INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), mendeportasi seorang Warga Negara Pakistan berinisial SA. Pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (29/10/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis, Agnes Pramudya, mengatakan, SA ditindak karena telah melampaui masa berlaku izin tinggal di wilayah Indonesia. "Masa izin tinggal yang dimiliki lebih dari 60 hari dan masih berada di wilayah Indonesia, makanya kita deportasi," kata Agnes kepada media, Senin (02/11/2026).
Pendeportasian dilaksanakan pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB dengan pengawasan melekat oleh Maulana Akbar dan Ramadhany Bimo Sentanu, Analis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan keimigrasian.
Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap SA dilakukan sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Agnes mengimbau SA agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan dokumen perjalanan, serta menghormati dan mematuhi hukum keimigrasian Indonesia.
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis terus berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional, tegas, dan berintegritas, sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga ketertiban serta menegakkan hukum keimigrasian," kata Agnes. (Rudi)
#Dirjen Imigrasi
#Hendarsam Marantoko
#Imigrasi untuk Rakyat
#Beranda Imigrasi
#Paspor