• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis, Ganda Mora: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

Indragirione

Selasa, 27 Januari 2026 12:37:05 WIB
Cetak
Ir Ganda Mora SH MSi. (foto: Istimewa/Rudi)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Fenomena upaya pengembalian uang perjalanan dinas oleh sejumlah pegawai dan honorer Dinas Sosial (Dinsos) untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2024, direspon oleh beberapa elemen masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Salah satu yang bersuara adalah Ir Ganda Mora SH MSi, Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST). Menurutnya, pengembalian uang tersebut tidak dapat menghilangkan pidana. 

Aktivis anti rasuah itu menegaskan, berdasarkan Pasal 4, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan pidana.

"Pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, namun dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan pidana," tegas Ganda Mora, Selasa (27/1/2026).

Pengembalian kerugian negara, ujarnya, dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh penyidik untuk menghentikan penyidikan, terutama jika kerugian negara telah dikembalikan secara penuh dan tidak ada kerugian lain yang perlu dikejar. Tapi ini tidak akan menjadikan efek jera terhadap pelaku.

"Seharusnya tetap ada sanksi pidana," kata Ganda Mora.

Hal senada juga diungkapkan pengamat sosial, M Fachrorozi. Menurutnya, pengembalian uang sah-sah saja. Tetapi perkara dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan harus ada kepastian hukum. Apalagi perkara dugaan SPPD fiktif Dinas Sosial sudah menjadi konsumsi publik.

Pria yang akrab disapa Agam menegaskan, selain pembinaan, tujuan penegakan hukum adalah memberikan efek jera agar perkara serupa tidak terulang atau dilakukan instansi lain dikemudian hari.

Untuk itu, ia mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis agar tidak puas dengan hanya pengembalian kerugian negara lantas perkaranya terputus secara hukum.

"Seandainya setelah pengembalian kerugian negara lantas perkaranya terputus secara hukum juga tidak bagus. Ini tidak membina, tapi bisa jadi menjerumuskan dikemudian hari. Karena mereka mencontoh pendahulunya," pungkas Agam. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 berbuntut panjang. Sejumlah pegawai di dinas tersebut dikabarkan mendapat perintah untuk mengembalikan uang SPPD yang sudah terlanjur terpakai. 

Pengembalian uang tersebut konon terkait dengan proses hukum yang tengah berjalan di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polsek Pelangiran Ungkap Kasus Sabu, Dua Buruh Kontraktor Diamankan

Dua Pelaku Penjambretan di Tembilahan Diamankan Polres Inhil

Arpan Ditemukan Meninggal Dunia oleh Polsek Enok dan Tim Gabungan

Polres Inhil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi

Akhir Tahun, Polda Riau Gelar Musnahkan Miras Pakai Alat Berat

Seorang Pemuda di Kempas Tikam Teman Hingga Tewas, Ditangkap di Pelangiran

Pengedar Sabu di Air Balui Diamankan Polsek Kemuning

Bacok Teman Sendiri karena Pengaruh Miras, RZ Warga Mandah Diamankan Polisi

Polsek Keritang Polres Inhil Amankan 2 Pengedar Shabu

Tim Psikologi Polda Riau Periksa Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Bengkalis

Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan

Polsek Tembilahan Kembali Amankan Terduga Pelaku Narkotika







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 533 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media