• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 334 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dua Terdakwa Lakalaut SB Evelyn Calisca 01 Jalani Sidang Perdana

Indragirione.com

Senin, 17 Juli 2023 15:56:22 WIB
Cetak
Dua Terdakwa saat menjalani sidang perdana

INHIL,- Dua terdakwa kasus kecelakaan laut (lakalaut) Speedboat (SB) Evelyn Calisca 01, pria inisial SH dan A menjalani sidang perdana, Senin (17/7), di PN Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Sidang itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai H. Jeily Saputra dengan Jontang Ginting selaku hakim anggota I dan Jenar sebagai hakim anggota II.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang di koordinatori langsung Kajari Inhil Nova Fuspitasari SH didampingi Kasi Pidum Muhammad Ihsan SH MH dan Kasubsi Pratut, Reza Yusuf Afandi SH.

"Sahran dikenai pasal 302 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa penumpang. Sedangkan Acok hanya dikenai pasal 359 KUHPidana," kata Kajari Inhil, Nova Fuspitasari.

Menurut pasal 302 ayat 1 dan 2, tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda 1,5 milyar. Dan untuk pasal 359 KUHP, dipidana maksimal 5 tahun penjara.

Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan pada Kamis (27/4) lalu, di perairan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman. Akibat kejadian ini sebanyak 12 penumpang meninggal dunia.

SH merupakan kapten atau nakhoda kapal, dan A merupakan ABK, yang membawa kapal sehingga terjadi kecelakaan. Pergantian nahkoda itu terjadi di pelabuhan Kateman.

Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembuktian dari para saksi-saksi.




Berita Lainnya

  • +

DP2KBP3A Inhil: Narapidana Anak-Anak Kasus Pemerkosaan di Inhil Harus Diberikan Haknya

Pelaku Curas di Tanah Merah Berhasil Ditangkap, Korban Hampir Ditusuk

Pencuri Amplifier di Keritang Diamankan Polisi dan Warga

Bandar Sabu di Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus Polres Inhil

Kurir Shabu dari Malaysia ke Inhil Diupah 20 Juta Perkilo, Modal Nikah

Mencuri, 3 Remaja di Tembilahan ini Tak Berdaya Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil

Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tembilahan

Tim URC Satpol PP Inhil Tindak 2 Laporan Pekat

Dua Wanita Penipuan Investasi Bodong Diamankan Polres Inhil

Hanya Dalam Waktu 3 Jam Pelaku Curanmor Dapat Ditangkap Polres Inhil

Kalapas Enemawira Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Komisi XIII: Copot dan Proses Secara Hukum







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 239 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 532 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media