• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 185 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda

Indragirione

Selasa, 19 Mei 2026 21:44:30 WIB
Cetak
Panda, terdakwa perkara sabu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Tiga orang terdakwa kasus narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya dijatuhi vonis berbeda. Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar (24) divonis 2 tahun 6 bulan, sedangkan dua mantan anggota Polres Bengkalis yakni Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi divonis 3 tahun 6 bulan, dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu divonis 5 tahun oleh majelis hakim, Selasa (19/5/2026).

Majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang masing-masing 4 tahun untuk Sindi, Idan 5 tahun dan Panda 6 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan tak ada yang meringankan para terdakwa kecuali belum pernah dihukum dan kooperatif dalam persidangan. Bahkan terhadap terdakwa Panda, majelis hakim mengungkit masa lalunya yang pernah divonis pada tahun 2020 dalam perkara narkotika, namun tetap menjadi anggota polisi. Selain divonis 5 tahun penjara, Panda juga didenda Rp 30 juta.

Terhadap putusan tersebut terdakwa Sindi yang didampingi pengacaranya, Ega, menyatakan menerima, namun JPU Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya, terdakwa Idan dan Panda yang didampingi pengacara Windrayanto, menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, perkara ketiga terdakwa belum inkracht.

Perkara ini berawal ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Hotel Pantai Marina Bengkalis. 

Berdasarkan hasil penyelidikan pada 17 Januari 2026 tim melakukan penggerebekan di kamar 218 Hotel Pantai Marina yang ditempati Sindi dan temannya Yola. Di dalam kamar tersebut polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan bong (alat isap sabu).

Berdasarkan pengakuan Sindi dan Yola, sabu tersebut diperolehnya dari Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi. Tak berselang lama, Tim Opsnal kemudian menangkap Idan di kamarnya, Barak Dalmas.

Kepada Tim Opsnal yang masih teman sejawatnya di Polres Bengkalis, Idan mengaku sabu di tangan Yola darinya. Ia juga mengaku mendapat sabu dari Panda Pasaribu.

Tim Opsnal kemudian menangkap Panda Sabtu pagi, sekira pukul 10.00 WIB. Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu ditangkap di sebuah rumah di di Jalan Kelapapati Laut RT 002 RW 003, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.

Mata rantai peredaran sabu ini memberatkan kedua terdakwa, karena sebagai anggota Polri mereka tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polsek Pelangiran Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Remaja Diamankan

Sekdaprov Riau Yan Prana Diperiksa di Rutan Usai Ditahan

Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Mafirion: Pecat Pejabat yang Terbukti Terlibat

Polres Rohil Amankan Pelaku Pembunuhan Dalam 24 Jam, 2 Pelaku Pasangan Suami Istri

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tembilahan

3 Dari 11 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Inhil Telah Disidang

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan

Pengedar Narkotika Ditangkap Di Tempuling, Satnarkoba Polres Inhil Amankan Shabu Seberat 1,29 Gram

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kilo

Polres Bengkalis Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku Illegal Logging di Siak Kecil

Polsek Kateman Berhasil Ungkap Pencurian, 1 Pelaku Diamankan

Satpolairut Polres Karimun Tangkap Dua Orang Tersangka Penyeludup Timah Ilegal Seberat 9,5 Ton, Di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Tujuan Tanjung Buton.







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 423 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 204 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media