• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 273 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Desa
  • Inhil

Pemdes Kemuning Muda Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa

Indragirione com

Senin, 16 Februari 2026 17:08:29 WIB
Cetak
Pemdes Kemuning Muda Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa

Indragiri Hilir,- Pemerintah Desa Kemuning Muda, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir mengumumkan membuka pendaftaran calon perangkat desa untuk formasi Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Perangkat Desa, maka dengan ini Pemerintah Desa Kemuning Muda membuka lowongan bagi Putra-putri terbaik Desa Kemuning Muda untuk mengisi jabatan Perangkat Desa dengan formasi: Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Adapun kreteria peserta sebagai berikut:
1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
2. Berusia minimal 20 (Dua Puluh) tahun dan maksimal 42 (Empat Puluh Dua) tahun pada saat ujian tertulis;
3. Bisa mengoperasikan/menjalankan komputer minimal Microsoft Office;
4. Terdaftar dan Berdomisili di Desa Kemuning Muda;
5. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Bekerja Minimal Selama 2 (Dua) tahun di Kantor Desa Kemuning Muda (bermaterai).

TERKAIT
  • Pemdes Talang Jangkang Bentuk Susunan Pengurus Bunda PAUD
  • Pj Bupati Inhil Herman Ikuti Rapat Bersama Banggar DPR RI
  • Lapas Kelas IIA Tembilahan melayani Kunjungan Terbatas Selama Bulan Ramadhan

Dengan syarat memasukkan berkas berupa:
1. Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa;
2. Fotokopi E-KTP sebanyak 3 lembar (menunjukkan yang asli pada saat mendaftar);
3. Fotokopi KK sebanyak 3 lembar (menunjukkan yang asli pada saat mendaftar);
4. Photocopy Akta Kelahiran sebanyak 3 lembar (menunjukkan yang asli pada saat mendaftar);
5. Fotokopi Ijazah Terakhir sebanyak 3 lembar (menunjukkan yang asli pada saat mendaftar);
6. Pas foto warna terbaru 4x6 sebanyak 3 Lembar;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat;
9. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah (bermeterai);
10. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan, tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara dan Surat Pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling lama 5 (Lima) tahun atau lebih (bermeterai);
11. Surat pernyataan sanggup berbuat baik, jujur dan adil (bermeterai);
12. Surat Pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa (bermeterai);
13. Daftar Riwayat Hidup (CV);
14. Membawa Map 3 Buah berwarna biru;
15. Berkas dibuat dalam 3 rangkap dan dimasukkan dalam map;
16. Semua berkas di scand dalam bentuk PDF

Batas Waktu Memasukkan Berkas selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) Hari setelah Pemberitahuan ini diterbitkan. Mohon Berkas yang sudah memenuhi syarat segera diserahkan kepada panitia dari Tanggal 16 Februari - 1 Maret 2026 di Kantor Desa Kemuning Muda pada saat jam kerja.

Berikut kontak person panitia yang dapat di hubungi:Tlp/WA: 085379339416 a.n. SUPRIZAL




Berita Lainnya

  • +

Kades Kemuning Muda Tinjau Vaksinasi di SD, Ramai Anak yang Ikut

Pemdes Lubuk Besar Gelar Upacara HUT RI ke-78

Pemdes Lubuk Besar Mulai Salurkan Susu Formula dan Makanan Tambahan

Digenangi Air, Puskesmas Concong Tetap Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat

Kades Kemuning Tua Hadiri Terima Bimbingan Mekanisme Pendaftaran Badan Hukum BUMDes

Dusun Telago FC Juara Turnamen Sepak Bola Kadus Cup II

Pemdes Kemuning Muda Salurkan Alat Atropometri kepada Pustu

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PAW Anggota BPD Desa Kemuning Muda

Desa Keritang Berhasil Kumpulkan Bantuan Uang Tunai, Pangan dan Pakaian untuk Korban Bencana SUMATRA

Cegah 'Penyakit Masyarakat' Kades Sekayan Gelar Rapat Lintas Tokoh

Semangat Gotong Royong di Lingkungan Kantor Desa Talang Jangkang, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman

Pererat Silaturahmi, Pemdes Talang Jangkang Adakan Buka Bersama







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026
Silaturahmi Pemda Inhil dan Pelantikan IPR Y KOM INHIL 2025 - 2026: Wakil Bupati Tekankan Integritas Pemuda
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 309 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 484 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 388 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 209 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media