Pilihan
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Polres Indragiri Hilir Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram
Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,36 gram di wilayah Kecamatan Tembilahan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang pria bernama (B D alias B O) (48), warga Jalan Cendrawasih II, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan intensif, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kosong di Jalan Swadaya Murni 2, Kelurahan Tembilahan Kota.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1 paket narkotika jenis shabu seberat 4,36 gram yang disimpan di dalam bungkus “Kental Manis Cap Enaak” berwarna biru,
uang tunai sebesar Rp 3.100.000,-,
1 bungkus plastik asoy berisi timbangan digital, gunting pemotong, gunting penjepit, korek api mancis, serta
1 unit handphone merk VIVO 1920 yang diduga digunakan untuk transaksi.













Tulis Komentar