• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 64 Kali
Difasilitasi Kajari, Sengketa Piutang PT Pelindo Dan PT BUP Tuntas.
Dibaca : 116 Kali
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Bakti Donor Darah Dan Layanan Gratis.
Dibaca : 217 Kali
Pimpin Sertijab Kasi Pidsus, Kajari Karimun Sebut, Terus Tingkatkan Penanganan Tindak Pidana Khusus
Dibaca : 195 Kali
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liguid, Sabu Dan Pil Ekstasi.
Dibaca : 286 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Dugaan Penggelapan, Terungkap Ada Bonus yang Dijanjikan dari Omset Penjualan

Indragirione

Selasa, 23 Juni 2026 21:21:29 WIB
Cetak
Direktur PT SKPP, Rimba King Halim, dan istrinya Dora, selaku Manager Keuangan dan HRD, menjadi saksi dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ruddin Sinaga. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ruddin Sinaga, mantan Kepala Cabang PT Surya Karsa Puspita Pratama (SKPP) Depo Duri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (22/6/2026), dengan agenda keterangan saksi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan 7 orang saksi, yaitu Direktur PT SKPP Rimba King Halim dan istrinya Dora, selaku Manager Keuangan dan HRD, mantan Kepala Gudang Kantor Pekanbaru, Jasrul, mantan Admin Depo Duri, Lidya, Admin Depo Duri, Debi, Sales Dumai, Renol Freddy Sitompul, dan akuntan publik, Yaniswar. 

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi pengacara Refranto Lanner Nainggolan, Agus Tri Khoirudien, Rudi Sutanto, dan Kevin Verdinand Simbolon.

Dalam sidang terungkap, ternyata saksi Rimba King dan Dora menjanjikan terdakwa bonus 0,5 persen dari total omset penjualan. Namun, baik Rimba King maupun Dora tidak menyebutkan nominal pastinya dari bonus 0,5 persen tersebut. 

Seusai sidang, Rimba yang coba dikonfirmasi enggan menyebutkan nominal bonus 0,5 persen yang pernah diterima terdakwa. “Datang aja ke kantor,” jawab Rimba sembari terburu-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Di persidangan sendiri saksi Dora menjelaskan bahwa terdakwa mulai bekerja di PT SKPP pada tahun 2005 sebagai sales. Jabatan tersebut dipegangnya sampai tahun 2008. Sebagai sales, pihak perusahaan memberi bonus 0,2 sampai 0,3 persen dari total omset penjualan. Perjanjian ini hanya lisan. 

Kemudian pada tahun 2009, terdakwa naik jabatan sebagai supervisor atau Kepala Cabang depo Duri dengan beban dan tanggungjawab tinggi. Seperti, menyetorkan hasil penagihan sales dan dia sendiri ke admin untuk dibuatkan laporan keuangan. Kemudian seminggu sekali mentransfer hasil penagihan ke rekening BCA milik perusahaan. 

Selaku supervisor, terdakwa dijanjikan bonus 0,5 persen dari total omset, namun perjanjian tersebut tidak tertulis. Jabatan ini diemban terdakwa sampai Maret 2025, karena dia dipaksa mengundurkan diri tanpa pesangon. Terdakwa disebut dipaksa mengundurkan diri karena diduga berkali-kali kurang setor uang hasil penjualan yang merupakan tanggungjawab terdakwa selaku kepala cabang.

Terkait kurang sering setor ini, pernah ditanyakan Debi selaku admin. “Pak, ini ada kekurangan (belum disetor terdakwa) bagaimana ni,” tanya Debi kepada terdakwa. "Ya, nanti saya cross check,” jawab terdakwa saat itu.

Karena selalu kurang setor, ungkap saksi Dora, pihak perusahaan kemudian memanggil terdakwa. Dari perhitungan Dora, selaku Manager Keuangan, kurang setor terdakwa mencapai Rp1,5 miliar. Terdakwa kemudian menekan surat pengakuan utang dan dicicil Rp3 juta perbulan dengan potong gaji. Sampai terdakwa diberhentikan kurang setor tersebut telah dicicil Rp225 juta.

Kendati sudah meneken surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi. Namun, kurang setor tetap terjadi. Akhirnya, pihak perusahaan meminta akuntan publik, Yaniswar, untuk melakukan audit investigasi internal. Hasilnya, ditemukan kurang setor Rp1,9 miliar lebih.

Hasil audit tersebut menjadi alasan pihak perusahaan memaksa terdakwa mengundurkan diri tanpa mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan yang sudah mengabdi selama 20 tahun lebih. Keputusan ini tidak diterima Ruddin Sinaga. Dia kemudian menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Alhasil, gugatannya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. 

Amar putusannya, perusahaan harus membayar hak-hak Ruddin Sinaga totalnya Rp190 juta lebih. Namun, Rimba King melakukan upaya hukum kasasi. Dan sampai saat ini belum ada keputusan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda keterangan saksi Deded Andesta Putra dari toko Titipan Ilahi, Emi Sasmita dari toko Reyhan dan saksi Ronal Eka Putra dari toko Jaya Prima. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dirut PT. GCM Inhil Dinyatakan P21

Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan, Korban Alami Luka Bacok di Kepala

Tiga Pelaku Tindak Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

Pelaku Penusukan di Keritang, Inhil Dibekuk Polisi di Jambi

Kapolres Inhil Akan Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

Pelaku Judi Togel Menjamur, 1 Pelaku Ditangkap di Reteh

Polsek Tanah Merah Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kuindra, 44,40 gram Diamankan

Oknum Karyawan PT Kokonako Pulau Palas Diamankan Setelah Curi Kabel

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Reni Inn, Pengedar Diamankan Beserta Barang Bukti

Tim Resmob Polres Inhil Bekuk Spesialis Pembobol Rumah

Ternyata Berawal dari Pinjam Motor, Hinggap MS Tega Aniaya Sang Tante







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Dugaan Penggelapan, Terungkap Ada Bonus yang Dijanjikan dari Omset Penjualan
23 Juni 2026
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
23 Juni 2026
JMSI Riau Award ke-6: Kapolda Herry Heryawan Dinilai Berjasa Lewat Green Policing
23 Juni 2026
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Karimun Sukses Panen Lele 65 Kg.
23 Juni 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
23 Juni 2026
Wings Air Hadir di Rengat: Rute Batam-Rengat Batam, Terbang 3 Kali Seminggu
23 Juni 2026
Ketua Pansus: Plt Gubri Tidak Pernah Menyampaikan PAD Turun Oleh MBG
23 Juni 2026
Serka Sulis Hadiri Tasyakuran Wiwit Jelang Panen Padi di Desa Betek
23 Juni 2026
Serda Sumanto Dampingi Posyandu di Desa Alang-Alang Caruban
23 Juni 2026
Tim Supervisi Polda Riau Laksanakan Asistensi Tata Kelola Dapur SPPG Polres Inhil
23 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu
Dibaca : 291 Kali
Iseng Bisa Berujung Kriminal
Dibaca : 236 Kali
Sertu Mariyanto Sarapan Pagi Bareng Petani di Desa Mentaos
Dibaca : 219 Kali
Serka Zainal Pantau Ketersediaan Pupuk di Desa Kedungotok
Dibaca : 207 Kali
Serka Rozak dan Polsek Lakukan Penilaian Lomba Peduli Kamtibmas
Dibaca : 206 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media