• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 181 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Desa
  • Inhil

Pemdes Kemuning Muda Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa

Indragirione com

Senin, 16 Februari 2026 17:08:29 WIB
Cetak
Pemdes Kemuning Muda Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa

Indragiri Hilir,- Pemerintah Desa Kemuning Muda, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir mengumumkan membuka pendaftaran calon perangkat desa untuk formasi Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Perangkat Desa, maka dengan ini Pemerintah Desa Kemuning Muda membuka lowongan bagi Putra-putri terbaik Desa Kemuning Muda untuk mengisi jabatan Perangkat Desa dengan formasi: Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Adapun kreteria peserta sebagai berikut:
1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
2. Berusia minimal 20 (Dua Puluh) tahun dan maksimal 42 (Empat Puluh Dua) tahun pada saat ujian tertulis;
3. Bisa mengoperasikan/menjalankan komputer minimal Microsoft Office;
4. Terdaftar dan Berdomisili di Desa Kemuning Muda;
5. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Bekerja Minimal Selama 2 (Dua) tahun di Kantor Desa Kemuning Muda (bermaterai).

TERKAIT
  • Pemdes Talang Jangkang Bentuk Susunan Pengurus Bunda PAUD
  • Pj Bupati Inhil Herman Ikuti Rapat Bersama Banggar DPR RI
  • Lapas Kelas IIA Tembilahan melayani Kunjungan Terbatas Selama Bulan Ramadhan

Dengan syarat memasukkan berkas berupa:
1. Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa;
2. Fotokopi E-KTP sebanyak 3 lembar (menunjukkan yang asli pada saat mendaftar);
3. Fotokopi KK sebanyak 3 lembar (menunjukkan yang asli pada saat mendaftar);
4. Photocopy Akta Kelahiran sebanyak 3 lembar (menunjukkan yang asli pada saat mendaftar);
5. Fotokopi Ijazah Terakhir sebanyak 3 lembar (menunjukkan yang asli pada saat mendaftar);
6. Pas foto warna terbaru 4x6 sebanyak 3 Lembar;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat;
9. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah (bermeterai);
10. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan, tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara dan Surat Pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling lama 5 (Lima) tahun atau lebih (bermeterai);
11. Surat pernyataan sanggup berbuat baik, jujur dan adil (bermeterai);
12. Surat Pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa (bermeterai);
13. Daftar Riwayat Hidup (CV);
14. Membawa Map 3 Buah berwarna biru;
15. Berkas dibuat dalam 3 rangkap dan dimasukkan dalam map;
16. Semua berkas di scand dalam bentuk PDF

Batas Waktu Memasukkan Berkas selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) Hari setelah Pemberitahuan ini diterbitkan. Mohon Berkas yang sudah memenuhi syarat segera diserahkan kepada panitia dari Tanggal 16 Februari - 1 Maret 2026 di Kantor Desa Kemuning Muda pada saat jam kerja.

Berikut kontak person panitia yang dapat di hubungi:Tlp/WA: 085379339416 a.n. SUPRIZAL




Berita Lainnya

  • +

Dorong Penerapan STBM, Nakes Puskesmas Kemuning Melaksanakan IMAS di Desa Lubuk Besar

Kades Kemuning Tua Hadiri Peletakan Kubah Mushalla Al- Hikmah

Polsek Keritang Dampingi Pembagian Masker dari PAO-KSB Cegah Covid-19

Pemdes Limau Manis dan Masyarakat Goro Bersihkan Lingkungan di Jalan Bersama

Desa Lahang Hulu Gelar Pembahasan RKPDes Tahun 2021

STQ Tingkat Desa Kemuning Muda Resmi Dibuka

Pemdes Lubuk Besar Laksanakan Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun 2024

Pemdes Kemuning Muda dan Tuk Jimun Musyawarah Perbaikan Jembatan Penghubung

Pemdes Limau Manis Dirikan Posko Banjir

Pemdes Talang Jangkang Hadiri Pelepasan Siswa Sisiwi PAUD Nadi Tut Wuri

6 Desa di Kemuning Tersentuh Tol Trans-Sumatera, Camat Turut Mendukung

Kades Jumadi Pimpin Upacara HUT RI di Desa Sekayan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 420 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media