• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 184 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 303 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Hukrim

Restorative Justice: Laka Lantas di Kemuning, Supir Truk Dibebaskan

Indragirione.com

Selasa, 11 Oktober 2022 18:30:56 WIB
Cetak
Dokumentasi Humas

INHIL,- Alex Ferdinans (31) yang merupakan seorang supir truk tronton, tersangka perkara laka lantas pasal 310 ayat 3 lalu lintas nomor 22 tahun 2009, dibebaskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kejari Inhil menghentikan penuntutan Alex melalui Restorative Justice yang sebelumnya telah ada kesepakatan perdamaian dengan korban. 

"Pada hari ini, Selasa (11/10/2022) bertempat di Rumah Restorative Justice Jembatan Asa, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, telah diselenggarakan pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama Alex Ferdinans dalam perkara laka lantas Pasal 310 ayat 3 UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum melalui Kasi Intel, Haza Putra SH.

Pembacaan ketetapan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) dibacakan langsung Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih, didampingi Kasipidum, Kasi PB3R, Kasubagbin, dan Kepala Desa Pulau Palas. 

"SKPP dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum)," paparnya.

Pembebasan tersangka Alex juga dihadiri warga dan tokoh masyarakat sekitar Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.

"Alasan penghentian penuntutan adalah telah ada perdamaian antara tersangka dengan korban, telah ada ganti rugi, tersangka juga belum pernah dihukum dan ancaman penjara di bawah 5 tahun," jelas Haza.

Untuk diketahui, Restorative Justice digagas oleh Jaksa Agung RI sebagai terobosan hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani.

"Selanjutnya tersangka segera dikeluarkan dari tahanan, dilepaskan dan dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan bebas," tukasnya.

Sebelumnya, Alex ditahan akibat menabrak pesepeda motor di Jalan Lintas Timur kilometer 275 Dusun Masad Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, pada Jumat (19/8) lalu.

Tersangka yang mengemudikan Mobil truck tronton ingin mendahului 1 unit truck tronton lain di depannya. 

Saat tersangka mendahului mobil truk tersebut, tiba-tiba datang dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai saksi dan korban yang berusia 11 tahun. Tersangka sempat mengerem dan mengklakson namun dikarenakan jarak yang sudah dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.

Korban terjatuh keluar dari badan jalan sebelah kiri, hingga mengalami patah tulang tertutup di paha dan patah tulang terbuka di lutut kanan, hingga dilakukan operasi di salah satu rumah sakit daerah Jambi.

"Korban masih hidup. Tersangka juga sudah menyesali dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tambah Haza.




Berita Lainnya

  • +

Seorang IRT di Keritang Terlibat Kasus Shabu, Ditangkap Kepolisian

Tiga Pria di Sungai Beringin Tembilahan Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Memiliki Shabu

17 Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, 7 Orang sudah Ditangkap

Kembali Warga Gaung Ditangkap Karena Bakar Lahan

Persaja Kejari Inhil Inhil Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Institusi Kejaksaan

Seorang Wanita bersama Barang Narkotika Diamankan Polsek Tembilahan

Sempat DPO, MR Akhirnya Diciduk dengan BB Sabu 101,54 Gram

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pengedar Diamankan Bersama Barang Bukti Shabu 5,43 Gram

Pria di Inhil Ini Nekat Masuk Rumah Saat Ada Penghuninya, Ambil Hp Dalam Kamar

Panglima PAO dan Anggotanya Antar 2 Pelaku Begal ke Mapolsek Tempuling

Ganja Kering Seberat 8 Kilo Diamankan Polres Inhil

Dua Orang IRT di Keritang Penjual Sabu Diamankan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 228 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 374 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 614 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 207 Kali
Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi di Inhu Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media