• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 180 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Desa
  • Inhil

Pemdes Talang Jangkang Buka Pendaftaran Perangkat Desa

Indragirione com

Kamis, 23 Januari 2025 21:13:26 WIB
Cetak
Pemdes Talang Jangkang Buka Pendaftaran Perangkat Desa

Indragiri Hilir,- Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, membuka pendaftaran perangkat Desa untuk jabatan Kasi Pelayanan Kesejahteraan serta Operator Desa.

Bunyi surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Panitia Penjaringan dan Kepala Desa tersebut sebagai berikut;

Dismpaikan kepada Warga Masyarakat Desa Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indargiri Hilir Bahwa Pemerintah Desa Talang Jangkang Membutuhkan 1 (Satu) orang Tenaga Kerja, yang menduduki Jabatan sebagai "Staf Operator Desa".

TERKAIT
  • Pj. Bupati Inhil Lantik Mukhsin Sebagai Pejabat Kepala Desa Sekara Kecamatan Kemuning
  • Bentuk Panitia, Pemdes Limau Manis Berharap Kemudahan Membayar Zakat Fitrah
  • Diawali Haul Jama', Pemdes Limau Manis Gelar Buka Puasa Bersama

Adapun Persyarakatan Admistrasi sebagai berikut:

1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

2. Mampu mengoperasikan computer (Microsoft Word dan Excel)

3. Berusia 20 (Dua Puluh) Tahun sampai dengan 30 (Tiga Puluh) Tahun, pada saat pendaftaran

4. Persyaratan Administrasi Terlampir.

1. Surat Permohonan Lamaran Pekerjaan, cq. Kepala Desa. (Tulis Tangan)

2. Foto Copy Ijazah terakhir (1 Lembar)

3. Foto Copy KTP (1 Lembar)

Pendaftaran Administrasi mulai dilaksanakan pada Hari Kamis, 23 Januari 2025 sampai dengan Kamis 06 Februari 2025, bertempat di Kantor Desa Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indargiri Hilir.

Catatan:

1. Apabila dalam satu bidang terdapat lebih dari satu orang maka dilakukan tes tertulis dan komputer.

2. Penerimaan berkas diantar ke Kantor Desa senin-jum'at jam 08:00-11:30

3. Di utamakan warga Desa Talang Jangkang

4. Berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat, kk dan ktp harus beralamat desa talang jangkang.

Sementara itu Persyaratan yang harus dilengkapi bagi pelamar Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan adalah sbb:

1. Persyaratan Umum

a. Pendidikan paling rendah SLTA/Sederajat

b. Berusia 20 Tahun-42 Tahun pada saat ujian tertulis

c. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi

2. Persyaratan Administrasi

a Foto copy KTP di Legelisir,

b. Foto Copy Kartu Keluarga di Legalisir,

c. Surat Keterangan catatan Kepolisian (Asli)

d. Pas Foto Warna Terbaru 3x4 (4 Lembar) dan 4x6 (4 Lembar),

e. Foto Copy ijazah dari Tingkat Dasar (SD) sampai Ijazah Terakhir (SMA/S.1) di Legalisir,

f. Akte Kelahiran di Legalisir

g. Surat Keterangan Sehat dari Dokter,

h. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa (Bermaterai),

i. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi perangkat desa,

j. Surat izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi PNS.

3. Membuat surat pernyataan

a. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa (Materai),

b. Setia dan taat kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Neagara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah,

C. Bersedia berbuat baik, Jujur, dan adil,

d. Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan,

e. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwah karena tindak pidana kejahatan, kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara,

f. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

g. Tidak pernah di jatuhi pidana penjara berdasarakan keputusan pengadilan. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara pidana paling lama 5 tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjarayng di ancam dengan hukuman paling singkat 5 Tahun atau lebih dan telah 5 Tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,

H. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila dipromosikan jabatan baru bagi perangkat desa,

I. Sanggup bertempat tinggal di tempat di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai perangkat desa, dan

J. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. (Bermaterai). 




Berita Lainnya

  • +

Turnamen Sepakbola Limau Manis Cup 2023 Secara Resmi Dibuka

Arip Budiman Jabat Ketua Pimpinan Unit Kerja F.SPTI-SPSI Simpang Gaung

Jelang Perpisahan, Pemdes Limau Manis Buka Puasa dengan Anak KKN ITB Rengat

Ini Himbauan Kades Kemuning Muda di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah

Desa Sekayan Miliki Call Center Pengaduan

Pemdes Limau Manis Lantik Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

Dapat DAK 240 Juta, 3 Ruang Kelas SD Negeri 002 Sapat Akan Direhab

Pemdes Limau Manis Laporan dan Evaluasi PAD

Ini Kata Panwas dan DPMD Terkait Dugaan Ijazah Palsu di Pilkades Kemuning Tua

Kades Kelumpang : Perangkat Desa Meninggal Dunia Ahli Waris Mendapat Santunan 42 Juta

Parit Sidomulyo Dangkal, Masyarakat Meminta Pemkab Inhil Segera Lakukan Normalisasi

Pemdes Sekayan Salurkan BLT DD Tahap Akhir







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 420 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media