Pilihan
Permudah Izin Usaha Dan Adminduk Pemkab Karimun Resmikan Operasi Mal Pelayan Publik
Bupati Karimun, Iskandarsyah.F-Istimewa
Pada fase awal pasca-soft launching ini, Mal Pelayanan Publik Karimun langsung tancap gas dengan menyediakan 29 jenis layanan publik yang terintegrasi.
Secara teperinci, puluhan layanan tersebut terdiri atas 17 layanan milik OPD Pemkab Karimun, 10 layanan strategis dari instansi vertikal, serta dua jenis pelayanan dari BUMD setempat yang seluruhnya difokuskan untuk mempermudah warga dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga urusan sektoral lainnya tanpa harus berpindah-pindah lokasi.
Dalam pidato sambutannya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad melayangkan instruksi keras dan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di MPP untuk segera mengubah pola pikir lama dalam bekerja.
Ansar menegaskan bahwa sudah saatnya paradigma dibalik, di mana ASN yang wajib memberikan dedikasi pelayanan prima terbaik kepada masyarakat, bukan justru sebaliknya.
Mengingat posisi Kabupaten Karimun yang memegang peran vital sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi makro di Provinsi Kepri, ketersediaan fasilitas penunjang investasi yang modern seperti MPP ini merupakan sebuah kewajiban sistemik yang diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021.













Tulis Komentar