Pencarian

Kuasa Hukum Penggugat Serahkan Bukti Fisik, Perkara BRI Duri Lelang Agunan Kredit

Jumat, 28 Agustus 2026 • 21:31:00 WIB
Kuasa Hukum Penggugat Serahkan Bukti Fisik, Perkara BRI Duri Lelang Agunan Kredit
Nashril Haq Lubis dan Chalik S Pandia, kuasa hukum Erniwati. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Tim kuasa hukum Erniwati, selaku penggugat BRI KC Duri terkait Lelang Agunan Kredit, menyerahkan hard copy (bukti fisik) gugatan kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkalis. Berkas gugatan itu sebelumnya sudah diunggah melalui e-court sebagai bagian dari proses hukum.

Usai menyerahkan bukti gugatan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Chalik S Pandia SH, Nashril Haq Lubis SH, dan Abdul Rahman Batubara SH, kepada media ini mengungkapkan bahwa pihaknya optimis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diserahkan.

Sebaliknya, dalam persidangan sebelumnya, tergugat 1  (BRI KC Duri), dan turut tergugat Berni Sitorus dan anaknya Kelly Erita, tidak menyampaikan jawaban atau sanggahan atas dokumen gugatan diajukan Erniwati. Sehingga dalam prinsip hukum, ungkap Nashril Haq Lubis, tergugat 1 dan turut tergugat mengakui seluruh dalil gugatan yang diajukan penggugat.

"Dalam persidangan sebelumnya, baik tergugat 1 dan turut tergugat tidak menyampaikan jawaban atau bantahan. Karena tidak membantah, berarti mengakui seluruh dalil gugatan yang diajukan penggugat," kata Nashril Haq Lubis.

Menurut Nashril, dalam proses lelang pihaknya menduga tergugat 1 telah membohongi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Karena, mengabaikan permintaan KPKNL agar tergugat 1 menyampaikan surat pemberitahuan rencana lelang kepada ahli waris Raymond Ginting agar ahli waris punya kesempatan untuk menyelesaikan kreditnya. Namun, surat tersebut tidak pernah sampai. Pihak Pos Indonesia mengembalikan surat tersebut kepada pengirim (BRI KC Duri) dengan keterangan "yang bersangkutan (Raymond Ginting) tidak dikenal".

Hal ini dibuktikan berdasarkan tracking yang dilakukan tim kuasa hukum penggugat, dimana surat pemberitahuan rencana lelang yang dikirim tergugat 1 melalui PT Pos Indonesia pada 13 Agustus 2023, ditujukan kepada Raymond Ginting, namun surat yang diantarkan petugas Pos Cabang Siak bernama Surya Ardana Suyadi tidak pernah sampai. Dalam keterangan tracking dinyatakan "yang bersangkutan (Raymond Ginting) tidak dikenal". Surat tersebut kemudian dikembalikan dan diterima BRI KC Duri pada 22 Agustus 2023 oleh pegawai BRI KC Duri bernama Dika.

Demikian juga dengan surat peringatan yang dikirim tergugat 1 melalui ekspedisi PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express pada tanggal 4, 16, 24 Oktober 2023 ditujukan kepada Raymond Ginting juga tidak pernah sampai. Semuanya dikembalikan ke pengirim.

"KPKNL juga dibohongi oleh tergugat 1. Karena bukti pengiriman surat pemberitahuan rencana lelang tersebut dijadikan dasar untuk melelang agunan atas nama Raymond Ginting. Sementara suratnya tidak pernah sampai ke ahli waris. Bukti pengiriman tersebut diserahkan KPKNL dalam sidang," kata Nashril Haq Lubis.

Sementara itu, Kepala Kantor BRI KC Duri, Eka Marvianda, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya menghormati gugatan perdata yang dilakukan Erniwati.

"Selamat Pagi Bapak, mengingat permasalahan dimaksud telah masuk dalam gugatan perdata, maka BRI senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bersama-sama kita menunggu hasil dari putusan Pengadilan Negeri," jawab Eka melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait telah menjadwalkan sidang selanjutnya pada tanggal 9 September 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. (Rudi)

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks