Pencarian

Polisi Pelalawan Sita 1.045 Liter Solar Subsidi dari Dua Warung, Dua Perempuan Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 • 10:41:02 WIB
Polisi Pelalawan Sita 1.045 Liter Solar Subsidi dari Dua Warung, Dua Perempuan Diamankan
Polisi menyita 1.045 liter solar bersubsidi dari dua warung di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

INDRAGIRIONE.COM — Satreskrim Polres Pelalawan menyita 1.045 liter solar bersubsidi dari dua warung di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Jumat (23/10/2026) malam. Dua perempuan berinisial YS (23) dan SS (42) diamankan karena diduga menimbun solar untuk dijual kembali di luar mekanisme penyaluran resmi. Polisi kini menelusuri asal pasokan, termasuk pemilik mobil boks yang disebut memasok solar kepada keduanya.

Pengungkapan berlangsung pada Jumat (23/10/2026) malam. Polisi mengamankan dua perempuan berinisial YS (23) dan SS (42) yang diduga menjual solar bersubsidi di luar peruntukan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari menyatakan kasus ini bermula dari laporan warga. Laporan itu menyebut ada aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan di sebuah warung di Jalintim.

Barang Bukti dari Dua Lokasi

Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan bergerak ke lokasi setelah menerima laporan. Petugas menemukan solar yang disimpan dalam jeriken dan drum di dua warung.

Di warung milik YS, polisi menyita 18 jeriken berkapasitas 35 liter, satu drum 200 liter, dua selang, serta satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya. Berdasarkan kapasitas wadah, jumlah solar di lokasi pertama mencapai 830 liter.

Di warung milik SS, petugas menemukan satu jeriken 35 liter, tujuh jeriken 20 liter, tiga jeriken 10 liter, dan dua jeriken 5 liter. Total solar di lokasi kedua mencapai 235 liter, ditambah satu mesin pengisap BBM beserta selang.

Akumulasi kapasitas wadah dari kedua lokasi mencapai 1.065 liter. Namun keterangan Kapolres menyebut total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.045 liter.

"Semua barang bukti mencapai 1.045 liter atau 1 ton lebih biosolar dari dua lokasi. Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan," ujar Ahmad Nur Ari, Minggu (25/10/2026).

Selisih 20 liter antara hitungan kapasitas wadah dan angka resmi kepolisian masih perlu diklarifikasi melalui inventarisasi barang bukti agar jumlah solar yang disita dapat dipastikan akurat.

Asal Pasokan Masih Ditelusuri

Dalam pemeriksaan awal, YS dan SS mengaku memperoleh solar dari sebuah mobil boks yang melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang. Solar itu disebut dibeli dari pemilik kendaraan, lalu disimpan untuk dijual kembali.

Pengakuan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri jalur peredaran BBM yang diduga disalahgunakan. Polisi masih mendalami asal-usul solar, pihak yang memasok, dan mekanisme distribusinya.

Pemilik mobil boks yang disebut dalam pemeriksaan juga masih diburu. Identitas dan keterlibatannya belum dijelaskan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Kedua perempuan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.

Penanganan perkara berlanjut untuk memperjelas asal pasokan, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua perempuan tetap harus diuji melalui penyidikan dan proses peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dampak bagi Pengguna Solar Subsidi

Penimbunan di tingkat pengecer mengurangi pasokan solar bersubsidi yang seharusnya sampai ke pengguna berhak, terutama angkutan umum, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Praktik ini juga memicu kelangkaan dan antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Masyarakat yang menemukan penjualan BBM bersubsidi di luar ketentuan dapat melaporkannya ke kepolisian setempat atau kanal pengaduan resmi pemerintah. Hindari membeli solar dari pengecer tidak resmi karena harga dan kualitasnya tidak dijamin, sekaligus berpotensi memperpanjang rantai penyalahgunaan.

Informasi resmi soal penyaluran BBM bersubsidi dapat diakses melalui kanal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sumber: m.halloriau.com

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks