• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 142 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 119 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 129 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 135 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 134 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhil

Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor

Indragirione com

Kamis, 16 Januari 2025 13:48:00 WIB
Cetak
Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor

Indragiri Hilir,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan Konferensi Pers kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, Pencurian dengan kekerasan (Curas), dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dihadiri Wakapolres Kompol Rizki Hidayat, Kasat Reskrim AKP Budi Winarko dan Kasihumas AKP Sukirul. 

Dipaparkan Kapolres Inhil, Kasus pertama, Pemerkosaan anak di bawah umur terjadi pada Selasa 14 Januari 2025 di kebun Kelapa sawit Parit 18 Jalan Terusan Mas Kelurahan Tembilahan Hilir. Korban berumur 12 tahun seorang pelajar siswi SMP. 

TERKAIT
  • Polres Inhil Gelar Pesantren Kilat bagi Tahanan
  • Polsek Kempas Berikan Pengamanan Perayaan Ibadah Paskah Tahun 2024 di Gereja dan Rumah Ibadah
  • Jelang Berbuka Puasa, Polsek Pelangiran Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat

"Pelaku inisial R (20), warga Tembilahan Kota. Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku disebuah kos-kosan di Jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah memperkosa korban, karena nafsu syahwat," terang Kapolres. 

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian

"Modus pelaku yaitu berpura pura menanyakan tempat penjual es batu kepada korban, lalu meminta diantar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor. Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit lalu memperkosanya," paparnya. 

Pelaku awalnya melintas di Jalan Semampau Tembilahan menggunakan sepeda motor, melihat korban dan 2 (dua) orang temannya yang masih dibawah umur sedang bermain mengambil buah Ceri dipinggir jalan, timbul niat pelaku membawa korban untuk diperkosa.

"Pelaku mendatangi korban dengan berpura pura menanyakan tempat jual es batu dan meminta diantar ke tempat jual es batu tersebut. Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit Parit 18 Tembilahan lalu memperkosanya. Apabila korban menolak, diancam akan dibunuh. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meninggalkan korban di TKP dan korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan," jelas AKBP Farouk.

Akibat perbuatan Pelaku, korban mengalami pendarahan pada alat kelamin dan menjalani operasi serta rawat inap di RSUD Puri Husada Tembilahan. 

"Sementara pelaku dikenai PASAL 81 Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23  Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan luka berat (Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun)," tambahnya.

Kasus kedua, tindak pidana Curas awal Desember 2024 hingga awal Januari 2025 yang  terjadi di beberapa lokasi wilayah Kecamatan Kateman. 

"Korban yang melapor 5 orang. Sementara pelaku ada 2 orang inisial RD (25) dan inisial RO (25). Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dan di jalanan yang sepi. Ke dua pelaku sengaja menunggu para korban, kemudian melakukan kekerasan dan pengancaman dengan senjata tajam untuk merebut handphone para korban, setelah berhasil, ke 2 pelaku langsung melarkan diri," tutur Kapolres.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kateman, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali melakuan Curas (begal). 

"Motif pelaku yaitu mengambil handphone miik para korban untuk selanjutnya dijual. Para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara selama 9 tahun," sebutnya. 

Kasus ketiga Curanmor yang terjadi pada Minggu 5 Januari 2025, di rumah korban yang terletak di Parit Sinar Kuantan RT. 00 RW. 000 Desa Pancur Kecamatan Keritang. 

"Korban bernama Idris (48), kehilangan sepeda motor. Awalnya, anak korban pulang pada pukul 00.30 Wib dan memarkirkan sepeda motor diteras rumah dengan di kunci stang. Pukul 05.00 Wib, korban keluar rumah bermaksud untuk pergi sholat subuh, melihat sepeda motor sudah tidak ada, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang," jelasnya. 

Setelah melalui proses penyelidikan, diketahui pelaku curanmor tersebut diatas adalah sdr. RS (DPO) yang berdomisili di Desa Danau Tiga Kec. Rengat Barat Kabupaten Inhu.

"Pada Minggu tanggal 12 Januari 2025, Tim Resmob Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek keritang melakukan penangkapan terhadap penadahan hasil Curanmor inisial HS (35) dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," papar AKBP Farouk. 

Hasil intrograsi diketahui tersangka HS mendapatkan sepeda motor dengan cara membeli dari RS seharga Rp. 1.7 juta 

"Rumah RS tidak jauh dari rumah tersangka HS, kemudian tim langsung menuju rumah RS, namun ternyata RS sudah tidak berada dirumah. Penandah dikenai Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara selama 4 tahun," tutupnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Inhil juga melakukan serah terima pengembalian Sepeda motor yang merupakan barang bukti Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor di wilayah Hukum Polres Inhil kepada korban. 

"Pengembalian barang bukti sepeda motor ini dilaksanaka dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman polisi kepada masyarakat, sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan kembali oleh korban  sehari-hari," pungkasnya.




Berita Lainnya

  • +

2 Rumah Warga di Tempuling Terkena Longsor

Jatuh ke Sungai, Warga di Pelangiran Ditemukan Meninggal Dunia

Bocah Umur 10 Tahun di Inhil Nyaris Tewas Dibelit Ular Piton

Puskesmas Concong luar Melakukan Posyandu Balita

Upaya Sterilisasi Corona, Dompet Dhuafa Riau Sasar Tempat Ibadah dan Area Layanan Publik

Guru Kungfu di Inhil Ditemukan Meninggal Dunia

Lagi, Lelaki Lansia Hampir Tewas Diterkam Buaya di Sungai Batang, Inhil

Bertambah Pasien Positif Covid-19 di Inhil Kali Ini Asal Reteh

Haji Permata Tewas Tertembak, Bea Cukai Lapor Balik soal Penyerangan

STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Gelar Workshop Jurnalistik Bersama Wartawan Inhil

Jalan di Lahang Hulu Terendam, Akses Masyarakat Sangat Terganggu

Tabrakan Dengan Interculer , Warga Sapta Marga Tewas di TKP







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Panen Jagung di Desa Bente, Wujud Dukungan Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan Nasional
04 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 268 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 253 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 400 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 383 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media