• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Jalin Silaturahmi Dan Keakrapan, Lima Media Online Kunjungi Kajari Pelalawan, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Hukum.
Dibaca : 48 Kali
Wabub Rocky Marciano Bawole, Resmi Pimpin PBVSI Karimun, Siap Cetak Atlet Berprestasi
Dibaca : 103 Kali
Dukung Kepengurusan Rocky Bawole, Bupati Iskandarsyah Targetkan Voli Karimun Mendunia
Dibaca : 79 Kali
Bupati Iskandarsyah Hadiri Pelantikan HKKA, Dayat Jabat Ketua.
Dibaca : 117 Kali
Turun Lansung Ke Lokasi, Wabub Rocky Bawa Kabar Baik Untuk Jalan Paya Togok Laut.
Dibaca : 130 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

JPU Belum Hadirkan Saksi, Sidang Kasus Sabu Sindi dan Mantan Polisi Ditunda

Indragirione

Kamis, 09 April 2026 09:26:19 WIB
Cetak
Terdakwa Sindi Claudia alias Sindi (kanan) bersama saksi Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar (24) dan dua mantan anggota Polres Bengkalis Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi (penuntut terpisah) dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu (penuntut terpisah) terpaksa ditunda.

Sidang pada Selasa (07/04/2026) dengan agenda keterangan saksi terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis belum bisa menghadirkan saksi penangkap.

"Maaf majelis, saksi belum bisa hadir karena ada giat (kegiatan)," kata Radiah kepada majelis hakim.

Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara tersebut mewanti-wanti JPU agar menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

"Sidang berikutnya harus dihadirkan, soalnya, sudah dua kali ditunda ni," tegas ketua majelis Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota.

Diketahui, terdakwa Sindi bersama saksi Luna Putri Khoirani alias Yola alias Puyol alias Puput Bin Jefri ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di kamar 218 Hotel Pantai Marina, Jalan Yos Sudarso, Bengkalis, Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 00.55 WIB. Dari pengembangan terdakwa Sindi dan saksi Puput, kemudian ditangkap saksi Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi (penuntut terpisah) dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu (penuntut terpisah) keduanya anggota Polres Bengkalis, yang sekarang sudah dipecat secara tidak hormat.

Peristiwa ini diawali ketika pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi sedang bersama Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu di Pos Penjagaan Polres Bengkalis. Saat itu, Idan meminta Panda mencarikan sabu. Karena sedang tidak memiliki, Panda berjanji akan mencarikan.

Malam itu juga sekira pukul 20.00 WIB, saksi Idan dan saksi Panda bertemu kembali di Pos Penjagaan Polres. Saat itu, Panda mengatakan bahwa sabu tersebut disimpannya dalam kotak rokok Marlboro dan sudah diletakkan di pinggir jalan di depan Pasar Terubuk Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati.

Pada pukul 21.00 WIB, Idan meluncur ke Pasar Terubuk dan mengambil kotak rokok merk Marlboro berisikan sabu tersebut. Idan menyimpan sabu tersebut di bawah tempat tidur di dalam kamarnya, di Barak Dalmas Polres Bengkalis di Jalan Karimun Kelurahan Bengkalis Kota.

Selanjutnya pada Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Idan dihubungi oleh saksi Luna Putri Khoirani alias Yola alias Puyol alias Puput Bin Jefri (penuntutan terpisah) agar datang ke Hotel Surya Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro. Sekira pukul 17.00 WIB, Idan menemui Puput di salah satu kamar di Hotel Surya dan dalam kamar tersebut sudah ada terdakwa Sindi.

Saksi Puput mengatakan, ia dan terdakwa Sindi ingin menyabu, namun tak punya. Saksi Idan kemudian mengambil sabu yang disimpannya di kamarnya di Barak Dalmas, kemudian kembali ke Hotel Surya. Di dalam kamar tersebut terdakwa Sindi, Idan dan Puput menyabu bersama. Sisanya, kemudian dimasukkan saksi Idan ke dalam tas saksi Puput. Selesai nyabu mereka pun bubar.

Pada Sabtu 17 Januari 2026, terdakwa Sindi, saksi Puput diduga menyabu bersama di kamar 218 Hotel Pantai Marina, Jalan Yos Sudarso, Bengkalis. Ternyata dugaan penyalahgunaan narkotika sudah sering terjadi di hotel tersebut dan informasi tersebut sampai ke Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penggerebekan pada Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 00.55 dan menangkap terdakwa Sindi dan Puput di dalam kamar 218. Dalam penggeledahan tersebut Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 plastik kecil berisi sabu dan 1 alat hisap bong di tempat sampah di dalam kamar hotel tersebut.

Dari pengakuan terdakwa Sindi dan saksi Puput, sabu tersebut diperoleh dari saksi Idan. Tim kemudian bergerak dan mengamankan saksi Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi pada Sabtu dinihari di sebuah kamar di Barak Dalmas Polres Bengkalis. Saksi Idan mengaku sabu ditangkap saksi Puput berasal darinya. Saksi Idan juga mengaku sabu tersebut diperolehnya dari saksi Panda.

Berdasarkan pengakuan saksi Idan, pada Sabtu pagi, sekira pukul 10.00 WIB, saksi Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kelapapati Laut, RT 002 RW 003, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.

Mata rantai peredaran narkotika ini tak hanya sampai di saksi Panda. Panda dengan gamblang mengatakan memperoleh sabu tersebut pada Juli 2025 dari Dedi Iskandar alias Lobow yang saat ini masih DPO. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ini Kata Ketua MUI

Pelaku Pembakar Lahan di Keritang Diamankan Polisi

9 Tahun Berlalu, Kejari Inhil Sebut Kasus Dugaan Korupsi PT GCM Masih Proses Penyidikan

Polsek Gaung Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 4,58 Gram Shabu

Pelaku Penikaman Terhadap Lefri di Batang Tuaka Berhasil Diamankan

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Kelurahan Enok

Tangkap 2 Bandar di Kemuning, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Sampaikan Informasi Peredaran Narkoba

Pelaku Pembunuhan di Pebenaan Menyerahkan Diri ke Polisi

Ganja, Shabu dan Hp Dimusnahkan Kejari Inhil

Polsek Tanah Merah Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,52 Gram

Polsek Reteh Tangkap Pria yang Bawa Shabu di Pelabuhan

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Asal Tembilahan Bermuatan Barang Ilegal







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Jalin Silaturahmi Dan Keakrapan, Lima Media Online Kunjungi Kajari Pelalawan, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Hukum.
25 Mei 2026
Pemkab Inhu Dorong Pendidikan Adaptif dan Ringankan Beban Orang Tua Siswa
25 Mei 2026
Polres Bengkalis Sosialisasikan KUHAP kepada PPNS
25 Mei 2026
Polsek Sungai Batang Cek Irigasi Persawahan, Pastikan Air Cukup untuk Ketahanan Pangan Padi
25 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Bersama Kelompok Tani Gembira Laksanakan Penanaman Jagung di Tempuling
25 Mei 2026
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasar Kembang
25 Mei 2026
Polsek Batang Tuaka Bersama Masyarakat Dukung Swasembada Pangan di Desa Junjangan
25 Mei 2026
Tim Audit Itdam V/Brawijaya Laksanakan Wasrik TW II TA 2026 di Kodim 0814/Jombang
25 Mei 2026
Sertu Kaharudin Gencarkan Komsos
25 Mei 2026
Serka Yoyok Cegah DBD Melalui PSN
25 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Bersama Kelompok Tani Gembira Laksanakan Penanaman Jagung di Tempuling
Dibaca : 202 Kali
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Resmikan Lapangan Tembak SP3T di Desa Denanyar
Dibaca : 232 Kali
DPC GAMKI Indragiri Hulu Periode 2026-2029 Resmi Dilantik
Dibaca : 212 Kali
Polisi Turun ke Ladang: Pastikan Pertumbuhan Jagung di Tagagiri Tama Jaya Berjalan Baik
Dibaca : 202 Kali
Resmikan Malaka Kopi, Bupati Iskandarsyah, Sebut Dorong Ekonomi Kreatif Karimun
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media