• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Dugaan Kecurangan BBM Subsidi Bergulir, Ketua Koperasi Mengaku Tidak Pernah Meneken SK Manager SPBUN

Indragirione

Selasa, 03 Februari 2026 07:23:00 WIB
Cetak
Saiful dan Amirudin, ketua dan bendahara KPPM, saat ditemui Senin (2/2/2026) kemaren. (foto: istimewa/rudi)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Proses hukum dugaan kecurangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU khusus nelayan (SPBUN) milik Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM) terus bergulir di Polres Bengkalis, dengan diperiksanya Saiful dan Amirudin, ketua dan bendahara KPPM, Senin (2/2/2026) kemaren. 

Pantauan reporter media ini di Mapolres Bengkalis, Senin siang, Saiful dan Amirudin dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Umum Reskrim Polres Bengkalis sekitar dua jam. 

Usai diperiksa, Saiful (55) yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Perikanan Pantai Madani sejak 2023 sampai sekarang tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sahak menjadi Manager SPBUN. Selaku ketua, dia menerima gaji Rp 500 ribu perbulan atau Rp 6 juta pertahun yang diberikan Sahak dari hasil SPBUN.

"Saya tak pernah meneken SK pengangkatan Sahak menjadi Manager SPBUN. Sebelum saya bergabung menjadi anggota koperasi, Sahak sudah menjadi manager SPBUN sampai sekarang, dan tak pernah diganti," kata Saiful.

Sementara itu, Amirudin (66) yang masih terbilang keluarga Sahak diangkat sebagai bendahara sejak berdirinya KPPM tahun 1999 sampai sekarang. Tahun 2000 koperasi mengelola SPBUN BBM yang merupakan hibah Pemda dan dikelola oleh Sahak selaku manager. Usaha ini bertahan sampai saat ini. Setelah berkutat dengan BBM subsidi selama 25 tahun, koperasi mengembangkan sayap dengan bisnis jual beli tandan buah segar (TBS) sawit dan bisnis lainnya. 

Kendati bisnis BBM subsidi yang dikelola oleh KPPM sudah berkembang sedemikian pesat, namun Saiful dan Amirudin belum sekalipun mendapat laporan keuangan secara utuh dan rinci dari Sahak selaku manager SPBUN.

Dalam RAT 2023 yang digelar pada Mei 2024, Sahak juga tidak melaporkan secara rinci pengeluaran dan pendapatan atau laba penjualan BBM. Sebaliknya, Sahak mengaku SPBUN yang dikelolanya sering merugi. Tapi, anehnya, bisnis BBM subsidi tersebut tetap langgeng sampai sekarang.

"Ada kalanya, dia (Sahak) mengaku rugi. Anehnya, SPBUN tetap jalan," kata Saiful menambahkan.

Amirudin mengatakan, selaku Bendahara setiap bulan menerima gaji Rp 450 ribu. Sebagai bendahara, Amirudin tak tahu berapa keuntungan SPBUN per bulan. Bahkan, berapa delivery order (DO) yang ditebus Sahak perbulan pun dia mengaku tak tahu, termasuk dugaan kecurangan takaran.

Masih menurut Amirudin, adanya dugaan kecurangan takaran kepada konsumen yang sudah berlangsung lama, diketahuinya setelah mendapat surat penggilan polisi untuk dimintai keterangan. 

"Saya bendahara koperasi atas nama saja. Soalnya, adanya kecurangan saya juga tak tahu. Bahkan berapa penghasilan SPBUN saya tak tahu," kata Amirudin yang sudah sakit-sakitan ini.

Sementara itu, Yati sebagai pelapor mengatakan, kuota yang diberikan Pertamina untuk SPBUN milik KPPM sebulan sebanyak 60.000 liter untuk kebutuhan 103 kapal nelayan yang mendapat rekomendasi kuota dari Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis. 

Oleh Sahak, ungkap Yati, delivery order (DO) ini ditebus tiga kali dalam sebulan, sekali tebus 20.000 liter diangkut dengan 4 tangki ukuran 5.000 liter dari depot Pertamina Dumai ke SPBUN milik KPPM yang berlokasi di RT 07 RW 07, Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kendati kuota untuk SPBUN milik KPPM lebih dari cukup. Bukan berarti kebutuhan nelayan terpenuhi. Sebaliknya, banyak nelayan merasa kekurangan BBM saat mau melaut. Diduga ada pemotongan takaran BBM sebanyak 5 liter per drum. Drum yang isinya 200 liter, diduga diisi 195 liter. 

Alasan awalnya, ungkap Yati, potongan 5 liter per drum untuk sumbangan pesta lampu colok di kawasan itu. Yati yang memiliki kuota 15 drum atau 3.000 liter per bulan untuk dua kapal ikan miliknya dengan harga Rp 7.000 per liter. Walaupun kehilangan 75 liter per bulan, dia tetap membayar seharga 3.000 liter sesuai kuota, dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Yati dan nelayan lain tidak mempermasalahkan. Dia mulai merasa dikadali ketika solar hasil potongan 5 liter per drum tidak sesuai kenyataan di lapangan. Diduga solar potongan tersebut dijual kepada pedagang perantara yang kemudian menjualnya ke tambak udang.

"Alasannya untuk colok, kenyataannya tidak," kata Yati saat ditemui di salah satu kedai kopi di Bengkalis, Senin sore.

Diduga karena alasan tidak sesuai dengan kenyataan, Yati menuding Sahak berlaku curang terhadapnya dan nelayan lain. Setelah menimbang-nimbang, akhirnya pada Desember 2025 Yati malaporkan dugaan pengurangan takaran tersebut ke Polres Bengkalis.

Menurut Yati, selain diduga curang dalam takaran, Sahak juga diduga menjual solar subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina Rp 6.800 per liter menjadi Rp 7.000 per liter.

"Pemotongan 5 liter per drum tidak hanya pada saya, tapi ke semua nelayan. Selain itu dijual Rp 7.000 per liter jauh diatas HET (Rp 6.800 per liter). Ini sudah berlangsung lama. Kami hanya bisa menerima karena tidak ada tempat mengadu," ungkap Yati.

Karena selalu dirugikan, Yati kemudian komplain dan mempertanyakan kebijakan tersebut kepada Sahak selaku manager SPBUN. Komplain Yati bukannya diterima dengan baik dan Sahak mengoreksi diri, tapi sebaliknya, Sahak secara sepihak membekukan kuota Yati yang dikeluarkan Dinas Perikanan.

Mendapat perlakuan demikian, Yati pun semakin yakin bahwa Sahak diduga melakukan tindakan curang sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Berdasarkan laporan tersebut penyidik kemudian melakukan pemeriksaan, mulai dari pelapor (Hidayat alias Yati), Muhammad Pais, Zulfaizal, Ilyas, terlapor Ishak atau Sahak (manager/pengelola SPBUN), Bambang Iswanto, Burhan. 

Sementara itu, Sahak yang coba dikonfirmasi beberapa waktu lalu tentang dugaan pengurangan takaran dan menjual BBM subsidi ke tambak udang seperti yang dituduhkan Yati, tidak mau berkomentar. 

Namun, dia membantah ketika ditanya dirinya rangkap jabatan, ketua koperasi sekaligus manager SPBUN. Ironisnya, selaku manager SPBUN dia mengaku tidak tahu siapa nama ketua koperasi yang mengangkatnya sebagai manager.

"Saya hanya manager SPBUN, bukan ketua koperasi. Siapa nama ketua koperasi saya tidak tahu," ujarnya sembari menggeber motornya meninggalkan Mapolres Bengkalis. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polsek Pulau Burung Tangkap Pemakai Sabu

Polsek Tempuling Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Empat Orang Diamankan

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kilo

70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil

Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ini Kata Ketua MUI

Polres Bengkalis Tangkap Dua Kurir Sabu, Barang Bukti 19 Kg

Penetapan Status Tersangka Dugaan Karhutla Dinilai Janggal, Polres Bengkalis Digugat Praperadilan

Satresnarkoba Polres Inhil Bekuk Pengedar Shabu di Tembilahan, Amankan Barang Bukti dan Kendaraan

Dugaan KORUPSI BAZNAS Inhil, Kejaksaan Naikkan Status Penanganan ke Tahap Penyidikan

Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Kampung Narkoba, Puluhan Butir Pil Ekstasi Diamankan

Pelaku Pencurian di Tembilahan Ditangkap, Ngaku Gasak Gas Elpiji Diberbagai Tempat







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 532 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media