INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Kompak milik PT Restu Jaya Bersama di Pulau Rupat, dengan terdakwa Arifudin alias Arif Bin Ramli (operator solar) dan pengecer Edi Nasir Hutabarat, Jamaludin, Faizal, Muhammad Jasmin, Aziz Fikri. Sidang yang digelar pada Selasa (22/9/2026) lalu, agendanya pemeriksaan terdakwa, keterangan ahli dari JPU dan saksi meringankan untuk terdakwa Edi Nasir Hutabarat.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan ahli, Atiq Mujtaba ST MT, pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditugaskan pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Atiq menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan kepala desa sebagai syarat untuk memperoleh barcode Xstar yang dikeluarkan BPH Migas untuk para terdakwa membeli BBM subsidi di SPBU sudah tidak berlaku. Karena para terdakwa diduga tidak memiliki usaha sesuai ketentuan barcode Xstar.
Pasalnya, BPH Migas telah menetap sektor usaha yang mendapat rekomendasi, yakni UMKM (industri rumahan, mesin las, atau usaha kecil), usaha pertanian (petani atau kelompok tani yang memiliki alat mesin pertanian atau alsintan seperti traktor, mesin perontok padi, atau pompa air irigasi), usaha perikanan (nelayan kecil dengan kapal ukuran tertentu, biasanya di bawah 5 GT, atau pembudidaya ikan, dan pelayanan umum seperti kebutuhan tempat ibadah, panti asuhan, atau fasilitas kesehatan desa).
Di persidangan terungkap, terdakwa Edi Nasir Hutabarat, Jamaludin, Faizal, Muhammad Jasmin, Aziz Fikri tidak memiliki usaha sesuai peruntukan barcode Xstar BBM subsidi yang dikeluarkan BPH Migas. Namun, Arif selaku operator solar atas perintah Syafrianto (DPO), Manager SPBU, tetap melayani.
Seperti terdakwa Edi yang sebelumnya nelayan yang mengantongi rekomendasi untuk membeli solar subsidi di SPBU Kompak. Namun, pada Februari 2026 kapal ikannya dijual, dan masa berlaku rekomendasi miliknya juga sudah habis. Namun sampai bulan April, Syafrianto selaku Manager SPBU tetap melayani para terdakwa.
“Seharusnya pihak SPBU tidak melayani pemegang rekomendasi yang sudah tidak berlaku,” tegas Atiq.
Pada kesempatan itu Atiq Mujtaba mengungkapkan pemberlakuan di Riau masih belum merata, karena pemerintah daerah kurang merespon. Akibatnya, pedagang pengecer BBM subsidi sangat marak dengan harga yang tidak terkontrol atau jauh di atas harga eceran tertinggi.
Padahal, ungkap Atiq, peraturan yang dikeluarkan pemerintah agar masyarakat menikmati BBM subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, semua lapisan masyarakat wajib mengetahui peraturan tersebut. Untuk itu, Pemda harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun di Riau tidak maksimal. Dengan berbagai alasan masih banyak SPBU dan kades yang mengeluarkan surat rekomendasi yang terang-terangan melanggar peraturan.
“Di Riau sering SPBU dan kades mengeluarkan aturan yang melanggar peraturan,” ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim sidang yang diketuai oleh Deswina Dwi Hayanti, didampingi dua hakim anggota Tofri Dendy Baginda Sitorus dan Desmon Freddy, menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa esok. (Rudi)