• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 259 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 352 Kali
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 388 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 310 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 276 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi

Indragirione com

Senin, 25 Mei 2026 12:23:36 WIB
Cetak
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi

Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 07.15 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan A Yani, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dua tersangka yang diamankan yakni (R M Bin Z ) (25) dan (B A Bin Z A) (23). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka (R M) kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kotabaru Seberida.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. dengan memerintahkan anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan tersangka, anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” terang pihak kepolisian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, dua bungkus plastik klep merah berisi shabu, lima butir ekstasi warna kuning dengan berat kotor 2,11 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, dompet, serta beberapa unit telepon genggam.

Total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor sekitar 56,07 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka (R M) mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang digunakannya diperoleh dari tersangka (B A)

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.




Berita Lainnya

  • +

Bandar Togel di Enok Ditangkap Polres Inhil

Telusuri Lokasi Pemakai Sabu dalam Hutan, Polsek Kemuning Temukan Ini

Aset Berupa Tanah Milik PT GCM Disita Kejari Inhil

Kakek 60 Tahun di Kemuning Sodomi Bocah Sesama Jenis

Seorang Pria Diamankan Polsek Tembilahan Dugaan Tindak Pidana Narkotika

Kurang dari 7 Jam 3 Pengedar Shabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Kuansing

Polres Inhil Amankan Pelaku Narkotika Beserta 2 Paket Shabu

Polres Indragiri Hilir Terbitkan Dpo Terhadap Tersangka Kasus Penipuan Lahan Di Desa Semambu Kuning

Sempat Buron ke Inhil, Dua Pelaku Pengeroyokan Karyawan PT SBP Dibekuk Polres Inhu

Pra Peradilan Kasus Korupsi PT. GCM, Berikut Jawaban dari Kejari Inhil

Mafirion: Hentikan Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Kamar Hunian Napi Lapas Bengkalis Kembali Dirazia, Petugas Sita Phone Holder dan Colokan Sambung







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Inhil Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi
09 Juli 2026
Tingkatkan Disiplin Pendidik, Koramil Gudo Berikan Pelatihan PBB kepada Guru SD Islam Makharimul Akhlak
09 Juli 2026
Serda Doni Perkuat Sinergitas dengan Perangkat Desa Selorejo Melalui Komsos
09 Juli 2026
Serka Samsul Gotong-Royong Bangun Rumah
09 Juli 2026
Sertu Syamsul Bersama Kelompok Tani Cek Pompanisasi
09 Juli 2026
Serda Lalu Sukaryanto Gotong-Royong Bantu Bangun Rumah Warga Desa Sukodadi
09 Juli 2026
Tersandung Ilegal Logging, Wagiran dan Joko Dituntut Setahun Enam Bulan, Bos Ilog Masih Bebas
09 Juli 2026
Bareskrim Tangkap Kurir Sabu, Pengendali Diduga Napi Lapas Bengkalis
09 Juli 2026
Tersangka Karhutla Prapid Kapolres Bengkalis
09 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
08 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
GAMKI Inhu Audiensi ke Kesbangpol, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan
Dibaca : 207 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 259 Kali
Dandim Jombang Sambut Kunjungan Kerja Kajati Jatim
Dibaca : 200 Kali
Serka Eko Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa Baru SMK Kreatif
Dibaca : 221 Kali
Universitas Islam Indragiri Antar 25 Mahasiswa KKN ke Tiga Desa di Kecamatan Teluk Belengkong
Dibaca : 335 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media