Pencarian

BC Bengkalis Musnahkan Ratusan iPhone Hingga Rokok, Dwijo: iPhone-nya Asli

Selasa, 01 September 2026 • 16:01:00 WIB
BC Bengkalis Musnahkan Ratusan iPhone Hingga Rokok, Dwijo: iPhone-nya Asli
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan memotong handphone dalam pemusnahan BMMN tangkapan Bea Cukai Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis memusnahkan 662 unit iPhone dan merk lainnya, puluhan pasang sepatu, 312 kaleng minuman keras (miras), kasur busa, hingga satu juta batang rokok, Selasa (1/9/2026) di Sungai Pakning. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, seluruh barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan tahun 2025.

Ditegaskan Dwijo, seluruh handphone yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bekas luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui pelabuhan resmi dan tak resmi di Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti. Bahkan, Dwijo menjamin handphone merek Apple yang dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda semuanya utuh dan asli bukan replika atau casing.

"Semuanya utuh dan asli, bukan casing. Jika tidak percaya silahkan dicek," tegas Dwijo menjawab keraguan wartawan terhadap keaslian ratusan iPhone yang dimusnahkan tersebut.

Dwijo Muryono didampingi Kepala KPPBC-TMP C Bengkalis, Novriansyah, menjelaskan, total Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode 2025–2026 senilai Rp5,9 miliar dengan potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan Rp1,7 miliar.

"Dari seluruh BMMN yang dimusnahkan nilainya Rp5,9 miliar, dan potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan Rp1,7 miliar," kata Dwijo didampingi Novriansyah, Selasa (1/9/2026) di Sungai Pakning.

Kendati negara kehilangan pemasukan sekitar Rp 1,7 miliar, persoalan handphone hingga rokok yang dimusnahkan itu bukan masalah pemasukan negara, tetapi berkaitan dengan aturan Kementerian Perdagangan dan ketentuan lainnya yang wajib ditegakkan Bea Cukai.

Disamping regulasi, tindakan tegas Kantor Bea Cukai Bengkalis yang membawahi Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti ini untuk  memberi efek jera kepada para pelaku bisnis ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya. Sebaliknya, mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh.

Untuk itu, Dwijo mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan informasi terkait peredaran barang ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan. Kemampuan kami terbatas, untuk itu beri informasi kepada kami jika ditemukan ada barang ilegal yang masuk,” tegas Dwijo.

"Kami tidak mengklaim ini sebagai prestasi sendiri. Semua punya andil. Mari bersama-sama menjaga bangsa dan negara,” pungkasnya.

Dalam kegiatan pemusnahan handphone ilegal tersebut, sebanyak 652 dari 662 unit merupakan hasil ditangkap dari MV Oceanna 5 di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis, pada Sabtu (27/6/2026), sekira pukul 13.00 WIB. Namun, tak ada tersangka dalam perkara tersebut.

"Kami sudah periksa ABK (anak buah kapal) dan nakhoda MV Oceanna 5. Tapi, mereka tidak tahu pemilik handphone tersebut," kata Dicki, Kasi P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis disela-sela pemusnahan. (Rudi)

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks