• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau
  • Rohil

Kuasa Hukum Kartono Ajukan Pledoi Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil

Indragirione

Rabu, 07 Mei 2025 20:47:34 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Rohil -  Kuasa hukum Kartono alias Ahuat terdakwa kasus tindak pidana Narkotika menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil, Rabu (7/05/2025).  Kuasa hukum terdakwa menolak surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rohil.

"Yang jelas kami dari kuasa hukum keberatan dengan tuntutan pidana mati atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan berharap terdakwa diberikan putusan hukuman bebas. kata Kuasa hukum Daniel Pratama SH MH kepada wartawan usai jalani sidang pledoi 

Karena kami nilai, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan fakta persidangan melainkan hanya berdasarkan BAP di kepolisian. Padahal berdasarkan Pasal 185 ayat (1)  KUHAP menegaskan bahwa “Keterangan Saksi yang memiliki nilai sebagai alat bukti sah adalah keterangan yang diberikan dipersidangan, bukan hanya berdasarkan Brita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tuntutan pidana mati bukanlah merupakan bentuk pemberian efek jera bagi Pelaku tindak pidana karena hal itu dapat dikatakan melanggar HAM untuk Hidup, ini sangat beresiko karena bisa jadi Hukuman tersebut di jatuhkan kepada orang yang tidak bersalah, dan hukuman tersebut tidak bisa ditarik lagi yang mana pada fakta persidangan terungkap hanyalah sebagai orang yang dengan sengaja tidak memberitahukan adanya tindak pidana narkotika,” ujar Daniel.

Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut salah satunya kliennya melakukan pencabutan keterangan BAP dalam persidangan dikarenakan saat di BAP ada tekanan dan sempat dipukuli oleh oknum Polisi untuk hal mengakui kesalahan yang tidak terdakwa buat sebelum terdakwa dilakukan BAP oleh penyidik.

Selanjutnya terkait tujuan Terdakwa ke tepi sungai hanya ingin menjemput teman Terdakwa yaitu Sdr. Micahel yang merupakan orang Tionghoa dari Malaysia dan sesampainya di tepi Sungai Terdakwa dan Micahel berjumpa di jembatan dan mengajak  untuk ke mobil, namun Micahel mengajak Terdakwa ke tepi Sungai untuk mengambil paket dan barang-barang milik Sdr. Micahel.

Dalam sidang klien kita terangkan kalau ditepi Sungai Micahel melihat 2 orang polisi sedang patroli dan langsung menyuruh Terdakwa untuk pergi .Namun kliennya baru mengetahui saudara michael membawa narkotika setelah polisi datang baru dikasi tau dan  menyuruh terdakwa untuk pergi sehingga terdakwa ketakutan akibat perbuatan michael.

Menyangkut Terdakwa di sapa oleh 2 orang polisi tersebut di tanya sedang apa disini lalu Terdakwa menjawab ada buaya besar di tepi laut,lalu Terdakwa pergi. Dalam sidang Terdakwa menerangkan setelah pergi Terdakwa menelfon Micahel dan bertanya mengapa Micahel menyuruh Terdakwa untuk pergi, lalu Micahel menjawab karena saat itu Micahel membawa Narkotika dan narkotika tersebut telah ditemukan oleh 2 orang polisi yang sedang patroli tersebut.

Lebih lanjut Daniel mengatakan Bahwa Terdakwa menerangkan pertama kali berhubungan dengan Micahel bulan Agustus 2024 yang mana saat itu Micahel mau ke Indonesia tepatnya Bagansiapiapi, Apalagi Terdakwa menerangkan Rumah Terdakwa merupakan Tempat Wisata sehingga sering sekali orang luar Negeri singgah kerumah Terdakwa.

Untuk diketahui, Terdakwa ini mempunyai pekerjaan yaitu menjual kopi dan itu sudah dapat memenuhi kebutuhan Terdakwa sehingga tidak mungkin untuk Terdakwa menjual Narkotika. Bahwa tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum bukanlah merupakan bentuk pemberian efek jera bagi Pelaku tindak pidana karena hal itu dapat dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia untuk Hidup.

Apalagi Terdakwa masih muda dan masih memiliki masa depan yang panjang untuk menjadi Pemuda yang berguna untuk Negera dan orang-orang sekitarnya.Bahwa oleh karena Terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka tidak seharusnya Terdakwa di Hukum atas kesalahan yang tidak dilakukan oleh terdakwa.Bahwa Terdakwa memiliki keluarga yang masih mengharapkan kepulangan Terdakwa.

Walaupun dalam persidangan ini terdakwa tidak menguasai atau tidak menjadi perantara dalam jual beli narkotika, namun dalam persidangan terdakwa terbukti sebagai orang yang dengan sengaja tidak memberitahukan adanya tindak pidana narkotika, dibuktikannya dengan terdakwa tidak memberitahukan kepada polisi yang terdakwa kenal tersebut tentang michael yang membawa narkotika tersebut.

Oleh karena itu, kami liat disini ada dugaan kecerobohan Jaksa Penuntut Umum yang tidak mendakwakan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 namun dalam dakwaan JPU hanya memasukan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2). Maka dari itu terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 dan sepatutnya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak). (Tim).




Berita Lainnya

  • +

Makan Bersama, Satgas TMMD Ke-106 Kodim Pasuruan Tunjukan Kemanunggalan Tni Dan Rakyat

Fedrios Gusni Salurkan Bantuan 700 Nasi Bungkus Ke Masyarakat Terdampak Banjir

Wabup H.Syamsuddin Uti Menutup Secara Resmi MTQ Ke-49 Inhil TH 2019 "Tembilahan Hulu Juara Umum"

Satgas TMMD ke 106 Kodim 0314/Inhil Peringati Hari Sumpah Pemuda

Hambali Buka Car Free Day dan Pemeriksaan Kesehatan pada Hari Kesehatan Nasional

Polri Tangkap Dua Pelaku Penyebar Rekaman Hoax Kotak Suara

Bhabinkamtibmas Desa Teluk Sungkai Ajak Petani Sukseskan Ketahanan Pangan

Bayi Dikubur Hidup-hidup Ayahnya, Sempat Nangis saat Ditimbun Tanah

Tinju Profesional Meriahkan HUT TNI ke-74 di Makodam V/Brawijaya

Manager PLN NP UP Tenayan : Perempuan Meiliki Peran Penting Dalam Ekonomi

Disaksikan Wapres RI, Gubri Syamsuar Dilantik Sebagai Ketua KDEKS Riau

Tim Biro Rena Polda Riau Lakukan Study Kelayakan Peningkatan type Polsub Sektor Gunung Toar dan Polsub Sektor Inuman Menjadi Polsek







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 534 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 264 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media