• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 258 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 274 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kapolres Inhil : Sebar Data Pasien Covid-19, Dapat diancam 4 tahun Penjara Denda Rp 750 juta

Redaksi

Rabu, 24 Juni 2020 19:41:04 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang belum mengerti dan mengindahkan larangan penyebaran biodata lengkap pasien positif covid 19.

Tidak tau dari mana sumbernya, alhasil nama dan alamat lengkap para pasien positif covid 19 bertebaran dimana - mana dan menjadi konsumsi publik di media sosial mulai dari whatsapp hingga facebook.

Oleh karena itu, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati – hati lagi dalam menyebar informasi yang berkaitan dengan data pasien covid 19.

“Kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka sembarangan. Saya sangat sayangkan beberapa hari lalu bertebaran data dan identitas pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Covid-19 di Tembilahan,” ungkap Indra kepada awak media, Rabu (24/6).

Kasat Reskrim menegaskan, masyarakat harus menunggu informasi dari media massa atau pihak terkait yang berwenang melalui keterangan resminya.

“Kalau kita dapat data dari mana pun itu, jangan disebar, apalagi identitasnya lengkap. Tindakan ini mengandung ancaman pidana berdasarkan laporan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, yaitu keluarga pasien,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim membeberkan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.

“Dalam Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta,” beber Kasat Reskrim.

Selain itu, ditambahkan Kasat, sejumlah pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, antara lain, yaitu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Selanjutnya, ditambahkan Kasat lagi,  mengenai data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Dalam Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 juta.

Dengan segala aturan dalam perundangan – undangan ini, sekali lagi Kasat Reskrim mengimbau masyarakat khususnya di Kabupaten Inhil untuk lebih bijak lagi menyikapi informasi data pasien yang di peroleh dari sumber mana pun itu.

“Kita mohon kerjasama masyarakat untuk mencegah tersebarnya data rahasia pasien demi Keamanan dan Kenyamanan. Begitu juga terhadap data – data yang bukan konsumsi publik lainnya, jangan sembarangan menyebar kalau kita tidak punya hak dan kewajiban,” pungkas Kasat Reskrim.




Berita Lainnya

  • +

Bobol Rumah Milik Pegawai Satpol PP Inhil, EN di Ringkus Polsek Tembilahan

Keluarga Santri Korban Dugaan Pengeroyokan di Ponpes Daarul Rahman Tempuling Resmi Lapor Polisi

Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi

Satres Narkoba Polres Inhil Amankan Dua Warga Jambi Bawa Shabu

Miras Jenis Tuak Kembali Diamankan Polres Inhil

Bergulat dengan 2 Polisi, Pria Pemilik Shabu di Tembilahan Ini Meninggal

Luar Biasa, Dalam 2 Hari Polsek Kateman Ungkap 2 Kasus Narkoba

Cincin Korban Disita Dari Orang Tua Pelaku, Petugas Memburu Keberadaan Pelaku

Kasus TKW dalam Peti Es. PKB: Alarm Pelanggaran HAM Berat

Polres Inhil Kembali Menangkap Pelaku Narkotika, Segini Beratnya

Curas dengan Ancaman Dor di Kepala, Pemuda 19 Tahun Asal Kemuning Ditangkap

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tembilahan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 309 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 486 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 388 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 258 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 210 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media