Pilihan
Pemdes Limau Manis Terima Maklumat Forkopimda Riau Soal Larangan Karhutla
Indragiri Hilir,- Pemerintah Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir menerima Maklumat dari Forkopimda Provinsi Riau terkait larangan keras pembukaan lahan dengan cara membakar atau karhutla. Penyerahan maklumat dilakukan di Kantor Desa Limau Manis, Kamis (21/5).
Maklumat tersebut diserahkan oleh perwakilan Forkopimda Kecamatan bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa kepada Kepala Desa Limau Manis. Isinya menegaskan larangan membakar lahan dan hutan, serta sanksi tegas bagi pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Limau Manis, Hermansyah menyatakan siap meneruskan maklumat kepada seluruh warga melalui RT/RW dan kelompok tani.
“Kami akan gencar sosialisasi. Jika musim kemarau rawan, jadi warga diminta tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kalau ketahuan, ada sanksi pidana dan denda,” ujarnya.
Forkopimda Riau mengingatkan, karhutla merugikan kesehatan, merusak lingkungan, dan mengganggu aktivitas masyarakat. Pemdes Limau Manis bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan meningkatkan pengawasan di area rawan.
Warga diminta segera melapor ke kantor desa atau aparat keamanan jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan.













Tulis Komentar