Empat Hiburan Malam Karimun Deklarasi Perangi Narkoba

Penulis: Chaniago
Rabu, 02 September 2026 | 08:44:33 WIB

Empat pengelola tempat usaha hiburan malam di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menandatangani Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Tempat Hiburan Malam di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan berlangsung di Polres Karimun, Selasa (1/9/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan Wiko Star Club Pub & Karaoke, Satria Club Pub & Karaoke, World of Paradise, dan Alishan. Acara itu disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Karimun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat.

Dalam deklarasi tersebut, para pengelola, pemilik, dan pekerja tempat hiburan malam menyatakan mendukung penuh upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional dalam pencegahan, pemberantasan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana narkotika. Mereka juga berkomitmen memastikan seluruh area tempat usaha bebas dari produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, maupun transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.

Pengelola tempat hiburan malam juga menyatakan kesediaan bersikap terbuka serta memberikan bantuan teknis operasional dan akses informasi kepada pihak Kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha. Komitmen tersebut mencakup penerapan sistem pengawasan internal dan pengamanan swadaya terhadap pengelola, karyawan, maupun pengunjung, serta kesiapan menerima tindakan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengatakan deklarasi itu merupakan langkah nyata membangun komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. "Deklarasi ini bukan sekadar penandatanganan, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan tempat hiburan malam di Karimun menjadi tempat yang aman, tertib dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," ujar AKBP Yunita Stevani.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif pengusaha dan seluruh pekerja. "Kami mengajak seluruh pengelola dan pekerja tempat hiburan malam untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada Kepolisian. Sinergi dan keterbukaan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tegasnya.

Deklarasi itu menjadi bagian dari penguatan sinergitas antarlembaga dalam upaya P4GN di wilayah Kepulauan Riau. Kegiatan turut dihadiri Bupati Karimun, unsur Forkopimda Kabupaten Karimun, TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta organisasi masyarakat.

Polres Karimun menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak guna menjaga Kabupaten Karimun tetap aman, kondusif, dan bebas dari ancaman narkoba.

Reporter: Chaniago