Polres Bengkalis Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Batas Desa

llustrasi penyelidikan dugaan korupsi. (foto: Int)
Penulis: Indragirione
Jumat, 16 Oktober 2026 | 17:03:00 WIB

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Penyidik Unit III Tindak Pidana Tipikor, Reskrim Polres Bengkalis, menyelidiki dugaan korupsi anggaran batas desa tahun 2022 sampai 2025 dengan kerugian negara miliaran rupiah.

Berdasarkan pantauan media ini di Mapolres Bengkalis, sudah belasan kepala desa dan perangkat desa yang dimintai keterangan, termasuk pegawai Dinas PMD Kabupaten Bengkalis.

Sumber media ini menyebutkan, sebanyak 136 desa mendapat anggaran tersebut yang diduga diambil dari anggaran Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) Desa Bermasa (Bermarwah, Maju, dan Sejahtera). Setiap desa atau kelurahan mendapat Rp1 miliar per tahun. Program BKK Bermasa merupakan program unggulan Bupati Kasmarni.

"Anggaran batas desa berkisar Rp100 juta per desa, diambil dari anggaran BKK Bermasa," kata sebuah sumber meminta namanya tidak disebutkan.

Menurut sumber tersebut, tujuan penetapan batas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis sudah tepat. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk membiayai rapat koordinasi antar-desa tetangga, pembuatan pilar batas sementara/definitif, hingga kegiatan sosialisasi hukum agar administrasi wilayah sah secara hukum dan menghindari konflik lahan. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan.

"Program tersebut bagus, tapi dalam pelaksanaan diduga terjadi penyimpangan," ujarnya.

Pantauan media ini sebulan terakhir di Bengkalis, silih berganti kepala desa, penjabat kepala desa, dan perangkat desa dimintai keterangan penyidik Tipikor. Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres. 

Kanit III Tipikor Reskrim Polres Bengkalis, Ipda Doni Irawan, ketika dikonfirmasi meminta awak media ini bersabar. 

"Sabo (sabar) pada waktunya akan kami kabari," ujarnya. (Rudi)

Reporter: Indragirione