• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Bupati Iskandarsyah, Buka Secara Resmi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Industri Tenun Tradisional.
Dibaca : 107 Kali
Sukses Kendalikan Harga, Karimun Catat Inflasi Terendah Se-Kepri Tahun 2026
Dibaca : 221 Kali
Targetkan Pendapatan Rp 1, 4 Triliun, Bupati Iskandarsyah Fokus Ekonomi Dan SDM.
Dibaca : 163 Kali
Wabub Rocky Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah, Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke 81.
Dibaca : 213 Kali
Perkuat Sinergi Pengawasan Melekat Dan Pembinaan, Rutan Karimun Terima Kunjungan Hakim PN Karimun.
Dibaca : 198 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Perkara Dugaan Pengeroyokan, Tapi Terdakwanya Satu

Indragirione

Selasa, 11 Agustus 2026 18:03:26 WIB
Cetak
Abdul Rahman Bin Abdul Muis, terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan saat berada di ruang sidang. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang diketuai Mas Toha Wiku Aji membuka sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis, Selasa (11/8/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat mengatakan terdakwa melanggar Pasal 262 KUHPidana Jo Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana. 

Namun, anehnya, dalam perkara dugaan pengeroyokan ini terdakwanya hanya satu orang, yakni Abdul Rahman Bin Abdul Muis, tanpa ada pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Keanehan ini semakin kentara setelah dikonfirmasi kepada Farizal pengacara terdakwa juga merasa aneh.

“Pasalnya 262 KUHPidana, tapi tersangkanya satu orang,” kata Farizal penuh tanda tanya.

Peristiwa ini berawal ketika pada 2 Mei 2026, pelapor menegur salah satu pengendara mobil Toyota Avanza hitam, diduga dikemudikan terlapor, yang datang dari arah Jalan Jenderal Sudirman hendak ke Jalan Pertanian. Saat itu terlapor menyalip mobil yang sedang parkir, sehingga memepet pengendara sepeda motor yang di jalannya. 

Terlapor tidak terima dan melontarkan kata-kata kasar. Mendengar hal tersebut, pelapor berhenti dan turun dari motornya dan bertanya apa maksud terlapor berbicara kasar kepadanya. Terlapor tidak senang dan memukul kepala pelapor. Tidak terima, pelapor pun membalas pukulan. 

Ketika terlapor terjatuh, dan di saat pelapor menekan lututnya ke badan terlapor, tiba-tiba sekelompok orang yang diduga teman-teman terlapor datang. Mereka memukul pelapor dari belakang dengan benda keras. Bahkan salah satunya ada yang memukul wajah pelapor dan menginjak-injak pelapor sehingga pelapor tidak sadarkan diri. 

Tak lama, Pak RW dan warga datang ke TKP. Terlapor dan orang-orang yang diduga kawan-kawannya lari. Sementara pelapor dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Atas kejadian tersebut, kelopak mata atas sebelah kanan pelapor robek dan bagian bawah mata lebam. Selain itu, kepala bagian belakangnya bengkak tangan kanan terkilir. 

Selanjutnya perkara ini dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Ditutup Resmi, Ka BNN RI : Sabu 177,4 KG dan Ekstasi 19.700 Disita, 7 Pelaku Dibekuk

Polsek Kuantan Mudik Bekuk Pengedar Narkoba

Diduga Jaringan Narkotika Internasional, Johari Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Tempuling

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pengedar Diamankan Bersama Barang Bukti Shabu 5,43 Gram

Polres Inhil Cari Pengedar Narkotika Hingga ke Pematang Reba

Sat Samapta Polres Inhil Patroli Perintis Presisi, Cegah Kejahatan

Polda Riau Ringkus Komplotan Pengoplos LPG Subsidi

Polres Inhil Berhasil Ungkap Tas Berisi 80 Juta Milik Rina di Gaung, Ternyata Dicuri MD

Penetapan Status Tersangka Dugaan Karhutla Dinilai Janggal, Polres Bengkalis Digugat Praperadilan

Dua Terdakwa Lakalaut SB Evelyn Calisca 01 Jalani Sidang Perdana

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Satpol-PP, Pj Kades Teluk Pambang Diperiksa 6 Jam







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Perkara Dugaan Pengeroyokan, Tapi Terdakwanya Satu
11 Agustus 2026
Minibus Hangus Teebakar di Jalan Sudirman Peranap, Sopir Alami Luka Bakar
11 Agustus 2026
Sertu Bambang Cek Stok Beras Bulog, Pastikan Ketersediaan Pangan di Jombang
11 Agustus 2026
SMK Sultan Agung Diwek Dapat Pembekalan dari TNI
11 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Koramil Megaluh Ikuti Lomba Voli Antar Instansi
11 Agustus 2026
Perkara Dugaan Ilegal Logging Kembali Disidangkan, Pengacara: Klien Saya Tidak Tahu Asal Usul Kayu!
11 Agustus 2026
Serka Eko Kawal Kegiatan Gerak Jalan di Desa Talun Kidul
11 Agustus 2026
Serka Sumo Dukung Ketahanan Pangan
11 Agustus 2026
Sertu Wiyono Jalin Aspirasi Petani Bareng
11 Agustus 2026
Sertu Fathona Pantau Kondisi Desa Kebonagung
11 Agustus 2026

Trending

  • +Indeks
Serka Soli Kawal Pelaksanaan Pencak Silat Jombang Open 2026 di GOR Jombang
Dibaca : 214 Kali
Sidang Perkara Sabu 19 Kg di PN Bengkalis Memasuki Keterangan Saksi
Dibaca : 490 Kali
Sambut HUT ke 81 RI PLN NP UP Tenayan Kembali Gelar Pelatihan Budidaya Nila Sistem Bioflok Untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga
Dibaca : 296 Kali
Data PPATK: 3.000-an Pegawai Terindikasi Judol, Perkuat Alasan Menteri PU Dody Rombak Kementerian
Dibaca : 220 Kali
Polres Inhil bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
Dibaca : 266 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media