Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Restorative Justice: Laka Lantas di Kemuning, Supir Truk Dibebaskan
INHIL,- Alex Ferdinans (31) yang merupakan seorang supir truk tronton, tersangka perkara laka lantas pasal 310 ayat 3 lalu lintas nomor 22 tahun 2009, dibebaskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kejari Inhil menghentikan penuntutan Alex melalui Restorative Justice yang sebelumnya telah ada kesepakatan perdamaian dengan korban.
"Pada hari ini, Selasa (11/10/2022) bertempat di Rumah Restorative Justice Jembatan Asa, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, telah diselenggarakan pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama Alex Ferdinans dalam perkara laka lantas Pasal 310 ayat 3 UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum melalui Kasi Intel, Haza Putra SH.
Pembacaan ketetapan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) dibacakan langsung Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih, didampingi Kasipidum, Kasi PB3R, Kasubagbin, dan Kepala Desa Pulau Palas.
"SKPP dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum)," paparnya.
Pembebasan tersangka Alex juga dihadiri warga dan tokoh masyarakat sekitar Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.
"Alasan penghentian penuntutan adalah telah ada perdamaian antara tersangka dengan korban, telah ada ganti rugi, tersangka juga belum pernah dihukum dan ancaman penjara di bawah 5 tahun," jelas Haza.
Untuk diketahui, Restorative Justice digagas oleh Jaksa Agung RI sebagai terobosan hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani.
"Selanjutnya tersangka segera dikeluarkan dari tahanan, dilepaskan dan dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan bebas," tukasnya.
Sebelumnya, Alex ditahan akibat menabrak pesepeda motor di Jalan Lintas Timur kilometer 275 Dusun Masad Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, pada Jumat (19/8) lalu.
Tersangka yang mengemudikan Mobil truck tronton ingin mendahului 1 unit truck tronton lain di depannya.
Saat tersangka mendahului mobil truk tersebut, tiba-tiba datang dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai saksi dan korban yang berusia 11 tahun. Tersangka sempat mengerem dan mengklakson namun dikarenakan jarak yang sudah dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.
Korban terjatuh keluar dari badan jalan sebelah kiri, hingga mengalami patah tulang tertutup di paha dan patah tulang terbuka di lutut kanan, hingga dilakukan operasi di salah satu rumah sakit daerah Jambi.
"Korban masih hidup. Tersangka juga sudah menyesali dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tambah Haza.
Tulis Komentar