• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 254 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 345 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 392 Kali
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 445 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 348 Kali

  • Home
  • Opini

Ghosting Investasi dan Janji Manis yang Menyesatkan

Indragirione

Senin, 13 Juli 2026 09:08:04 WIB
Cetak

INDRAGIRIONE.COM, - Istilah ghosting biasanya digunakan dalam hubungan pertemanan atau percintaan. Seseorang yang awalnya sangat aktif berkomunikasi tiba-tiba menghilang tanpa kabar dan tanpa penjelasan. Namun, belakangan ini istilah tersebut terasa semakin relevan untuk menggambarkan fenomena lain yang juga banyak memakan korban, yaitu investasi bodong.
Modusnya hampir selalu sama. Pada awalnya, calon investor diperlakukan dengan sangat baik. Mereka dihubungi setiap hari, diberi penjelasan yang meyakinkan, diperlihatkan keuntungan yang besar, bahkan diajak bergabung ke dalam grup yang dipenuhi testimoni keberhasilan. Ketika uang telah disetorkan, komunikasi masih berjalan lancar. Korban bahkan sempat menerima keuntungan pada beberapa bulan pertama sehingga semakin percaya.


Namun, keadaan berubah ketika korban ingin menarik dana investasinya. Alasan demi alasan mulai muncul. Sistem sedang mengalami gangguan, proses pencairan ditunda, rekening perusahaan sedang diaudit, atau diminta menambah sejumlah uang dengan alasan administrasi. Hingga akhirnya, nomor telepon tidak lagi aktif, pesan tidak dibalas, kantor tidak dapat ditemukan, dan pengelola investasi menghilang begitu saja. Inilah yang dapat disebut sebagai "ghosting investasi". Janji manis di awal berubah menjadi keheningan, sementara korban hanya bisa berharap uangnya kembali.


Fenomena seperti ini bukan lagi peristiwa yang jarang terjadi. Seiring berkembangnya teknologi, berbagai penawaran investasi semakin mudah menjangkau masyarakat melalui media sosial, aplikasi pesan instan, hingga grup komunitas. Hanya dengan melihat iklan di handphone, seseorang dapat tergoda untuk menanamkan uangnya tanpa pernah bertemu langsung dengan pihak yang menawarkan investasi tersebut.


Yang membuat persoalan ini semakin rumit adalah cara pelaku membangun kepercayaan. Mereka tidak selalu menggunakan identitas palsu secara terang-terangan. Ada yang memakai kantor virtual, membuat situs web yang tampak profesional, mencantumkan foto kegiatan perusahaan, bahkan menampilkan tokoh tertentu untuk meyakinkan calon korban. Tidak sedikit pula yang memanfaatkan rekomendasi dari teman atau keluarga sehingga korban merasa lebih aman. Padahal, kepercayaan sering kali menjadi pintu masuk utama terjadinya penipuan.
Dari sudut pandang hukum, investasi pada dasarnya merupakan kegiatan yang sah selama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat memiliki hak untuk mengembangkan asetnya melalui berbagai instrumen investasi yang legal. Namun, ketika seseorang dengan sengaja menawarkan investasi menggunakan informasi yang tidak benar, menjanjikan keuntungan yang tidak realistis, atau sejak awal berniat menguasai uang milik orang lain, perbuatannya dapat memasuki ranah tindak pidana.
Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan ketentuan mengenai penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila pelaku memanfaatkan media elektronik, ketentuan dalam peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik juga dapat diterapkan sesuai dengan bentuk perbuatannya. Selain itu, apabila kegiatan investasi dilakukan tanpa izin atau menghimpun dana masyarakat secara melawan hukum, pelaku juga dapat dikenai ketentuan pidana berdasarkan peraturan di sektor jasa keuangan.
Namun, proses penegakan hukum tidak selalu mudah. Ketika kasus terungkap, dana korban sering kali telah dipindahkan ke berbagai rekening, digunakan untuk kepentingan pribadi, atau bahkan dibawa ke luar negeri. Akibatnya, meskipun pelaku berhasil ditangkap, kerugian korban belum tentu dapat dipulihkan sepenuhnya. Maka dari itu, pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah kejahatan terjadi.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Logikanya sederhana, jika sebuah investasi menawarkan keuntungan yang jauh lebih tinggi daripada instrumen investasi resmi tanpa risiko yang jelas, masyarakat seharusnya mulai berhati-hati. Dalam dunia investasi, keuntungan yang tinggi hampir selalu diikuti dengan risiko yang tinggi pula. Tidak ada investasi yang mampu memberikan keuntungan besar secara terus-menerus tanpa risiko.
Pelaku penipuan memahami kelemahan tersebut. Mereka tidak hanya menjual produk, tetapi juga menjual harapan. Mereka memainkan emosi korban dengan kalimat-kalimat seperti "kesempatan terbatas", "jangan sampai ketinggalan", atau "semua orang sudah untung". Akibatnya, calon korban mengambil keputusan berdasarkan rasa takut kehilangan kesempatan, bukan berdasarkan pertimbangan yang rasional.
Literasi hukum dan literasi keuangan menjadi benteng utama menghadapi kondisi seperti ini. Sebelum menanamkan uang, masyarakat perlu memastikan bahwa perusahaan atau produk investasi tersebut memiliki izin yang sesuai, memahami cara kerja investasinya, serta tidak ragu bertanya apabila ada informasi yang tidak jelas. Jangan mudah percaya hanya karena melihat testimoni di media sosial atau karena diajak oleh orang yang dikenal.
Di sisi lain, pemerintah dan lembaga pengawas memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Kampanye mengenai investasi legal tidak boleh hanya dilakukan ketika sudah banyak korban berjatuhan. Edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami ciri-ciri penawaran investasi yang berisiko.
Media massa dan media sosial juga memegang peran penting. Pemberitaan mengenai investasi sebaiknya tidak hanya menyoroti besarnya kerugian setelah kasus terjadi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cara mengenali modus-modus penipuan yang terus berkembang.
Kejahatan investasi bukan semata-mata persoalan hilangnya uang. Kejahatan ini juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia investasi yang sebenarnya memiliki banyak manfaat bagi perekonomian. Tidak sedikit korban yang akhirnya enggan berinvestasi lagi karena trauma, padahal masih banyak instrumen investasi yang legal dan diawasi oleh negara.


Masyarakat perlu memahami bahwa investasi yang sehat dibangun di atas transparansi, kepastian hukum, dan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, investasi yang hanya dipenuhi janji keuntungan besar tanpa penjelasan yang masuk akal patut dicurigai. Jangan sampai seseorang baru menyadari dirinya menjadi korban ketika nomor telepon tidak lagi aktif, kantor sudah kosong, atau pengelola investasi menghilang tanpa jejak. Dalam banyak kasus, "ghosting investasi" bukanlah akhir dari sebuah komunikasi, melainkan awal dari panjangnya perjuangan hukum untuk mencari keadilan dan mendapatkan kembali hak yang telah hilang.




Berita Lainnya

  • +

Hari Kartini 21 April: Kartini Sang Pendidik Sejati

Peranan Keluarga dalam Pendidikan Anak di Masa New Normal

Pancasila, Perempuan, dan Tugas Yang Diembannya

Difusi Inovasi Dalam Implementasi Program CSR

Setiap Saat Polsek Kateman Sosialisasi Pemilu Damai

Mengembalikan Peran dan Tanggung Jawab Orang Tua Masa Pandemi Covid-19

Penelitian Kepustakaan, Solusi Mahasiswa PAI ditengah Pandemi

Kemerdekaan Pers di Tanah Air, Antara Kenyataan dan Ilusi

Ketua IWO Inhil Soroti Kegiatan Bimtek Kades Keluar Daerah

Bangkit dan teruskan perjuangan para pahlawan

Dalam Sehari, Air Laut 3 Kali Minta Sama Allah untuk Menghabisi Manusia

Bhabinkamtibmas Desa Sencalang Sambangi Kebun Cabai Warga







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
STQ Desa Limau Manis Resmi Dibuka, Kades Komitmen Membumikan Al Quran
13 Juli 2026
Ghosting Investasi dan Janji Manis yang Menyesatkan
13 Juli 2026
Dibangun Tahun 90-an, Jembatan Gantung Kemuning Muda Rutin Diperbaiki Secara Swadaya
12 Juli 2026
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil
12 Juli 2026
Penyaluran BLT DD Tahap 4-6 Tahun 2026 di Desa Kemuning Muda Berjalan Lancar
12 Juli 2026
Polsek Mandah Koordinasi Pendataan Lahan Penanaman Jagung Bersama PT RSA untuk Dukung Swasembada Pangan
12 Juli 2026
Panen Padi di Desa Sanglar, Bhabinkamtibmas Dukung Asta Cita Swasembada Pangan Nasional
12 Juli 2026
Panen Padi di Kelurahan Madani, Polsek Reteh Dukung Asta Cita Swasembada Pangan Nasional
12 Juli 2026
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
12 Juli 2026
IMAM Tembilahan Sampaikan Aspirasi Dukungan Pendidikan Bagi Anak Yatim Piatu kepada Wakil Bupati Indragiri Hilir
12 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 254 Kali
Sidang Prapid di PN Bengkalis, Hakim Verifikasi Bukti Surat Sampai Jam 12 Malam
Dibaca : 265 Kali
FKIP Universitas Islam Indragiri Gelar Pertandingan Atletik Antar Mahasiswa untuk Menjaring Atlet Menuju Porprov Riau 2027
Dibaca : 398 Kali
Perkara Sabu 10 Kg, PN Bengkalis Vonis Mati Uncle Jay dan Padi
Dibaca : 258 Kali
Kolaborasi Gema Muharram dan MPLS, Pondok Pesantren Ar-Rasyidiyah Siapkan Santri Tangguh Hadapi Masa Depan melalui Edukasi Manajemen Waktu
Dibaca : 239 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media