Pakar Hukum Dorong Kejagung Turun Tangan Usut Dua Kasus yang Seret Nama Wamen PU Diana
JAKARTA - Publik kembali mempertanyakan sejauh mana pejabat tinggi bisa diproses hukum, menyusul dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya yang menyeret nama Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar angkat bicara, menegaskan tak boleh ada pihak yang luput dari pemeriksaan.
Diana disorot lantaran dulu menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya, tepat ketika proyek Tahun Anggaran 2023 itu berjalan. Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir tembus Rp16 miliar.
Ia menekankan, sebelum melangkah lebih jauh, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta wajib memastikan lebih dulu apakah peristiwa pidana itu benar adanya.
"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," katanya.
Barulah setelah konstruksi perkara terbentuk utuh, penyidik dapat mengidentifikasi siapa yang paling bertanggung jawab, dengan syarat bukti yang memadai.
"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujarnya.
Proses identifikasi ini biasanya ditempuh lewat pemeriksaan berjenjang — dari pelaksana teknis, pejabat pembuat komitmen, hingga pimpinan tertinggi unit kerja — untuk memetakan siapa yang benar-benar mengambil keputusan dan menikmati hasil penyimpangan.
Kejati DKI disebut telah menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, sedangkan Diana sendiri belum pernah dimintai keterangan meski menjabat Dirjen saat proyek berjalan.
Abdul menegaskan jabatan bukan alasan untuk tidak memeriksa seseorang.
"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," katanya.
Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
Bukan cuma di Cipta Karya, nama Diana sebelumnya juga terseret penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur — proyek 2022–2023 senilai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN.
Diana pernah dimintai keterangan soal posisinya sebagai Dirjen Cipta Karya kala itu. Kejati NTT menyebut perannya masih terus didalami dan tidak menutup peluang pemanggilan kembali.
"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.
Ia mendorong Kejati NTT segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, sebab sejumlah pihak dan bahan pembuktian justru berada di Jakarta.
"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga membuka opsi perkara digarap bersama oleh jaksa NTT dan Jakarta bila pembuktian memang lebih dominan berlangsung di Ibu Kota.
"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.
Menyoal posisi Diana ke depan, Abdul menyatakan Presiden Prabowo Subianto punya wewenang bertindak setelah perkara dan bukti-buktinya benar-benar jelas.
"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.
Konfirmasi mengenai dugaan korupsi renovasi Gedung Cipta Karya telah disampaikan kepada Diana melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.