Pemerintah Kaji Underinvoicing Tambang dan Pencurian Ikan Masuk Korupsi
INDRAGIRIONE.COM — Pemerintah mengusulkan praktik underinvoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut dikaji agar bisa dijerat melalui ketentuan tindak pidana korupsi. Kedua praktik itu disebut menguras kekayaan alam Indonesia hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun. Usulan itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menerima Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10).
Paragraf pembuka: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan usulan itu seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, manipulasi pelaporan hasil tambang dan pencurian ikan di laut menjadi salah satu persoalan yang dibahas. Kedua praktik dinilai membuat kekayaan alam Indonesia tidak tercatat semestinya dan mengalir ke luar negeri.
Yusril menyebut nilai kerugiannya tidak kecil. Menurut dia, angka yang hilang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah underinvoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” kata Yusril di Jakarta.
Modus Laporan Hasil Tambang yang Dikecilkan
Underinvoicing adalah praktik melaporkan nilai atau volume barang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Di sektor pertambangan, cara ini ditempuh dengan melaporkan hasil produksi atau ekspor lebih sedikit dari jumlah riil. Akibatnya, penerimaan negara berpotensi berkurang.
Yusril memberi gambaran sederhana. Sebuah perusahaan menambang puluhan ribu ton komoditas, tetapi hanya melaporkan sebagian hasilnya kepada negara.
“Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton, yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ujarnya.
Menurut Yusril, persoalan semacam ini jarang mendapat perhatian publik sebesar kasus suap atau penyalahgunaan jabatan oleh pejabat negara. Padahal dampak ekonominya besar.
“Kan rakyat kita gak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini,” katanya.
Kerugian Perekonomian Negara Jadi Pintu Masuk
Yusril menegaskan, pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya berfokus pada pelanggaran yang melibatkan pejabat negara. Praktik ilegal yang menguras kekayaan alam juga perlu menjadi perhatian penegak hukum.
“Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” tegasnya.
Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, kata Yusril, sebenarnya sudah mengenal unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Namun aspek kerugian perekonomian negara dinilai masih kurang dioptimalkan dalam penegakan hukum.
“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.
Dari situ, Yusril berpandangan bahwa pencurian ikan dan manipulasi pelaporan hasil tambang yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji agar bisa dijangkau lewat ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” pungkasnya.
Kajian Hukum Masih Dibutuhkan
Gagasan ini menempatkan kerugian perekonomian negara sebagai salah satu fokus pemberantasan korupsi. Meski begitu, penerapan ketentuan pidana terhadap underinvoicing dan pencurian ikan tetap memerlukan kajian hukum.
Kajian itu mencakup kepastian unsur tindak pidana, bentuk kerugian yang ditimbulkan, serta dasar hukum yang bisa dipakai. Tanpa kajian tersebut, jerat korupsi terhadap kedua praktik belum bisa dipastikan berlaku.
Bagi pemerintah, langkah ini menjadi ujian apakah penegakan hukum mampu menjangkau kerugian negara yang tidak selalu berbentuk uang di kas negara, melainkan hilangnya potensi ekonomi dari kekayaan alam yang seharusnya tercatat.