Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
THR Ada yang Cair Hanya 80 Persen, Berikut Besaran THR yang Diterima ASN-PNS-PPPK dan CPNS
"Siapa saja penerima THR dan Gaji ke-13? Pertama ada PNS dan calon PNS, kedua ada PPPK. Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak," jelas Anas.
Besaran nilai THR merujuk pada pasal 11 ayat 3 PP No14/2024 yaitu, "Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024."
Dilangsir dari Pojoksatu.Id , Sedangkan Gaji ke-13 untuk PNS merujuk pada pasal 12 ayat 3 PP No14/2024 yaitu, "Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024."
Perlu diketahui, bagi para guru yang digaji melalui APBD, maka diberikan tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 bulan.
"Komponen apa saja yang akan mereka terima? Pertama bagi pegawai ASN ialah gaji pokok, lalu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 100% tunjangan kinerja (tukin) di KL pemerintah pusat, setinggi-tingginya TPP, bagi ASN daerah disesuaikan kemampuan daerah," jelas Anas.
Pemahaman aturan besaran rincian adalah sebagai berikut:
1. Komponen THR dan Gaji ke 13 untuk PNS
Terdiri dari lima komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBD
Terdiri dari lima komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS dari APBN
Terdiri dari lima komponen: 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
4. Komponen THR dan Gaji ke 13 untuk CPNS dari APBD
Jika anggarannya bersumber dari APBD, terdiri dari lima komponen: 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Berikut Gambaran Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS 2024
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.000
• b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200
• c. Sekretaris atau dengan sebutan lain
Rp23.420.250
• d. Anggota Rp23.420.250
Tulis Komentar