• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 255 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 349 Kali
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 381 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 310 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 275 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Tersangka Karhutla Prapid Kapolres Bengkalis

Indragirione

Kamis, 09 Juli 2026 11:34:53 WIB
Cetak
Suasana sidang praperadilan dengan pemohon Sariaman Manik digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (8/7/2026) siang. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sariaman Manik Anak dari Jalain Manik (Alm), seorang petani berusia 64 tahun, warga Jalan Pandan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya Abdul Rahman SH, Anton Harianto SH, Rifal Rafigali SH, dan Muhammad Syahrul SH MH, mempraperadilankan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis.

Sidang praperadilan (prapid) tersebut digelar pada Rabu (8/7/2026) siang, di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Desmon Freddy. Sementara termohon Kapolres Bengkalis diwakili kuasa hukumnya Doni Irawan SH MH dan kawan-kawan.

Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Desmond Freddy agar memeriksa proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis terhadap kliennya, Sariaman Manik, yang ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 19 Juli 2025 lalu. Saat ini, Sariaman mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis sebagai tahanan titipan jaksa.

Dalam permohonannya, pemohon memohon kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Bengkalis untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan yang isinya antara lain, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Sariaman Manik) yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Selanjutnya, menyatakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pemohon pada tanggal 21- 23 Juli 2025 adalah tidak sah dan melanggar hukum acara pidana, serta menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tertanggal 22 Juli 2025, dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tertanggal 20 April 2026 beserta seluruh turunannya adalah cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lalu menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/70/VII/Res.1.13/2025/Reskrim tanggal 22 Juli 2025 adalah tidak sah. Serta menyatakan penambahan Pasal 92 ayat (1) huruf b UU No 18 Tahun 2013 secara sepihak di dalam administrasi tahap II adalah cacat prosedur dan tidak sah demi hukum.

Selain itu dimohonkan pula untuk menyatakan penyitaan terhadap 4 bundel berkas asli SKGR Rokan Hulu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan tanggal 20 April 2026 adalah tidak sah, dan memerintahkan termohon untuk segera mengembalikan dokumen asli tersebut kepada pemohon atau keluarganya.

Terakhir, pemohon meminta menyatakan Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan tanggal 20 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan Lanjutan tanggal 20 Juni 2026, beserta penahanan fisik kembali terhadap pemohon adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum, serta memerintahkan untuk mengeluarkan pemohon seketika dari tahanan.

Menurut kuasa hukum, persoalan ini berawal ketika pemohon yang memiliki kebun sawit seluas 32 hektar di Mandau, ditangkap di kebunnya pada Senin, 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB dalam perkara dugaan karhutla seluas 40 hektar. Dimana 10 dari 40 hektar lahan yang terbakar tersebut merupakan milik pemohon, sisanya milik petani lain. Namun, penangkapan yang dilakukan termohon tanpa disertai Surat Perintah Penangkapan. Kemudian termohon membawa pemohon ke Polres.

Termohon baru memasukkan pemohon ke dalam sel pada Rabu, 23 Juli 2025, namun di dalam administrasi berkas perkara tanggal pendaftaran Laporan Polisi dan Surat Perintah Penahanan dibuat Selasa, 22 Juli 2025. Untuk itu, tim kuasa hukum pemohon mempertanyakan status kliennya selama 24 jam pertama.

Tim kuasa hukum pemohon menyebutkan, tindakan penangkapan yang dilakukan termohon ilegal (illegal detention) dan manipulasi tanggal administrasi demi menutupi pelanggaran prosedur. 

Jika termohon seolah-olah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), menurut kuasa hukum pemohon, wajib dikesampingkan demi hukum. Karena berdasarkan Pasal 1 angka 40 KUHAP 2025, syarat ketat OTT tidak terpenuhi (peristiwa dituduhkan 19 Juli 2025, namun pemohon ditangkap 21 Juli 2025).

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan awal (22 Juli 2025), termohon menetapkan pasal persangkaan secara limitatif tanpa mencantumkan Pasal 92 ayat (1) huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Kawasan Hutan yang belakangan muncul di dalam BAP pemohon dan beberapa kejanggalan lain dalam proses hukum tersangka Sariaman.

“Jika kebun sawit klien kami masuk kawasan hutan, kebun milik orang lain yang seamparan masuk kawasan hutan juga. Mengapa hanya klien kami yang ditahan?” tanya Abdul Rahman.

Usai pembacaan permohonan pemohon, hakim tunggal Desmon Freddy menunda sidang dan akan dilanjutkan pada siang ini dengan agenda jawaban termohon. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Pemakai Shabu Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu

Satpolairud Polres Inhil Gagalkan Penyeludupan Kapal Pembawa Sembako

Polsek Pelangiran Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Teluk Belengkong

Polisi Tangkap Lansia Terduga Pelaku Pencabulan 8 Bocah

Tiga Pria di Sungai Beringin Tembilahan Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Memiliki Shabu

Para Pelaku Pembobol Rumah di Pulau Burung Ditangkap Tim Opsnal

Polres Indragiri Hilir Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kilo

Bandar Narkoba di Desa Tekulai Bugis Tanah Merah Berhasil Ditangkap

Polsek Keritang Tangkap Seorang Kakek Pengedar Shabu

Transaksi Beruntun, 4 Orang Terduga Pelaku Narkotika di Pelangiran Berhasil Diamankan

Kelompok Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, Dua Orang Tewas

Penjual Nomor Togel Wilayah Tembilahan Ditangkap Polres Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Tersandung Ilegal Logging, Wagiran dan Joko Dituntut Setahun Enam Bulan, Bos Ilog Masih Bebas
09 Juli 2026
Bareskrim Tangkap Kurir Sabu, Pengendali Diduga Napi Lapas Bengkalis
09 Juli 2026
Tersangka Karhutla Prapid Kapolres Bengkalis
09 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
08 Juli 2026
Kapolri Resmikan 7 Jembatan Merah Putih Presisi di Inhu
08 Juli 2026
GAMKI Inhu Audiensi ke Kesbangpol, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan
08 Juli 2026
Koramil Jombang Laksanakan Karya Bakti RTLH di Kelurahan Kepanjen
08 Juli 2026
27 Putra-Putri Terbaik Inhu Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten 2026
08 Juli 2026
Anggota Koramil Mojoagung Jadi Pemateri Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
08 Juli 2026
Kopka Zoni Lakukan Komsos di Desa Manduro
08 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
GAMKI Inhu Audiensi ke Kesbangpol, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan
Dibaca : 202 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 255 Kali
Serka Eko Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa Baru SMK Kreatif
Dibaca : 220 Kali
Universitas Islam Indragiri Antar 25 Mahasiswa KKN ke Tiga Desa di Kecamatan Teluk Belengkong
Dibaca : 334 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 349 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media