Pencarian

Polres Inhil Ungkap Lima Kasus Narkotika, 337 Gram Sabu dan 5.707 Ekstasi Dimusnahkan

Senin, 31 Agustus 2026 • 06:53:43 WIB
Polres Inhil Ungkap Lima Kasus Narkotika, 337 Gram Sabu dan 5.707 Ekstasi Dimusnahkan

Ringkasan AI

  • Polres Inhil mengungkap lima kasus narkotika dengan lima tersangka.

  • Barang bukti yang dimusnahkan: 337,85 gram sabu dan 5.707 butir ekstasi.

  • Pemusnahan dilakukan terbuka dan disaksikan instansi terkait.

  • Tersangka berinisial TS, HM, AS, DA, dan JD.

  • Pemusnahan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan perkara di wilayah hukum Polres Inhil. Kegiatan berlangsung di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, dipimpin Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, S.H., M.H.

Konferensi pers dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Tembilahan, LAMR Kabupaten Inhil, MUI Kabupaten Inhil, Kasatresnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H., Ketua DPC Granat Inhil, juru bahasa isyarat, serta wartawan. Dalam keterangannya, Wakapolres Inhil menyampaikan Satresnarkoba Polres Inhil mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka pada periode 22 Juni hingga 9 Agustus 2026.

Dari lima perkara, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa 337,85 gram sabu dan 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1.859,86 gram. Lima perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41).

Perkara pertama, LP/A/67/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, tersangka TS diamankan dengan 25 paket sabu berat bersih 22,23 gram. Setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 12,23 gram dimusnahkan.

Perkara kedua, LP/A/70/VI/2026 tanggal 27 Juni 2026, tersangka HM diamankan dengan 11 paket sabu seberat 272 gram. Setelah 16,49 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sebanyak 255,51 gram dimusnahkan.

Perkara ketiga, LP/A/71/V/2026 tanggal 29 Juni 2026, tersangka AS diamankan dengan 5.707 butir ekstasi seberat 1.859,86 gram. Sebanyak 7,24 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1.852,02 gram dimusnahkan.

Perkara keempat, LP/A/78/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026, tersangka DA diamankan dengan 78 paket sabu berat bersih 15,02 gram. Sebanyak 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan 5,02 gram dimusnahkan.

Perkara kelima, LP/A/86/VIII/2026 tanggal 9 Agustus 2026, tersangka JD diamankan dengan satu paket sabu seberat 28,6 gram. Setelah 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sebanyak 18,6 gram dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur penegak hukum serta instansi terkait. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Inhil menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan barang bukti yang disita tidak disalahgunakan maupun beredar kembali.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Indragiri Hilir bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Wakapolres. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. “Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks