• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Nasional

THR Ada yang Cair Hanya 80 Persen, Berikut Besaran THR yang Diterima ASN-PNS-PPPK dan CPNS

Indragirione

Sabtu, 16 Maret 2024 00:50:32 WIB
Cetak


"Siapa saja penerima THR dan Gaji ke-13? Pertama ada PNS dan calon PNS, kedua ada PPPK. Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak," jelas Anas.
Besaran nilai THR merujuk pada pasal 11 ayat 3 PP No14/2024 yaitu, "Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024."


Dilangsir dari Pojoksatu.Id , Sedangkan Gaji ke-13 untuk PNS merujuk pada pasal 12 ayat 3 PP No14/2024 yaitu, "Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024."
Perlu diketahui, bagi para guru yang digaji melalui APBD, maka diberikan tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 bulan.


"Komponen apa saja yang akan mereka terima? Pertama bagi pegawai ASN ialah gaji pokok, lalu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 100% tunjangan kinerja (tukin) di KL pemerintah pusat, setinggi-tingginya TPP, bagi ASN daerah disesuaikan kemampuan daerah," jelas Anas.
Pemahaman aturan besaran rincian adalah sebagai berikut:


1. Komponen THR dan Gaji ke 13 untuk PNS
Terdiri dari lima komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBD
Terdiri dari lima komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS dari APBN
Terdiri dari lima komponen: 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
4. Komponen THR dan Gaji ke 13 untuk CPNS dari APBD
Jika anggarannya bersumber dari APBD, terdiri dari lima komponen: 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Berikut Gambaran Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS 2024
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
•    a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.000
•    b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200
•    c. Sekretaris atau dengan sebutan lain
Rp23.420.250
•    d. Anggota Rp23.420.250


Halaman :
  • <
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • >
  • Akhir




Berita Lainnya

  • +

GP Ansor Inhil Gelar PKD ke 2 di Kempas

PWI Inhil Gelar Wisata Jurnalistik di Desa Sungai Bela

Edy Indra Kesuma Sambut Baik Penegasan Kepengurusan Kadin oleh DPD RI

PWI Apresiasi Polri Tangkap Pembunuh Wartawan di Sulbar

Cetak Kader Militan, PW Ansor Riau Gelar PKL

Disaksikan Ketua Forki Inhil, Lemkari Gelar Kejuaraan Open Intern

Abdul Wahid dengan Tegas Menolak Wacana Larangan Ekspor Kelapa Bulat

Gus AMI Minta Kader Tingkatkan Kepedulian Sosial

Keren!! Webinar Sukses Memimpin Diusia Muda Melalui Mahir Public Speaking

Eksis saat Pandemi Covid-19: Media Berdaya, Disabilitas Berjaya

Waduh, Lab Biomolekular RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Periksa 1.317 Sampel Swab PCR Covid 19 Per Hari

Tingkatkan Kesehatan Anak, PT RSUP Bersama YBDA Gelar Khitanan Massal di Wilayah Operasional







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 532 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media