• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 179 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Desa

Kades Kemuning Muda: Sanksi Menanti bagi Pencuri Sawit

Indragirione.com

Selasa, 02 Mei 2023 13:51:26 WIB
Cetak
Foto ilustrasi, sumber net.

INHIL,- Akhir-akhir ini pencurian sawit marak terjadi di Kecamatan Kemuning, khususnya di Desa Kemuning Muda. Warga pemilik kebun dibuat resah dan kesal karena buah sawit yang hendak dipanen berkurang atau hilang dari pohonnya.

Seperti yang dituturkan salah seorang pemilik kebun sawit, Maslikhah yang berada di Jalur Liang Ajar RT 013 RW 03 atau Jalur Mesin.

"Buah sawit selalu berkurang sebelum di panen. Tukang panen kami kan tahu buah mana yang siap diambil trip berikutnya, tapi hilang saat akan di panen, bukan hanya 1 pohon saja, banyak. Sehingga timbangan selalu berkurang jauh merosot, bahkan bisa setengah dari timbangan normal biasanya," paparnya.

Begitu pun dengan warga lain di desa Kemuning Muda. Mereka menduga pencuri sawit beraksi saat tengah malam menjelang subuh.

"Kami berharap kepada pengepul sawit agar kiranya dapat memilah penjual sawit yang datang, jangan sembarangan membeli sawit dari yang bukan pemiliknya. Dan Alhamdulilah pemerintah desa sudah merespon serta membuat imbauan terkait pencurian sawit yang marak terjadi ini," harapnya.

Saat dihubungi wartawan, Kepala Desa Kemuning Muda, Nanang Airi membenarkan telah menggelar rapat bersama forkopimdes dan pihak berwajib serta tokoh masyarakat, membahas terkait maraknya kasus pencurian sawit.

"Dari hasil rapat itu telah disepakati Peraturan Desa tentang pencurian sawit sekaligus bagi penampungnya," kata Nanang, Selasa (2/5).

Nanang menegaskan akan ada sanksi desa hingga proses hukum pihak kepolisian, yang akan dikenakan kepada pencuri sawit dan penampung hasil pencurian sawit di Desa Kemuning Muda.

"Ada sanksi secara teguran, Denda hingga proses hukum oleh pihak berwajib bagi pencuri sawit beserta pengepulnya," tegasnya.

Berikut Ketetapan Peraturan Desa Kemuning Muda terkait pencuri sawit dan penampungnya, yang ditandatangani Kades, Ketua BPD dan Bhabinkamtibmas setempat.

MENETAPKAN:
1. Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam peraturan Desa ini akan dekenakan sanksi.

2. Sanksi pada pencurian berupa teguran lisan maupun tulisan serta denda yang akan di atur dalam keputusan Bersama.

3. Sanksi-sanksi berupa teguran lisan, tulisan serta denda, apabila tidak mengindahkan teguran tersebut maka aparat Desa berhak mengusir orang tersebut atau angkat kaki dari wilayah hukum Desa Kemuning Muda.

4. Sanksi-sanksi dengan rincian Denda sebagai berikut:
a. Pencurian berupa tanaman TBS (buah sawit) akan dikenakan denda sebesar Rp.1 juta perjanjang 
b. Pencurian berupa berondolan sawit dalam karung akan dikenakan denda sebesar Rp.50 ribu perkilo.
c. Bagi penampung yang terbukti bersalah membeli buah curian kelapa Sawit akan dikenakan sanksi Denda sebesar Rp.1 juta perjanjang.

5. Pelaku pencuri harus dilaporkan berdasarkan bukti baik itu foto atau video dan atau tertangkap basah sedang melakukan tindak pencurian.

6. Pelaku pencurian yang dilaporkan akan di laksanakan proses tindak lanjutan (musyawarah) di Kantor Desa Kemuning Muda. Dihadiri oleh pelaku, pelapor, Kepala Desa, BPD, penampung atau tokeh Bhabinkamtibnas, Babinsa, Tokoh Masyarakat DLL.

7. Bagi pelapor yang merupakan bukan pemilik dari kebun korban pencurian akan diberikan komisi dari Denda sebesar 50 persen dari jumlah Denda.

8. Bagi pelaku pencurian yang melewati minimal kerugian senilai lebih dari Rp.2 juta akan dilaporkan dan diproses oleh Pihak Berwajib (Kepolisian).




Berita Lainnya

  • +

BUMDes Talang Jangkang Akhirnya Telah Berbadan Hukum

Sebanyak 247 Rider Meriahkan Jelajah Alam Wisata Air Terjun 86 Desa Keritang

Kades Lubuk Besar Resmi Jadi Penghulu Adat

Meriahkan HUT RI, Kades Cup Turnamen Catur dan Domino Akan Digelar di Batu Ampar

Upacara HUT RI ke 78 di Desa Kemuning Muda Berjalan Khidmat

Pemdes Talang Jangkang Lantik Kasi Pemerintahan dan Kesejahteraan

Pembukaan STQ Desa Talang Jangkang Tahun 2025 Berlangsung Khidmat

Bhabinsa Koramil 09/Kemuning Silaturahmi dengan Kades Baru Lubuk Besar

KPPS Desa Talang Jangkang Dilantik dan Giat Bimtek

Pemdes Talang Jangkang Hadiri Pelepasan Siswa Sisiwi PAUD Nadi Tut Wuri

Pemdes Kemuning Muda Fasilitasi Kegiatan Green Policing Polsek Kemuning

Pemdes Kemuning Muda Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 H







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 417 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 203 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media