Pilihan
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
MUSDESUS Perubahan KPM BLT DD Desa Talang Jangkang
Indragiri Hilir,- Pemerintah Desa Talang Jangkang telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) terkait Perubahan KPM BLT DD Tahun 2025, di Aula Desa yang dihadiri Kepala Desa beserta perangkat Desa, Ketua BPD, Pendamping Desa dan RT, RW.
Pelaksanaan Musdesus kali ini karena adanya perubahan KPM penerima BLT DD, disebabkan karena Telah Meninggal Dunia dan pindah domisili sehingga harus digantikan melalui Musdesus.
Dalam Musdesus ini ada 2 KPM yang harus dilakukan penggantian. Calon pengganti yang diusulkan dan yang disampaikan pada Musdesus ini adalah yang sesuai kriteria yang sudah ditetapkan dan disepakati, sesuai peraturan dan kriteria yang di atur dalam Undang Undang Desa.
Maka dalam hal ini peserta Musdesus telah menyetujui calon pengganti tersebut sebagai penerima BLT-D.
Kepala Desa Talang Jangkang, M Guntur menyampaikan "Musdesus ini diselenggarakan untuk mendapatkan keputusan mufakat berkaitan dengan perubahan KPM BLT-DD TA. 2025, terjadi akibat adanya data KPM BLT-DD yang meninggal dunia dan juga adanya perpindahan domisili," ungkapnya.
Ia berharap perubahan tersebut dilaksanakan agar benar- benar sesuai dan tepat sasaran salah satu kriteria KPM BLT-DD adalah merupakan keluarga miskin yang belum menerima bantuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 pasal 33 ayat (1) huruf e, “Kriteria penerima manfaat adalah keluarga miskin yang belum menerima bantuan," imbuhnya.
Beberapa peserta musyawarah mengusulkan nama-nama Calon Pengganti yang kemudian dilakukan pengecekan serta validasi data yang berlangsung cukup hangat dan kondusif berdasarkan hasil musyawarah yang dipimpin Sekretaris BPD Desa Talang Jangkang, Rusdi.













Tulis Komentar