Pencarian

DJP Buka Suara soal Mekanik Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137,44 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 • 06:01:31 WIB
DJP Buka Suara soal Mekanik Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137,44 Juta
Mekanik di Tangerang mengaku tak pernah memiliki McLaren meski namanya tercatat sebagai pemilik dengan tunggakan pajak Rp137,44 juta.

INDRAGIRIONE.COM — Direktorat Jenderal Pajak menegaskan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor atas nama Yudariansyah alias Yuda bukan kewenangannya, melainkan ranah pemerintah daerah. Mekanik di Tangerang itu tercatat sebagai pemilik McLaren dengan tunggakan Rp137,44 juta meski mengaku tidak pernah memiliki mobil tersebut. DJP menyatakan tetap memakai data eksternal untuk penelitian profil wajib pajak sebelum melakukan klarifikasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan hal itu menanggapi pemberitaan soal Yuda yang didatangi petugas Samsat ke rumahnya di kawasan perkampungan.

"Terkait pemberitaan mengenai seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan yang tercatat atas namanya, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," kata Inge, dikutip dari CNNIndonesia.com.

DJP Tetap Pakai Data Eksternal untuk Profil Wajib Pajak

Meski melepas urusan PKB ke pemerintah daerah, DJP menegaskan tetap memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal dalam menjalankan tugas perpajakan. Pemanfaatan data itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebelum melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap profil Wajib Pajak, termasuk mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhannya," ujar Inge.

DJP juga membuka kemungkinan konfirmasi dan validasi lanjutan ke pihak atau sumber data terkait. Langkah itu untuk memastikan informasi yang dipakai benar-benar sesuai.

Alamat di Kampung Sawah Dalam Picu Kecurigaan Samsat

Kasus bermula ketika petugas Samsat Ciledug mendatangi Yuda untuk mengonfirmasi kepemilikan McLaren yang menunggak PKB dua tahun senilai Rp137,44 juta. Kejanggalan muncul saat petugas menemukan alamat pemilik mobil berada di perkampungan Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, bukan di kawasan permukiman mewah.

Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid menyebut petugas mendatangi Yuda pada Jumat (23/10). Mekanik tersebut terkejut saat tahu namanya tercatat sebagai pemilik mobil sport itu.

"Nah, ternyata, pas di-sounding, Yuda juga kaget. 'Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,' katanya gitu," ujar Idam, dikutip dari detikcom.

Jalan Gang Hanya Cukup Satu Mobil Perkuat Kecurigaan

Kondisi lingkungan tempat tinggal Yuda menambah kecurigaan petugas. Akses jalan menuju rumahnya hanya cukup dilalui satu mobil, dengan permukaan paving block rusak.

"Mobil mau masuk gang aja susah. Bisanya cuma satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, enggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya," ucap Idam.

Yuda tinggal bersama orang tua dan keluarganya. Petugas juga melihat sejumlah sepeda motor di sekitar rumah.

"Dia tinggal tuh sama emak bapaknya, sama keluarganya. Gitu. Terus sama motor-motornya," kata Idam.

Samsat Blokir Data McLaren, Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak

Samsat Ciledug memutuskan memblokir data McLaren tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan data kendaraan. Pemblokiran membuat data kendaraan tak bisa dipakai untuk proses administrasi lebih lanjut sampai persoalan kepemilikan tuntas.

Bagi pemilik kendaraan yang namanya tercatat tanpa pernah merasa memiliki, kasus Yuda menunjukkan pentingnya pengecekan berkala atas data kendaraan atas nama sendiri. Data yang salah entry bisa memicu tagihan pajak bernilai besar dan berujung pada penagihan ke alamat yang tercatat.

DJP menekankan klarifikasi ke wajib pajak baru dilakukan setelah penelitian profil, termasuk mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhan. Artinya, wajib pajak yang menerima surat klarifikasi tetap punya ruang menjelaskan duduk perkara sebelum proses berlanjut.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks