INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS — Pekerjaan pembangunan Dermaga Bea Cukai Kantor Bantu Sungai Pakning saat ini memasuki tahap pemancangan dan menyiapkan besi tulangan tapak gajah untuk pondasi, Selasa (1/9/2026).
Proyek dengan nilai kontrak Rp7.211.124.707 dari anggaran Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu dikerjakan oleh CV Singgani dimulai 22 Januari hingga 18 September 2026, dan konsultan pengawas PT Adhitama Karya Consultant.
Ketika beberapa orang awak media meninjau lokasi proyek pada Selasa (1/9/2026) siang, di lapangan hanya ada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Roy Rensah, sedangkan konsultan pengawas tidak kelihatan.
Dari pengamatan di lokasi, terlihat besi ulir yang dijadikan tulangan tapak gajah sudah berkarat dengan sebagian permukaan terkelupas. Kondisi ini tentunya mengkhawatirkan, khususnya terhadap mutu dan usia dermaga jika besi berkarat dan terkelupas tetap dipergunakan.
Menurut salah seorang sumber media ini, tulangan menjadi bagian penting dalam struktur beton bertulang. Korosi dapat mempengaruhi penampang maupun daya lekat besi terhadap beton. Untuk itu, harus dilakukan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum besi dipergunakan.
“Jika melihat kondisi besi tulangan tapak gajah yang berkarat dan permukaan terkelupas, bisa meletup (pecah) pondasinya. Artinya, pondasinya cepat kropos, apalagi kena air asin,” kata sumber tersebut.
PPTK Dermaga Bea Cukai Kantor Bantu Sungai Pakning, Roy Rensah, ketika dikonfirmasi mengatakan, besi ulir yang dijadikan tulangan tapak gajah itu baru tiba sekitar tiga bulan setelah pekerjaan proyek dilaksanakan.
“Besi itu baru masuk sekitar tiga bulan setelah pelaksanaan pekerjaan,” ujar Roy Rensah saat ditemui di lokasi proyek.
Namun, keterangan Roy berseberangan dengan kondisi besi dan informasi yang diperoleh awak media. Sejumlah sumber menyebutkan, besi-besi tersebut telah berada di lokasi sebelum pelaksana memulai pekerjaan.
Perbedaan keterangan Roy dengan yang diperoleh media dari sumber lain, kemudian dikonfirmasi. Roy terlihat bingung dengan raut wajah sedikit pucat. Padahal, Roy bisa dibantah dengan memperlihatkan dokumen penerimaan material, catatan mobilisasi, administrasi proyek, serta laporan pengawasan proyek.
Menjawab temuan awak media, Roy menegaskan, pihaknya telah menghentikan pekerjaan proyek tersebut. Namun, keterangan Roy lagi-lagi bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Dimana para pekerja terlihat tengah melakukan pemotongan besi untuk keperluan pondasi dan keperluan bagian lainnya.
Ketika dikonfirmasi ulang bagian pekerjaan mana yang dihentikan dan alasannya apa? Roy memilih bungkam.
Selain itu, PPTK dan kontraktor pelaksana diduga juga mengabaikan aspek keselamatan kerja dengan tidak menegur pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Padahal, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area konstruksi wajib ditaati, termasuk mekanisme pengawasan dan tindakan korektif harus dilakukan ketika ditemukan kondisi yang tidak sesuai.
“Mutu konstruksi dan keselamatan kerja menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari target penyelesaian proyek,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. (Rudi)