Pencarian

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 3.231 Triliun, Inklusi Baru 13,24 Persen

Rabu, 28 Oktober 2026 • 06:21:31 WIB
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 3.231 Triliun, Inklusi Baru 13,24 Persen
OJK mencatat aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp 3.231 triliun hingga Agustus 2026.

INDRAGIRIONE.COM — Otoritas Jasa Keuangan mencatat aset industri keuangan syariah Indonesia mencapai Rp 3.231 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 8,19 persen secara tahunan. Capaian itu setara 11,16 persen dari total aset sektor jasa keuangan nasional. Namun, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 menunjukkan inklusi keuangan syariah baru menyentuh 13,24 persen, tertinggal jauh dari inklusi keuangan nasional yang sudah 93,61 persen.

Angka Rp 3.231 triliun itu tersusun dari tiga pilar. Pasar modal syariah menyumbang Rp 1.942 triliun, perbankan syariah Rp 1.089 triliun, dan industri keuangan nonbank syariah Rp 199,7 triliun. Sebelumnya, OJK mencatat aset industri ini sebesar Rp 3.131,02 triliun pada akhir 2025 dengan pertumbuhan 8,56 persen secara tahunan.

Pertumbuhan aset memang terjaga. Tetapi ukuran industri tidak otomatis membuktikan penetrasi layanan ke masyarakat luas. Di titik inilah pekerjaan rumah terbesar keuangan syariah Indonesia berada.

Kesenjangan 30 Poin antara Literasi dan Inklusi

SNLIK 2026 memperlihatkan indeks literasi keuangan syariah di level 43,07 persen. Sementara indeks inklusinya hanya 13,24 persen. Selisih hampir 30 poin persentase itu menandakan bahwa masyarakat yang paham belum tentu memakai layanan keuangan syariah.

Perbandingan dengan inklusi keuangan nasional memperlebar gambaran. Inklusi keuangan nasional sudah mencapai 93,61 persen, sedangkan inklusi syariah masih jauh di belakang. Perbedaan cakupan indikator perlu dicermati, tetapi jarak sebesar itu tetap menunjukkan besarnya ruang yang belum tergarap.

Pertanyaan yang muncul kemudian: mengapa masyarakat yang mengenal keuangan syariah belum menjadikannya pilihan? Religiusitas saja tidak cukup menjawab. Daya saing harga, mutu pelayanan, inovasi produk, kemudahan akses, dan kepercayaan ikut menentukan.

Keuangan syariah perlu tampil sebagai solusi finansial yang kompetitif dan mudah dijangkau. Bukan sekadar alternatif yang menawarkan kesesuaian prinsip.

Target RPJMN 2025-2029 Jadi Tolok Ukur

Pemerintah sudah memasang landasan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Dalam dokumen itu, rasio aset keuangan syariah terhadap produk domestik bruto ditargetkan naik dari 42,67 persen pada 2023 menjadi 45,38 persen pada 2025 dan 51,42 persen pada 2029.

Target tersebut semestinya dibuka untuk evaluasi publik. Realisasi, hambatan, dan langkah koreksi perlu diketahui terbuka. Konsistensi pengukuran juga krusial karena rasio aset terhadap PDB berbeda makna dari pangsa aset syariah terhadap total sektor jasa keuangan maupun indeks inklusi masyarakat.

Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi titik uji bagi Asta Cita di sektor ini. Persoalan pokoknya bukan lagi pertumbuhan industri, melainkan kemampuan negara menerjemahkan komitmen menjadi prioritas anggaran, insentif, regulasi, dan koordinasi antarlelmbaga.

Selama ini keberhasilan kerap ditampilkan lewat pertumbuhan aset, penerbitan instrumen, atau penambahan program. Padahal ekspansi finansial tidak selalu sejalan dengan transformasi ekonomi riil.

Pelajaran dari Malaysia dan Arab Saudi

Malaysia membangun ekosistem keuangan syariah lewat konsistensi regulasi, pendalaman pasar sukuk, inovasi produk, dan integrasi dengan pasar keuangan internasional. Arab Saudi memperkuat penetrasi perbankan syariah melalui dukungan struktur pasar dan kebijakan transformasi sektor keuangan.

Keduanya membuktikan satu hal: keberhasilan tidak ditentukan besarnya populasi muslim. Kepemimpinan kebijakan, kualitas institusi, kedalaman pasar, dan kesinambungan strategi lebih menentukan.

Indonesia berpeluang merancang model sendiri. Kombinasi ekonomi kerakyatan, industri halal, pembiayaan produktif, dan keuangan sosial Islam bisa menjadi pembeda. Ukurannya bukan hanya besar aset, tetapi kemampuan memperluas kesempatan ekonomi bagi UMKM, jaringan pesantren, dan masyarakat akar rumput.

Potensi zakat dan wakaf yang besar belum sepenuhnya menjelma menjadi kekuatan pembiayaan produktif. Di sisi lain, jutaan UMKM dan pasar halal yang luas menyimpan modal yang menunggu diorkestrasi.

Asta Cita diuji di sini. Apakah ia menjadi penggerak transformasi, atau berhenti sebagai payung bagi berbagai program sektoral yang berjalan sendiri-sendiri.

Sumber: katadata.co.id

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks