INDRAGIRIONE.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi ketidakhematan subsidi listrik yang meningkatkan risiko fiskal pemerintah sebesar Rp 61,48 triliun pada tahun 2025. Temuan itu tertuang dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I-2026 (IHPS semester I-2026). Salah satu pemicunya, pemerintah belum menetapkan kelompok desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berhak menerima subsidi listrik.
BPK merinci sejumlah penyebab potensi ketidakhematan tersebut. Salah satu yang paling menonjol, pemerintah belum menetapkan kelompok desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berhak menerima subsidi listrik.
Dampak Bila DTSEN Dipakai untuk Subsidi Listrik
BPK menghitung, apabila DTSEN digunakan sebagai dasar penyaluran subsidi listrik, pemerintah bisa memperoleh penghematan nilai subsidi sebesar Rp 28,54 triliun. Angka itu setara hampir separuh dari total potensi ketidakhematan Rp 61,48 triliun yang ditemukan.
Artinya, pemutakhiran basis data penerima subsidi menjadi kunci. Tanpa penetapan kelompok desil yang jelas, penyaluran subsidi listrik berpotensi tidak tepat sasaran.
Mengapa DTSEN Penting bagi Penerima Subsidi
DTSEN dirancang sebagai data tunggal yang memuat kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga. Data ini menjadi rujukan untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan atau subsidi, termasuk subsidi listrik.
Selama kelompok desil dalam DTSEN belum ditetapkan, status penerima subsidi listrik berpotensi tidak akurat. Rumah tangga yang seharusnya berhak bisa luput, sementara yang tidak berhak masih menerima.
Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya
BPK menyoroti perlunya penetapan kelompok desil masyarakat dalam DTSEN sebagai dasar pemberian subsidi listrik. Langkah ini disebut dapat menghasilkan penghematan Rp 28,54 triliun sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai jadwal penetapan kelompok desil tersebut. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi BPK dan kementerian terkait.
Cara Masyarakat Memastikan Status Penerima
Bagi rumah tangga yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima subsidi listrik, pengecekan dapat dilakukan melalui kanal resmi pemerintah. Pastikan data kependudukan dan kondisi ekonomi keluarga sudah diperbarui di kelurahan atau desa setempat.
Waspadai pihak yang menawarkan jasa memasukkan nama ke daftar penerima subsidi dengan imbalan uang. Pendaftaran dan pemutakhiran data penerima bantuan tidak dipungut biaya.
Masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam penyaluran subsidi listrik dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi pemerintah. Sertakan bukti dan identitas yang jelas agar laporan bisa ditindaklanjuti.