembarangan membeli sawit dari yang bukan pemiliknya. Dan Alhamdulilah pemerintah desa sudah merespon serta membuat imbauan terkait pencurian sawit yang marak terjadi ini," harapnya.

Saat dihubungi wartawan, Kepala Desa Kemuning Muda, Nanang Airi membenarkan telah menggelar rapat bersama forkopimdes dan pihak berwajib serta tokoh masyarakat, membahas terkait maraknya kasus pencurian sawit.

"Dari hasil rapat itu telah disepakati Peraturan Desa tentang pencurian sawit sekaligus bagi penampungnya," kata Nanang, Selasa (2/5).

Nanang menegaskan akan ada sanksi desa hingga proses hukum pihak kepolisian, yang akan dikenakan kepada pencuri sawit dan penampung hasil pencurian sawit di Desa Kemuning Muda.

"Ada sanksi secara teguran, Denda hingga proses hukum oleh pihak berwajib bagi pencuri sawit beserta pengepulnya," tegasnya.

Berikut Ketetapan Peraturan Desa Kemuning Muda terkait pencuri sawit dan penampungnya, yang ditandatangani Kades, Ketua BPD dan Bhabinkamtibmas setempat.

MENETAPKAN:
1. Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam peraturan Desa ini akan dekenakan sanksi.

2. Sanksi pada pencurian berupa teguran lisan maupun tulisan serta denda yang akan di atur dalam keputusan Bersama.

3. Sanksi-sanksi berupa teguran lisan, tulisan serta denda, apabila tidak mengindahkan teguran tersebut maka aparat Desa berhak mengusir orang tersebut atau angkat kaki dari wilayah hukum Desa Kemuning Muda.

4. Sanksi-sanksi dengan rincian Denda sebagai berikut:
a. Pencurian berupa tanaman TBS (buah sawit) akan dikenakan denda sebesar Rp.1 juta perjanjang 
b. Pencurian berupa berondolan sawit dalam karung akan dikenakan denda sebesar Rp.50 ribu perkilo.
c. Bagi penampung yang terbukti bersalah membeli buah curian kelapa Sawit akan dikenakan sanksi Denda sebesar Rp.1 juta perjanjang.

5. Pelaku pencuri harus dilaporkan berdasarkan bukti baik itu foto atau video dan atau tertangkap basah sedang melakukan tindak pencurian.

6. Pelaku pencurian yang dilaporkan akan di laksanakan proses tindak lanjutan (musyawarah) di Kantor Desa Kemuning Muda. Dihadiri oleh pelaku, pelapor, Kepala Desa, BPD, penampung atau tokeh Bhabinkamtibnas, Babinsa, Tokoh Masyarakat DLL.

7. Bagi pelapor yang merupakan bukan pemilik dari kebun korban pencurian akan diberikan komisi dari Denda sebesar 50 persen dari jumlah Denda.

8. Bagi pelaku pencurian yang melewati minimal kerugian senilai lebih dari Rp.2 juta akan dilaporkan dan diproses oleh Pihak Berwajib (Kepolisian).




Berita Lainnya

  • +

Kades Limau Manis Salurkan Bantuan kepada Warga yang Mengungsi Akibat Banjir

Kapolsek Kemuning Hadiri Pembukaan STQ Desa Kemuning Muda

Pemdes Pulau Palas Terus Aktif Cegah Penyebaran Covid 19

Pemdes Sekayan Salurkan BLT DD Tahap I kepada 26 KPM

Pemerintah Desa Lubuk Besar Salurkan BLT BBM kepada 35 KPM

BLT BBM untuk 30 KPM di Desa Kemuning Muda Disalurkan

Sosialisasi BKK Provinsi Riau 2022, di Desa Kemuning Tua, Tentang Juknis

Zulkifli Daftarkan Diri jadi Calon Kades Sungai Luar

Pemdes Limau Manis Gelar Musdes RKPDes untuk Tahun Anggaran 2025

Upacara HUT RI ke 78 di Desa Kemuning Muda Berjalan Khidmat

Pemdes Kemuning Tua Gelar Malam Resepsi Hiburan Rakyat

Kades Lubuk Besar Pimpin Upacara Delegasi Lokal Peringatan Hari Pendidikan Nasional







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 264 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media