Pilihan
Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Tembilahan Hulu Bekuk Dua Pelaku, Belasan Paket Sabu
Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan serta kepada personel yang telah bekerja cepat dan tepat. “Keberhasilan ini berkat kerjasama semua pihak. Kami tidak akan berhenti di sini. Dua pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu (D) dan (P) , sedang kami buru,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif (+) mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa keduanya juga merupakan pengguna aktif.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Tembilahan Hulu dan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Tembilahan Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi bangsa. “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kapolsek.













Tulis Komentar