• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Wabub Rocky Marciano Bawole, Resmi Pimpin PBVSI Karimun, Siap Cetak Atlet Berprestasi
Dibaca : 54 Kali
Dukung Kepengurusan Rocky Bawole, Bupati Iskandarsyah Targetkan Voli Karimun Mendunia
Dibaca : 48 Kali
Bupati Iskandarsyah Hadiri Pelantikan HKKA, Dayat Jabat Ketua.
Dibaca : 93 Kali
Turun Lansung Ke Lokasi, Wabub Rocky Bawa Kabar Baik Untuk Jalan Paya Togok Laut.
Dibaca : 99 Kali
Resmikan Malaka Kopi, Bupati Iskandarsyah, Sebut Dorong Ekonomi Kreatif Karimun
Dibaca : 212 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi

Indragirione com

Senin, 25 Mei 2026 12:23:36 WIB
Cetak
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi

Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 07.15 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan A Yani, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dua tersangka yang diamankan yakni (R M Bin Z ) (25) dan (B A Bin Z A) (23). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka (R M) kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kotabaru Seberida.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. dengan memerintahkan anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan tersangka, anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” terang pihak kepolisian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, dua bungkus plastik klep merah berisi shabu, lima butir ekstasi warna kuning dengan berat kotor 2,11 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, dompet, serta beberapa unit telepon genggam.

Total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor sekitar 56,07 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka (R M) mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang digunakannya diperoleh dari tersangka (B A)

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.




Berita Lainnya

  • +

Pelaku Pengeroyokan Camat Pulau Burung Diamankan Polisi

Kakek 60 Tahun di Kemuning Sodomi Bocah Sesama Jenis

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu

Oknum Kades di Inhil Nyambi sebagai Bandar Sabu Sabu

Ternyata Berawal dari Pinjam Motor, Hinggap MS Tega Aniaya Sang Tante

Polres Inhil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor dengan Dalih Pinjam

Polsek Kemuning Masif Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Reni Inn, Pengedar Diamankan Beserta Barang Bukti

Pelaku Judi Online di Pulau Palas Diamankan Polres Inhil Polda Riau

Satnarkoba Polres Kuansing Berhasil Amankan Pengedar Shabu Lintas Kabupaten

Pasangan Suami Istri di Tembilahan Hulu Jadi Pengedar Sabu

Pemda Inhil Giat Sosialisasi Penerangan Hukum







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi
25 Mei 2026
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 8,9 Gram
25 Mei 2026
Polsek Tempuling Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau melalui Pengecekan Lahan Padi
25 Mei 2026
BUMDes Lubuk Besar dan Polsek Kemuning Tanam Jagung 2 Hektare Dukung Swasembada Pangan
25 Mei 2026
PT Indrawan Perkasa Serahkan Sapi Qurban untuk Desa Petalongan
25 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Harap Pulau Palas Jadi Lumbung Pangan Usai Tanam Jagung Serentak
25 Mei 2026
Wabub Rocky Marciano Bawole, Resmi Pimpin PBVSI Karimun, Siap Cetak Atlet Berprestasi
25 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Batang Masuk Kandang Domba, Pantau Ketahanan Pangan Warga Jelang Idul Adha
25 Mei 2026
Dukung Kepengurusan Rocky Bawole, Bupati Iskandarsyah Targetkan Voli Karimun Mendunia
25 Mei 2026
Wabup Inhil Yuliantini bersama Ketua PMI Hj. Katerina Susanti Tutup Diklatsar KSR PMI Angkatan I Tahun 2026
24 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Resmikan Lapangan Tembak SP3T di Desa Denanyar
Dibaca : 222 Kali
DPC GAMKI Indragiri Hulu Periode 2026-2029 Resmi Dilantik
Dibaca : 207 Kali
Resmikan Malaka Kopi, Bupati Iskandarsyah, Sebut Dorong Ekonomi Kreatif Karimun
Dibaca : 212 Kali
Sertu Sugeng dan Warga Grobogan Bangun Jalan Desa
Dibaca : 204 Kali
Polsek Tempuling Aktif Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media