• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 151 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 336 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 191 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 524 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 426 Kali

  • Home
  • Hukrim

Restorative Justice: Laka Lantas di Kemuning, Supir Truk Dibebaskan

Indragirione.com

Selasa, 11 Oktober 2022 18:30:56 WIB
Cetak
Dokumentasi Humas

INHIL,- Alex Ferdinans (31) yang merupakan seorang supir truk tronton, tersangka perkara laka lantas pasal 310 ayat 3 lalu lintas nomor 22 tahun 2009, dibebaskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kejari Inhil menghentikan penuntutan Alex melalui Restorative Justice yang sebelumnya telah ada kesepakatan perdamaian dengan korban. 

"Pada hari ini, Selasa (11/10/2022) bertempat di Rumah Restorative Justice Jembatan Asa, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, telah diselenggarakan pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama Alex Ferdinans dalam perkara laka lantas Pasal 310 ayat 3 UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum melalui Kasi Intel, Haza Putra SH.

Pembacaan ketetapan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) dibacakan langsung Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih, didampingi Kasipidum, Kasi PB3R, Kasubagbin, dan Kepala Desa Pulau Palas. 

"SKPP dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum)," paparnya.

Pembebasan tersangka Alex juga dihadiri warga dan tokoh masyarakat sekitar Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.

"Alasan penghentian penuntutan adalah telah ada perdamaian antara tersangka dengan korban, telah ada ganti rugi, tersangka juga belum pernah dihukum dan ancaman penjara di bawah 5 tahun," jelas Haza.

Untuk diketahui, Restorative Justice digagas oleh Jaksa Agung RI sebagai terobosan hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani.

"Selanjutnya tersangka segera dikeluarkan dari tahanan, dilepaskan dan dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan bebas," tukasnya.

Sebelumnya, Alex ditahan akibat menabrak pesepeda motor di Jalan Lintas Timur kilometer 275 Dusun Masad Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, pada Jumat (19/8) lalu.

Tersangka yang mengemudikan Mobil truck tronton ingin mendahului 1 unit truck tronton lain di depannya. 

Saat tersangka mendahului mobil truk tersebut, tiba-tiba datang dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai saksi dan korban yang berusia 11 tahun. Tersangka sempat mengerem dan mengklakson namun dikarenakan jarak yang sudah dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.

Korban terjatuh keluar dari badan jalan sebelah kiri, hingga mengalami patah tulang tertutup di paha dan patah tulang terbuka di lutut kanan, hingga dilakukan operasi di salah satu rumah sakit daerah Jambi.

"Korban masih hidup. Tersangka juga sudah menyesali dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tambah Haza.




Berita Lainnya

  • +

Ganja Kering Seberat 8 Kilo Diamankan Polres Inhil

Miliki Senpi Tanpa Izin, Warga Kemuning Diamankan

Tim Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Penjudi Online Gunakan Unit Handphone.

Jual Video Syur Mantan Pacar, Polres Inhil Bekuk Pelaku di Jambi

Pelaku Pembunuhan Toke Karet di Bantan Ditangkap, Ternyata Remaja 17 Tahun

Satpolairud Polres Inhil Gagalkan Penyeludupan Kapal Pembawa Sembako

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pengedar Diamankan Bersama Barang Bukti Shabu 5,43 Gram

Polres Inhil Ungkap Kasus Karhutla di Pekan Arba, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Kejari Inhil Damaikan Suami Istri Terlibat KDRT

Pemuda di Kemuning Diamankan karena Miliki 10 Paket Shabu dan Ekstasi

Beraksi Menggunakan Speedboat, Tiga Ninja Sawit Diamankan Polsek GAS

Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polres Inhil Hadir Layani Masyarakat, Sat Lantas Amankan Kepulangan Anak Sekolah di Tembilahan
20 Juli 2026
Fiskal Ketat, Pemkab Inhu Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN
20 Juli 2026
Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
20 Juli 2026
Lampu Menyala, Palu Berbunyi: Satgas TMMD 129 Bojonegoro Kebut Renovasi Rumah Warga di Malam Hari
20 Juli 2026
Jejak Bakti Satgas TMMD 129 Bojonegoro: Jadikan Halaman Masjid Dusun Krebet Bersih dan Nyaman untuk Ibadah
20 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro: Hadirkan Senyum Sehat Warga Lewat Layanan Kesehatan Gratis
20 Juli 2026
Menyapa dengan Hati di Tengah Ladang: Satgas TMMD 129 Bojonegoro Rajut Kemanunggalan TNI dan Rakyat
20 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro: Keringat Bersama di Balik Kokohnya Jalan Cor Beton Kedungpandan
20 Juli 2026
Infrastruktur Maju, Ekonomi Melaju: Menengok Efek Domino TMMD 129 Bojonegoro bagi UMKM Lokal
20 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Sediakan Fasilitas Air Bersih, Wujudkan Akses Sanitasi Layak
20 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 264 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 250 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 297 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 336 Kali
Pemkab Inhu Gelar Roadshow Jilid II ke Jakarta, Kejar Dukungan Pembangunan
Dibaca : 216 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media