• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda

Indragirione

Selasa, 19 Mei 2026 21:44:30 WIB
Cetak
Panda, terdakwa perkara sabu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Tiga orang terdakwa kasus narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya dijatuhi vonis berbeda. Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar (24) divonis 2 tahun 6 bulan, sedangkan dua mantan anggota Polres Bengkalis yakni Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi divonis 3 tahun 6 bulan, dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu divonis 5 tahun oleh majelis hakim, Selasa (19/5/2026).

Majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang masing-masing 4 tahun untuk Sindi, Idan 5 tahun dan Panda 6 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan tak ada yang meringankan para terdakwa kecuali belum pernah dihukum dan kooperatif dalam persidangan. Bahkan terhadap terdakwa Panda, majelis hakim mengungkit masa lalunya yang pernah divonis pada tahun 2020 dalam perkara narkotika, namun tetap menjadi anggota polisi. Selain divonis 5 tahun penjara, Panda juga didenda Rp 30 juta.

Terhadap putusan tersebut terdakwa Sindi yang didampingi pengacaranya, Ega, menyatakan menerima, namun JPU Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya, terdakwa Idan dan Panda yang didampingi pengacara Windrayanto, menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, perkara ketiga terdakwa belum inkracht.

Perkara ini berawal ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Hotel Pantai Marina Bengkalis. 

Berdasarkan hasil penyelidikan pada 17 Januari 2026 tim melakukan penggerebekan di kamar 218 Hotel Pantai Marina yang ditempati Sindi dan temannya Yola. Di dalam kamar tersebut polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan bong (alat isap sabu).

Berdasarkan pengakuan Sindi dan Yola, sabu tersebut diperolehnya dari Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi. Tak berselang lama, Tim Opsnal kemudian menangkap Idan di kamarnya, Barak Dalmas.

Kepada Tim Opsnal yang masih teman sejawatnya di Polres Bengkalis, Idan mengaku sabu di tangan Yola darinya. Ia juga mengaku mendapat sabu dari Panda Pasaribu.

Tim Opsnal kemudian menangkap Panda Sabtu pagi, sekira pukul 10.00 WIB. Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu ditangkap di sebuah rumah di di Jalan Kelapapati Laut RT 002 RW 003, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.

Mata rantai peredaran sabu ini memberatkan kedua terdakwa, karena sebagai anggota Polri mereka tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Pemuda Tanggung Pelaku Pemerasan di Pasar Tembilahan Dibekuk Tim Resmob

Saat KRYD Polsek Kateman Temukan Sabu pada HS di Sebuah Kafe

Modus Pasta Gigi, Kembali Lapas Kelas IIA Tembilahan Amankan Paket Shabu

Polsek Keritang Tangkap Seorang Kakek Pengedar Shabu

Polisi Bekuk Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Kandis

Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan di Inhil Diamankan di Jambi

Polsek Tembilahan Kembali Amankan Terduga Pelaku Narkotika

Polres Indragiri Hilir Terbitkan Dpo Terhadap Tersangka Kasus Penipuan Lahan Di Desa Semambu Kuning

Penyelundupan 41 Kilo Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan

Polres Kuansing Kembali Mengamankan Salah Satu Pengedar Shabu-shabu

Tiga Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Inhil

Kades Pelanduk Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APB Desa







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 264 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media