INHU - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu meringkus dua pengedar sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat Barat pada Sabtu dini hari (15/8/2026). 

Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti saat hendak ditangkap, namun upaya tersebut gagal.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan hal itu secara resmi atas nama Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si.

Pengungkapan pertama berawal dari laporan warga yang masuk pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya transaksi narkotika yang marak di Jalan Kusuma, Gang Pelajar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH langsung meneruskan laporan tersebut kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, SH., M.H. Penyelidikan kemudian mengerucut pada seorang warga setempat berinisial NA alias Nanda (31).

Tim bergerak ke lokasi pada pukul 02.30 WIB dan menemukan Nanda di halaman rumahnya. Saat hendak ditangkap, ia berupaya kabur sambil melempar barang bukti. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkus sabu di dekat tempat barang itu dibuang, plus 1 bungkus lainnya yang terselip di saku celananya. Total sabu yang disita dari Nanda seberat 2,79 gram.

Petugas juga mengamankan 1 unit handphone hitam dan 1 helai celana jeans coklat. Dalam interogasi, Nanda mengaku barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama SHR.

Pengakuan Nanda langsung ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba. Pelacakan mengarah ke Dusun Bunga Tanjung, Desa Sungai Dauh, Kecamatan Rengat Barat.

Sekitar pukul 04.00 WIB, SHR alias Mamang (49) yang menyadari kedatangan polisi langsung mencoba kabur sambil membuang barang bukti. Setelah dikejar dan diamankan, petugas menemukan 1 bungkus sabu di bawah meja yang dibuang pelaku serta 1 bungkus lainnya di saku celananya. Total berat sabu dari tangan Suhairul mencapai 6,52 gram.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke perkebunan karet di dekat lokasi. Di sana ditemukan dompet milik Suhairul berisi kotak kaleng hitam, sendok makan, dan plastik pembungkus. Turut disita 1 unit handphone merah, 1 unit sepeda motor Supra X hitam bernomor polisi BM 5836 BR, serta uang tunai Rp1.650.000.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.

"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan ke Mako Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tegaskan, kepolisian terus berkomitmen membersihkan Inhu dari peredaran narkotika, dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi," tambah Aiptu Misran.

Reporter: ARLENDI SITUMORANG