• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 259 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 274 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Riau

Pejabat di Pemprov Riau Dilarang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Indragirione

Selasa, 02 April 2024 15:07:13 WIB
Cetak
Pj Gubernur Riau

Inhil,- Pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024.

Larangan itu disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, Senin lalu, (1/4/2024), di Gedung Daerah Riau usai membayar zakat pada Gerakan Bayar Zakar Baznas Riau.

"Saya tadi sudah perintahkan Pj Sekda untuk membuat surat imbauan kepada seluruh pejabat yang menggunakan mobil dinas, agar tidak digunakan untuk mudik lebaran pulang kampung," kata Pj Gubri.

TERKAIT
  • Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Rp 2.891,88 per kg
  • Pemprov Riau Targetkan Jalan Kualu Mulus Sebelum Lebaran
  • Mudik Lebaran, Ini Pesan Kapolda Riau Kepada Warga

Sebab menurut Pj Gubri, jika mobil dinas digunakan pejabat untuk mudik Lebaran bisa beresiko tinggi, seperti kecelakaan dan lainnya.

"Nanti dibuat surat imbauannya. Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas, kalau ketahuan nanti kuta diberi sanksi," tegasnya.

Meski mobil dinas dilarang untuk mudik Lebaran oleh pejabat, namun Pj Gubri menyebutkan, mobil dinas tidak dikandangkan di satu tempat.

"Jadi mobil dinas cukup dikumpulkan di kantor, nanti kuncinya diserahkan di bagian penataan aset masing-masing kantor," tutupnya.

Teman Inspeksi, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Tahun lalu, ada aturan yang tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

Kamu bisa melaporkan ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas saat mudik maupun liburan di periode cuti bersama ini kepada layanan pengaduan dengan disertai bukti pendukung pada situs lapor.go.id.

Jika ASN tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.



Sumber : Bukamata /  Editor : Jumiyardi Ali

Berita Lainnya

  • +

13.079 Pelari Bersiap untuk Riau Bhayangkara Run 2025, Terbesar se-Sumatera

Kapal Wala Buana II Membawa Bensin Meledak, Hampir Menghanguskan Rumah Warga

Pemkab Kampar Gandeng UGM Gali Potensi Desa

Dinkes Luncurkan Program Durasi Penting bagi Calon Pengantin dan Majalah Online

Dansatgas TMMD Ikut Angkut Tanah Galian Irigasi

Bhayangkari Polres Salatiga Bagikan Takjil Gratis

Wanita di Pekanbaru Gantung Diri, Teh Buatannya tidak Diminum Suami

Satgas TMMD ke 106 Bersama Masyarakat Memasang Mal Balok Melintang Pembangunan Jembatan

Napisman : Pemdes Harus Bayar Siltap Perangkat Sesuai Perpres

Bupati Afrizal Sintong Lepas Keberangkatan 283 Calon Jamaah Haji Rohil

FTIK Unisi Gelar Workshop Dramatic Manipulation

Motivasi Siswa SMA Plus, Gubri Edy Nasution Berharap Semoga Lahir Generasi Terbaik







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 314 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 492 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 389 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 259 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 211 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media