• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 185 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis, Ganda Mora: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

Indragirione

Selasa, 27 Januari 2026 12:37:05 WIB
Cetak
Ir Ganda Mora SH MSi. (foto: Istimewa/Rudi)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Fenomena upaya pengembalian uang perjalanan dinas oleh sejumlah pegawai dan honorer Dinas Sosial (Dinsos) untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2024, direspon oleh beberapa elemen masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Salah satu yang bersuara adalah Ir Ganda Mora SH MSi, Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST). Menurutnya, pengembalian uang tersebut tidak dapat menghilangkan pidana. 

Aktivis anti rasuah itu menegaskan, berdasarkan Pasal 4, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan pidana.

"Pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, namun dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan pidana," tegas Ganda Mora, Selasa (27/1/2026).

Pengembalian kerugian negara, ujarnya, dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh penyidik untuk menghentikan penyidikan, terutama jika kerugian negara telah dikembalikan secara penuh dan tidak ada kerugian lain yang perlu dikejar. Tapi ini tidak akan menjadikan efek jera terhadap pelaku.

"Seharusnya tetap ada sanksi pidana," kata Ganda Mora.

Hal senada juga diungkapkan pengamat sosial, M Fachrorozi. Menurutnya, pengembalian uang sah-sah saja. Tetapi perkara dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan harus ada kepastian hukum. Apalagi perkara dugaan SPPD fiktif Dinas Sosial sudah menjadi konsumsi publik.

Pria yang akrab disapa Agam menegaskan, selain pembinaan, tujuan penegakan hukum adalah memberikan efek jera agar perkara serupa tidak terulang atau dilakukan instansi lain dikemudian hari.

Untuk itu, ia mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis agar tidak puas dengan hanya pengembalian kerugian negara lantas perkaranya terputus secara hukum.

"Seandainya setelah pengembalian kerugian negara lantas perkaranya terputus secara hukum juga tidak bagus. Ini tidak membina, tapi bisa jadi menjerumuskan dikemudian hari. Karena mereka mencontoh pendahulunya," pungkas Agam. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 berbuntut panjang. Sejumlah pegawai di dinas tersebut dikabarkan mendapat perintah untuk mengembalikan uang SPPD yang sudah terlanjur terpakai. 

Pengembalian uang tersebut konon terkait dengan proses hukum yang tengah berjalan di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan

Polsek Tembilahan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Pelaku Sembunyikan di Knalpot Motor

Praktisi Hukum Minta Satpol PP Inhil Juga Tertibkan Bahan Material di Tepi Jalan

Pelaku Pembakar Lahan di Keritang Diamankan Polisi

Polres Inhil Kembali Amankan 2 Orang Diduga Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Sat Intelkam Polres Inhil Amankan Residivis, Curi KLX dalam Rumah

Seorang Pria di Inhil Tiba-tiba Tebas Istri saat Sedang Nonton Tv

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Penjual Shabu di Parit 4

Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku Kasus Narkotika

Pengedar Narkoba di Keritang Ditangkap Saat Akan Transaksi Shabu

Empat Tersangka dan 9,6 Ribu Butir Ekstasi Berhasil Ditangkap Polres Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 423 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 204 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media