Dua Warga Ditangkap Polres Bengkalis, Diduga Jual Emas Oplosan

Ilustrasi penangkapan. (foto: Int/iStockphoto)
Penulis: Indragirione
Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:34:00 WIB

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS — Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis menangkap dua orang laki-laki yang diduga menjual perhiasan emas yang sudah dicampur (oplos) dengan tembaga di toko emas Mega, Selasa (20/10/2026).

Keduanya ditangkap setelah dilaporkan Kenedy alias Akuang, pemilik toko emas Mega, pada Selasa siang.

Menurut pelapor, modus pelaku adalah berbelanja perhiasan emas di toko miliknya. Perhiasan tersebut kemudian dijual kembali ke toko pelapor dengan berat sesuai surat. Namun, pelapor curiga dengan kadar emas perhiasan yang dijual pelaku.

Untuk membuktikan apakah kadar emasnya sesuai yang tertera di surat, pelapor berniat melebur emas tersebut sebelum membeli. Namun, pelaku menolak dengan berbagai alasan dan sempat emosi.

Kenedy lantas mengontak Tim Opsnal Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal menangkap pelaku.

Dari pengembangan sementara, perhiasan emas yang dibeli pelaku diduga kadar emasnya dikurangi. Untuk menyesuaikan berat dengan surat pembelian perhiasan emas asli, pelaku diduga mencampurnya dengan tembaga.

"Ini (kejahatan) dilakukan oleh tukang perhiasan (pandai emas) yang sudah mahir. Kalau tukang emas biasa tak kan bisa," kata Kenedy saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa malam.

Selain Kenedy, terlihat Robin, pemilik toko emas Indah, yang datang bersama anaknya. Diduga kedua pelaku melakukan hal yang sama seperti di toko emas Mega.

Sampai berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Bengkalis. (Rudi)

Reporter: Indragirione