• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 27 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 54 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 343 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 347 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 397 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, JPU Tuntut Ruddin Sinaga 3 Tahun Penjara

Indragirione

Senin, 13 Juli 2026 22:01:23 WIB
Cetak
Ruddin Sinaga, terdakwa dugaan penggelapan dalam jabatan saat di persidangan. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ruddin Sinaga, mantan Kepala Cabang PT Surya Karsa Puspita Pratama (SKPP) Depo Duri, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (13/7/2026) siang. Agendanya, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam sidang, JPU Rahmat Taufik Hidayat menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 (1) KUHPidana. Oleh karena menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruddin Sinaga selama 3 tahun penjara.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pleidoi dari pengacara terdakwa.

Untuk diketahui, proses hukum dugaan penggelapan dalam jabatan ini sudah cukup lama bergulir di PN Bengkalis. Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi sudah dihadirkan JPU, mulai dari Direktur PT SKPP Rimba King Halim dan istrinya Dora, selaku Manager Keuangan dan HRD, mantan Kepala Gudang Kantor Pekanbaru, Jasrul, mantan Admin Depo Duri, Lidya, Admin Depo Duri, Debi, Sales Dumai, Renol Freddy Sitompul, hingga akuntan publik, Yaniswar.

Seperti pernah diberitakan media ini, di persidangan terdahulu, saksi Dora pernah menjelaskan bahwa terdakwa mulai bekerja di PT SKPP pada tahun 2005 sebagai sales. Jabatan tersebut dipegangnya sampai tahun 2008. Sebagai sales, pihak perusahaan memberi bonus 0,2 sampai 0,3 persen dari total omset penjualan, perjanjian ini hanya lisan. 

Kemudian pada tahun 2009, terdakwa naik jabatan sebagai supervisor atau Kepala Cabang depo Duri dengan beban dan tanggungjawab tinggi. Seperti, menyetorkan hasil penagihan sales dan dia sendiri ke admin untuk dibuatkan laporan keuangan. Kemudian seminggu sekali mentransfer hasil penagihan ke rekening BCA milik perusahaan. 

Selaku supervisor, terdakwa dijanjikan bonus 0,5 persen dari total omset, namun perjanjian tersebut tidak tertulis. Jabatan ini diemban terdakwa sampai Maret 2025, karena dia dipaksa mengundurkan diri tanpa pesangon. Terdakwa disebut dipaksa mengundurkan diri karena diduga berkali-kali kurang setor uang hasil penjualan yang merupakan tanggungjawab terdakwa selaku kepala cabang.

Karena selalu kurang setor, ungkap saksi Dora, pihak perusahaan kemudian memanggil terdakwa. Dari perhitungan Dora, selaku Manager Keuangan, kurang setor terdakwa mencapai Rp1,5 miliar. Terdakwa kemudian menekan surat pengakuan utang dan dicicil Rp3 juta perbulan dengan potong gaji. Sampai terdakwa diberhentikan kurang setor tersebut telah dicicil Rp225 juta.

Kendati sudah meneken surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi. Namun, kurang setor tetap terjadi. Akhirnya, pihak perusahaan meminta akuntan publik, Yaniswar, untuk melakukan audit investigasi internal. Hasilnya, ditemukan kurang setor Rp1,9 miliar lebih.

Hasil audit tersebut menjadi alasan pihak perusahaan memaksa terdakwa mengundurkan diri tanpa mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan yang sudah mengabdi selama 20 tahun lebih. Keputusan ini tidak diterima Ruddin Sinaga. Dia kemudian menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Alhasil, gugatannya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. 

Amar putusannya, perusahaan harus membayar hak-hak Ruddin Sinaga totalnya Rp190 juta lebih. Namun, Rimba King melakukan upaya hukum kasasi. Dan sampai saat ini belum ada keputusan. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Kapolres Inhil Akan Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

Diduga Sembunyikan Sabu di Name Tag, Karyawan PT ACS Diciduk

Suami Tewas Ditikam, Mantan Suami Dilaporkan ke Polsek Gaung

Sempat DPO, MR Akhirnya Diciduk dengan BB Sabu 101,54 Gram

Beraksi Saat Mabuk, Seorang Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Inhil

Penyelundup Baby Lobster di Perairan Kuala Enok Diamankan Satpol Airud Polres Inhil

Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT. GCM Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Tim Kuasa Hukum Daftarkan Banding atas Vonis 6 Tahun Kakek Pembakar Lahan

Arpan Ditemukan Meninggal Dunia oleh Polsek Enok dan Tim Gabungan

Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Warga Tembilahan Hulu Kedapatan Miliki Shabu dan Ganja Kering







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
13 Juli 2026
Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, JPU Tuntut Ruddin Sinaga 3 Tahun Penjara
13 Juli 2026
Wabup Yulianti Tinjau Open House Lelang Kendaraan Dinas, Pemkab Inhil Lepas 51 Aset Secara Terbuka
13 Juli 2026
Pimpin Apel Gabungan, Wabup Yuliantini Tegaskan Masyarakat Tidak Hanya Menanti Program, Melainkan Pelayanan Nyata
13 Juli 2026
Bupati Herman dan Ketua TP-PKK Inhil Lepas Keberangkatan Arifa Rahma Maulydha ke Jakarta, Wakili Riau sebagai Paskibraka Nasional 2026
13 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Jalin Koordinasi Pendataan Lahan Jagung di Kelurahan Khairiah Mandah Dukung Swasembada Pangan
13 Juli 2026
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
13 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Kawal Panen Padi, Imbau Petani Jaga Lahan Produktif
13 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Roadshow Jilid II ke Jakarta, Kejar Dukungan Pembangunan
13 Juli 2026
Jaga Produktivitas Pertanian, Babinsa Koramil Tembelang dan Petani Kepuhdoko Gencar Lakukan Gerdal Hama
13 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 343 Kali
Sidang Prapid di PN Bengkalis, Hakim Verifikasi Bukti Surat Sampai Jam 12 Malam
Dibaca : 274 Kali
FKIP Universitas Islam Indragiri Gelar Pertandingan Atletik Antar Mahasiswa untuk Menjaring Atlet Menuju Porprov Riau 2027
Dibaca : 425 Kali
Babinsa Koramil Diwek Bantu Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Keras
Dibaca : 200 Kali
Perkara Sabu 10 Kg, PN Bengkalis Vonis Mati Uncle Jay dan Padi
Dibaca : 267 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media