• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Nasional

THR Ada yang Cair Hanya 80 Persen, Berikut Besaran THR yang Diterima ASN-PNS-PPPK dan CPNS

Indragirione

Sabtu, 16 Maret 2024 00:50:32 WIB
Cetak


"Siapa saja penerima THR dan Gaji ke-13? Pertama ada PNS dan calon PNS, kedua ada PPPK. Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak," jelas Anas.
Besaran nilai THR merujuk pada pasal 11 ayat 3 PP No14/2024 yaitu, "Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024."


Dilangsir dari Pojoksatu.Id , Sedangkan Gaji ke-13 untuk PNS merujuk pada pasal 12 ayat 3 PP No14/2024 yaitu, "Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024."
Perlu diketahui, bagi para guru yang digaji melalui APBD, maka diberikan tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 bulan.


"Komponen apa saja yang akan mereka terima? Pertama bagi pegawai ASN ialah gaji pokok, lalu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 100% tunjangan kinerja (tukin) di KL pemerintah pusat, setinggi-tingginya TPP, bagi ASN daerah disesuaikan kemampuan daerah," jelas Anas.
Pemahaman aturan besaran rincian adalah sebagai berikut:


1. Komponen THR dan Gaji ke 13 untuk PNS
Terdiri dari lima komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBD
Terdiri dari lima komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS dari APBN
Terdiri dari lima komponen: 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
4. Komponen THR dan Gaji ke 13 untuk CPNS dari APBD
Jika anggarannya bersumber dari APBD, terdiri dari lima komponen: 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Berikut Gambaran Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS 2024
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
•    a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.000
•    b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200
•    c. Sekretaris atau dengan sebutan lain
Rp23.420.250
•    d. Anggota Rp23.420.250


Halaman :
  • <
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • >
  • Akhir




Berita Lainnya

  • +

Pengusaha Asing Kerap Akali Kontrak Bisnis, DPR Desak RUU HPI Batasi Hukum Asing

Revisi UU Narkotika, Yasonna Tegaskan Pentingnya Pencegahan dan Restorative Justice

Staf Perusahaan PT Sambu Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Desa Lahang Hulu

Indonesia Defisit Gula 3 Juta Ton, Menkop Dukung Inovasi Gula Cair

Dani M Nusalam Kenang Masa Dikampus dengan Ngobrol Santai Bersama GMNI dan PMII Inhil

Abdul Wahid Tinjau Lokasi SPBU Satu Harga di Mandah Hasil Perjuangannya di Komisi VII DPR RI

Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Ansor Riau Tegas Menolak Kelompok yang Ingin Memecah Belah Ansor

Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Dua Unit Mesin Dompeng

PT.Sambu Kuala Enok Kembali Berbagi Untuk 10 Desa di Kecamatan Tanah Merah

Bupati Karimun Proyeksikan Pulau Belat TranspormasiJadi Magnet Investasi PLTS Dan Baterai Dalam Transpormasi Pesisir

PWI Pusat Kembali Melanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media