• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Satu Hari, Polres Bengkalis Tangkap 8 Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu

Indragirione

Sabtu, 07 Maret 2026 17:37:23 WIB
Cetak
DS, tersangka pengedar sabu berikut barang bukti. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sebanyak delapan orang terduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Polres Bengkalis pada Jumat 6 Maret 2026. Mereka ditangkap pada jam berbeda oleh Tim Opsnal Polsek Siak Kecil, Polsek Bukit Batu dan Polsek Pinggir.

Tim Opsnal Polsek Siak Kecil menangkap 4 orang yang diduga pemakai dan pengedar sabu masing-masing RNL (37), BH (35), DM (32) dan DS (27) pada Jumat 6 Maret 2026 di TKP berbeda. Pertama ditangkap tersangka berinisial RNL (37). Ia ditangkap pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah pondok lesehan di dalam kebun kelapa sawit, Jalan Beringin RT 011 RW 006, Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil. 

Bersamanya diamankan barang bukti sabu 13,52 gram yang disimpan dalam botol vitamin CDR warna kuning dalam 3 paket sabu yang ditanam di bawah buah pinang, serta 1 paket sabu lainnya yang ditemukan di lantai pondok. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Oppo, 1 botol bong, dan 1 mancis gas warna ungu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara sekitar tanggal 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15.500.000. Sebagian dari sabu tersebut diketahui telah dijual kepada beberapa orang di wilayah Desa Bandar Jaya dan Desa Sungai Linau.

“Pelaku juga mengakui bahwa sebagian sabu telah digunakan sendiri dan sisanya rencananya akan kembali diedarkan,” tambahnya.

Sekira pukul 04.00 WIB, saat Tim Opsnal masih memeriksa sekitar pondok lesehan, muncul DM dan BH berboncengan dengan sepeda motor. Melihat gerak-gerik keduanya, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu dalam bungkus rokok.

Keduanya mengaku membeli sabu dari RNL pada Kamis (5/3/2026) malam, seharga Rp100 ribu. Tak cukup sampai disitu, Tim Opsnal terus melakukan pengembangan yang akhirnya memunculkan bandar berinisial DS. DS kemudian ditangkap di rumahnya pada pukul 05.30 WIB dengan barang bukti 6 paket sabu dengan berat 1,07 gram yang juga dibeli dari tersangka RNL, dan uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Sementara itu, pada hari yang sama, Jumat 6 Maret 2026, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu menangkap tiga orang diduga pemakai dan pengedar sabu, masing-masing S (27) dan ZA (41) HI (32). S dan ZA ditangkap di tepi jalan samping Wisma Ratu, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sei Pakning dengan barang bukti satu paket sabu. Sedangkan HI ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Nelayan, Desa Sei Selari dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,20 gram.

Sedangkan Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Jumat siang sekitar pukul 15.30 WIB, menangkap tersangka S (29) di dalam kebun sawit, Jalan Bhatin Muajo Lelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir. Dari S diamankan barang bukti sabu seberat 0,51 gram.

Dari delapan tersangka, 6 orang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka DS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka RNL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Sebanyak 8 Pelanggar Prokes di Tembilahan Jalani Sidang Ditempat

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Inhil

Bukan Bawa Ikan Tapi Narkoba, 2 Nelayan Ditangkap Polsek Tanah Merah

Pemusnahan 19.800 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia

Kajari Beri Wejangan ke Para Kades di Inhil Agar Tak Korupsi

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Terduga Pencurian 1 Kalung Emas

Penembak H Permata 2 Tahun Lalu Oknum Pegawai dari BC Tembilahan, Inisial B

Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan, Korban Alami Luka Bacok di Kepala

Pelaku Judi Togel Menjamur, 1 Pelaku Ditangkap di Reteh

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 51.53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Diamankan

Polsek Kemuning Ringkus Pengedar Narkoba di Batu Ampar







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media