Pilihan
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal dengan Nilai Rp. 4,65 Milyar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yangMenjadi Milik Negara (BMMN) di halaman belakang KPPBC TMP C Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan BMMN hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini tercatat senilai kurang lebih Rp4,65 miliar. Artinya dari kegiatan tersebut, potensi penerimaan negara sebesar kurang lebih Rp2,46 miliar berhasil diamankan.
"Barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga tahun 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi," ucap Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan.
Dia merincian, barang yang dimusnahkan terdiri 3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMΕΑ), 1.137 pcs tekstil dan produk tekstil, 166 pcs aksesoris dan perlengkapan (tas, dompet, jam tangan dsb), serta 89 pcs kosmetik.
Pantauan lapangan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang, yaitu pemotongan menggunakan mesin pemotong untuk BKCHT, penggilasan untuk MMEA dan kosmetik, serta pembakaran untuk barang-barang lainnya.
Metode itu dilakukan guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Eko Budi Setiawan menegaskan, pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terkait," urainya.
Sebab menurutnya, peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama karena tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang patuh serta masyarakat sebagai konsumen.
"Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang ilegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Dengan demikian, iklim usaha yang sehat dan berkeadilan dapat terus terjaga," tambah Eko Budi.
Dia berkomitmen, Kantor Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Sinergi yang terjalin dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan.
Sekedar untuk diketahui, kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan ini turut dihadiri oleh Kasatpol PP sebagai perwakilan Bupati Inhil serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.





Tulis Komentar