Polsek Tanah Merah Amankan Komplotan Pencuri Terkait Dugaan Pencurian dengan Pemberatan

Polsek Tanah Merah mengamankan dua pria dan seorang wanita diduga terlibat pencurian barang, pada Sabtu (24/10/2026)
Penulis: BUDI SANTOSO
Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:48:47 WIB

INDRAGIRIONE.COM - Jajaran Polsek Tanah Merah mengamankan Dua Orang Pria dan Seorang Wanita  yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Yosudarso RT 001, RW 001 Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AAP (20), MIJ (19), dan S (20) merupakan Komplotan yang sudah sangat meresahkan Masyarakat.

Kapolsek Tanah Merah, IPTU Awet L. Nainggolan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang milik korban berinisial ES (49), yang terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, kejadian tersebut diketahui setelah anak korban, MRA, memberitahukan bahwa satu unit telepon genggam dan satu unit speaker aktif miliknya hilang. Korban menduga ada orang yang masuk ke rumah mereka.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban bertemu dengan seorang warga berinisial DN yang menyampaikan bahwa dirinya melihat seseorang berinisial AL membawa telepon genggam berwarna biru. Korban kemudian berusaha menelusuri keberadaan telepon genggam tersebut.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, dua orang mendatangi rumah korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp150.000 untuk telepon genggam tersebut. Korban menolak permintaan itu dan meminta agar telepon genggam miliknya dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tanah Merah untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil informasi yang disampaikan, selain telepon genggam dan speaker aktif, para terduga pelaku juga diduga mengambil kotak infak dari Masjid Nurul Ibadah. Sementara itu, telepon genggam yang diduga hasil pencurian disebut telah dijual kepada seorang pedagang keliling yang bukan warga Kuala Enok.

Saat ini, ketiga terduga pelaku yang merupakan Komplotan yang sudah sangat meresahkan Masyarakat itu telah diamankan di Polsek Tanah Merah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu unit speaker aktif sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan telah diamankan para pelaku tersebut semoga menjadi efek jera dan situasi Kamtibmas semakin aman di wilayah Hukum Polsek Tanah Merah.

Reporter: BUDI SANTOSO