• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Nasional

THR Ada yang Cair Hanya 80 Persen, Berikut Besaran THR yang Diterima ASN-PNS-PPPK dan CPNS

Indragirione

Sabtu, 16 Maret 2024 00:50:32 WIB
Cetak


•    1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.492.550
•    2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.967.150
•    3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550,00
e. Strata 2/Strata 3/Sederajat
•    1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.470.100
•    2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650
•    3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150
Sedangkan rincian besaran THR PPPK 2024 diperkirakan sebagai berikut:
•    Golongan I: Rp4.745.000–Rp6.670.000.
•    Golongan II: Rp6.280.000–Rp8.540.000.
•    Golongan III: Rp8.420.000-Rp11.650.000.
•    Golongan IV: Rp11.650.000–Rp15.500.000.
•    Golongan V: Rp15.500.000–Rp20.000.000.
Dalam salinan beleid, bahwa THR dan gaji ke 13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
    Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Peraturan Pemerintah No 14/2024 juga memuat waktu pencairan untuk Gaji ke-13 yakni paling cepat pada bulan Juni 2024.
Apabila belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2024, maka akan dibayarkan setelah Juni 2024. ***


Halaman :
  • Awal
  • <
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • >




Berita Lainnya

  • +

Sambu Group, Perusahaan PMDN yang Raih 2 Kategori Penghargaan dalam Riau Investment Award 2023

KARA Semarakkan SIAL Interfood ke-24

Percepatan Hilirisasi Kelapa, BAPPENAS RI Studi Kunjungan ke Sambu Group

Pemerintah RI Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Kementerian HAM Harus Turun Tangan Ikut Menyelesaikan Kasus Rempang dan Galang

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian/Lembaga Negara, Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023

GP Ansor Inhil Tegaskan Tolak Upaya Memecah Belah NKRI

Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan, Wabup Kuansing H. Halim Bersama 51 Kepala Daerah Mendapat Teguran Keras dari Mendagri

Ustadz Fathul Mubin : Terimakasih Ketum DPP PKB Gus Ami Yang Telah Peduli Terhadap Guru Ngaji dan Ustad Kampung di Inhil

Kisah Bertahan Hidup Kapolda Jambi dan Rombongan Saat Helikopter Alami Emergency Landing

Peluncuran buku Anies Baswedan The Rising Star, kiprah Anies Baswedan di dunia internasional

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 534 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 264 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media