• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Sosbud
  • Bengkalis

Diduga Tanpa Izin Keramaian, Polres Bengkalis Didesak Hentikan Bazar Ramadan

Indragirione

Sabtu, 21 Februari 2026 17:12:37 WIB
Cetak
Budhy Arto Buwono. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Aktivitas Bazar Ramadan UMKM yang berlokasi di samping kantor pajak, Jalan Sudirman, Kota Bengkalis, Jumat (20/2/2026), menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, izin keramaian yang menjadi kewenangan Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres hingga kini belum diterbitkan. Hal ini diakui saat dikonfirmasi Ketua PWI Bengkalis kepada pihak terkait.

Pantauan di lapangan, sejumlah tenda telah berdiri dan bahkan sudah disewakan kepada para pedagang. Sementara itu, dokumen perizinan yang dikantongi penyelenggara disebut-sebut baru sebatas izin lokasi dari Bagian Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis. 

Adapun izin keramaian dari kepolisian serta izin penggunaan jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis diduga belum dimiliki panitia.

Oleh karena itu, Ketua Kelompok Wadah Silaturahmi, Budhy Arto Buwono, mendesak agar aktivitas bazar dihentikan sementara sampai seluruh izin dilengkapi. 

"Kita mendesak pihak Polres agar menghentikan sementara aktivitas bazar Ramadan tersebut sampai ada izin keramaian,” tegas Budhy yang juga pimpinan media 3K3.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan hal mendasar demi menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan.

Di sisi lain, polemik juga mencuat terkait pembagian lokasi bazar yang dinilai tidak transparan. Sebelumnya, BPKAD Kabupaten Bengkalis mengundang 23 organisasi peserta bazar. Dalam forum tersebut sempat muncul usulan agar lokasi strategis ditentukan melalui sistem undian demi menjamin asas keadilan.

Namun, dalam rapat yang dipimpin Sekretaris BPKAD Firdaus, peserta hanya dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yakni Bersama Bermasa, Kelompok Tiga, dan Kelompok Wadah Silaturahmi. Masing-masing diminta membentuk kepengurusan (KSB).

Beberapa hari kemudian, surat keputusan izin lokasi diteken Kepala Bidang Aset Ikramuddin. Hasilnya, lokasi strategis di samping kantor pajak diberikan kepada kelompok Bersama Bermasa, bagian tengah kepada Kelompok Tiga, dan sisi pinggir kepada Kelompok Wadah Silaturahmi.

Keputusan ini memicu protes. Kelompok Tiga dan Wadah Silaturahmi menilai pembagian lokasi tidak sesuai dengan pernyataan Kepala BPKAD Aready yang sebelumnya menyebutkan penarikan lokasi dari depan Jalan Sudirman ke belakang agar merata.

Faktanya, lokasi disebut ditarik dari arah Jalan Pelabuhan. Kondisi tersebut membuat kawasan paling strategis berada penuh di satu kelompok.

“Sampai saat ini kami menganggap persoalan lokasi bazar belum selesai. Kita mendesak BPKAD melakukan cabut undi. Itu baru fair,” ujar Budhy.

Secara regulasi, kegiatan yang menghadirkan kerumunan masyarakat wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Selain itu, penggunaan badan jalan untuk kegiatan non-lalu lintas harus memperoleh izin dari instansi perhubungan sebagaimana diatur dalam Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Nenek Zainab Setia Menunggu Belas Kasih di SPBU Batang Tuaka

Polsek Pulau Burung Bagikan Nasi Kotak kepada Tukang Ojek

Berbagi Berkah Berbuka Bersama Dompet Dhuafa Dengan Warga Talang Tanjung

Dompet Dhuafa Beri Bantuan Untuk Penyintas Kebakaran di Desa Panglima Raja

Mendesak, Kedaulatan Masyarakat Adat atas Wilayahnya

PAO dan Pengusaha Asal Riau Beri Tali Asih kepada Anak Panti

DPC HAPI Inhil Jalin Silaturahmi dan Bertandang ke Polres

Momen Haru Irjen Iqbal dan Istri Peluk Anak Personel Polairud yang Gugur Dalam Bertugas

Pramuka Ponpes SMK An-Nur Kuala Selat Belajar Budidaya Lele

Abdul Wahid dan DPC PKB Inhil Ziarah Makam Syekh Abdurrahman Siddiq

Kapolres Inhil Silaturahmi dengan LAMR, Ini yang Dibahas

Polsek Kempas Giat Bagi-bagi Takjil untuk Pengendara







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media