Pencarian

Polsek Pinggir Tangkap 4 Warga Diduga Serang Karyawan PT STRUM

Jumat, 09 Oktober 2026 • 22:14:00 WIB
Polsek Pinggir Tangkap 4 Warga Diduga Serang Karyawan PT STRUM
Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia (tengah) didampingi Kapolsek Pinggir, saat konferensi pers proses hukum penyerangan terhadap karyawan PT STRUM. (foto: Humas Polres Bengkalis)

Ringkasan AI

  • Polsek Pinggir menangkap 4 warga diduga menyerang karyawan PT STRUM.

  • Peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2026 di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir.

  • Lima karyawan luka dan aset perusahaan rusak, kerugian lebih Rp500 juta.

  • Pemicu: ketidakpuasan atas pengejaran warga yang dicurigai mencuri TBS.

  • Pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

INDRAGIRIONE.COM, PINGGIR - Penyidik Polsek Pinggir, Polres Bengkalis menangkap 4 orang warga masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES yang diduga pelaku penyerangan terhadap karyawan PT Satria Timur Mandiri (PT STRUM) yang menjadi pengaman kebun sawit PT Adei.

Pengumuman penangkapan keempat tersangka dilakukan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto melalui Wakapolres Kompol Ridho Perasetia didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, Jumat (9/10/2026) siang, di Mapolsek Pinggir.

Ridho menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi dalam peristiwa yang terjadi di Divisi I, dekat Pos 2, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekira pukul 13.00 WIB tersebut.

Dalam peristiwa tersebut lima karyawan PT STRUM mengalami luka di bagian kepala, wajah, lengan, dan pergelangan tangan. Selain itu, sejumlah aset perusahaan (milik PT Adei dan PT STRUM) juga rusak, seperti mes petugas keamanan, dua unit mobil patroli Toyota Hilux, dan empat sepeda motor Honda CRF. Taksiran sementara perusahaan mengalami kerugian lebih Rp500 juta.

Berdasarkan laporan kepolisian, pemicu kejadian bermula dari ketidakpuasan sejumlah orang terhadap tindakan petugas keamanan (karyawan PT STRUM) yang mengejar seorang warga yang dicurigai mencuri tandan buah sawit (TBS) milik PT Adei.

Situasi kemudian berkembang hingga terjadi dugaan pengeroyokan terhadap petugas keamanan, yang selanjutnya menyelamatkan diri ke kawasan perumahan PT Adei Divisi I dekat Pos 2. Namun, sekelompok orang diduga melakukan pengejaran dan penyerangan ke lokasi tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

Pada kesempatan itu, Polsek Pinggir mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

"Jika ada sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak bisa selesaikan melalui jalur hukum," ujar Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan. (Rudi)

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks