• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 175 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 193 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Rohil

Kuasa Hukum Kartono Ajukan Pledoi Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil

Indragirione

Rabu, 07 Mei 2025 20:47:34 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Rohil -  Kuasa hukum Kartono alias Ahuat terdakwa kasus tindak pidana Narkotika menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil, Rabu (7/05/2025).  Kuasa hukum terdakwa menolak surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rohil.

"Yang jelas kami dari kuasa hukum keberatan dengan tuntutan pidana mati atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan berharap terdakwa diberikan putusan hukuman bebas. kata Kuasa hukum Daniel Pratama SH MH kepada wartawan usai jalani sidang pledoi 

Karena kami nilai, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan fakta persidangan melainkan hanya berdasarkan BAP di kepolisian. Padahal berdasarkan Pasal 185 ayat (1)  KUHAP menegaskan bahwa “Keterangan Saksi yang memiliki nilai sebagai alat bukti sah adalah keterangan yang diberikan dipersidangan, bukan hanya berdasarkan Brita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tuntutan pidana mati bukanlah merupakan bentuk pemberian efek jera bagi Pelaku tindak pidana karena hal itu dapat dikatakan melanggar HAM untuk Hidup, ini sangat beresiko karena bisa jadi Hukuman tersebut di jatuhkan kepada orang yang tidak bersalah, dan hukuman tersebut tidak bisa ditarik lagi yang mana pada fakta persidangan terungkap hanyalah sebagai orang yang dengan sengaja tidak memberitahukan adanya tindak pidana narkotika,” ujar Daniel.

Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut salah satunya kliennya melakukan pencabutan keterangan BAP dalam persidangan dikarenakan saat di BAP ada tekanan dan sempat dipukuli oleh oknum Polisi untuk hal mengakui kesalahan yang tidak terdakwa buat sebelum terdakwa dilakukan BAP oleh penyidik.

Selanjutnya terkait tujuan Terdakwa ke tepi sungai hanya ingin menjemput teman Terdakwa yaitu Sdr. Micahel yang merupakan orang Tionghoa dari Malaysia dan sesampainya di tepi Sungai Terdakwa dan Micahel berjumpa di jembatan dan mengajak  untuk ke mobil, namun Micahel mengajak Terdakwa ke tepi Sungai untuk mengambil paket dan barang-barang milik Sdr. Micahel.

Dalam sidang klien kita terangkan kalau ditepi Sungai Micahel melihat 2 orang polisi sedang patroli dan langsung menyuruh Terdakwa untuk pergi .Namun kliennya baru mengetahui saudara michael membawa narkotika setelah polisi datang baru dikasi tau dan  menyuruh terdakwa untuk pergi sehingga terdakwa ketakutan akibat perbuatan michael.

Menyangkut Terdakwa di sapa oleh 2 orang polisi tersebut di tanya sedang apa disini lalu Terdakwa menjawab ada buaya besar di tepi laut,lalu Terdakwa pergi. Dalam sidang Terdakwa menerangkan setelah pergi Terdakwa menelfon Micahel dan bertanya mengapa Micahel menyuruh Terdakwa untuk pergi, lalu Micahel menjawab karena saat itu Micahel membawa Narkotika dan narkotika tersebut telah ditemukan oleh 2 orang polisi yang sedang patroli tersebut.

Lebih lanjut Daniel mengatakan Bahwa Terdakwa menerangkan pertama kali berhubungan dengan Micahel bulan Agustus 2024 yang mana saat itu Micahel mau ke Indonesia tepatnya Bagansiapiapi, Apalagi Terdakwa menerangkan Rumah Terdakwa merupakan Tempat Wisata sehingga sering sekali orang luar Negeri singgah kerumah Terdakwa.

Untuk diketahui, Terdakwa ini mempunyai pekerjaan yaitu menjual kopi dan itu sudah dapat memenuhi kebutuhan Terdakwa sehingga tidak mungkin untuk Terdakwa menjual Narkotika. Bahwa tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum bukanlah merupakan bentuk pemberian efek jera bagi Pelaku tindak pidana karena hal itu dapat dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia untuk Hidup.

Apalagi Terdakwa masih muda dan masih memiliki masa depan yang panjang untuk menjadi Pemuda yang berguna untuk Negera dan orang-orang sekitarnya.Bahwa oleh karena Terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka tidak seharusnya Terdakwa di Hukum atas kesalahan yang tidak dilakukan oleh terdakwa.Bahwa Terdakwa memiliki keluarga yang masih mengharapkan kepulangan Terdakwa.

Walaupun dalam persidangan ini terdakwa tidak menguasai atau tidak menjadi perantara dalam jual beli narkotika, namun dalam persidangan terdakwa terbukti sebagai orang yang dengan sengaja tidak memberitahukan adanya tindak pidana narkotika, dibuktikannya dengan terdakwa tidak memberitahukan kepada polisi yang terdakwa kenal tersebut tentang michael yang membawa narkotika tersebut.

Oleh karena itu, kami liat disini ada dugaan kecerobohan Jaksa Penuntut Umum yang tidak mendakwakan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 namun dalam dakwaan JPU hanya memasukan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2). Maka dari itu terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 dan sepatutnya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak). (Tim).




Berita Lainnya

  • +

Besok Ikatan Dai Aceh Tagih Respons Jokowi dan Prabowo soal Tes Baca Alquran

Antusias Warga Pekanbaru Ikuti Road Safety Campaign 2022 Ditlantas Polda Riau di Car Free Day

Inilah Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga jatiarjo

GP Ansor Sebut Riau Sarang Radikalisme, LAMR: Kita di Sini Aman-aman Saja

Dompet Dhuafa Riau Sepakati Kerjasama Pengelolaan Ziswaf Dengan Universitas Lancang Kuning

Tokoh Masyarakat Jember, Angkat Bicara Terkait Program TMMD

Program 100 Hari Kerja, Bupati Inhil Hadiri Pembukaan Operasi Katarak Gratis Di RSUD Puri Husada

Bupati Inhil HM Wardan Membuka Secara Resmi TMMD ke 106 Kodim 0314/Inhil

Habib Rizieq Tak Bisa Pulang sebelum Lunas Rp 550 Juta, Dubes Gak Bisa Bantu

Pemprov Gratiskan Sekolah Swasta Jalur Afirmasi, Plt Gubri: Tidak Boleh Ada Anak di Riau Putus Sekolah

Polda Riau Gelar Perlombaan Polisi Cilik, di Jalan Gajah Mada

Satgas TMMD Trenggalek Genjong warga ke Posko Kesehatan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 415 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 202 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 200 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media