Satgas PKH Tertibkan Lahan Hutan Ilegal Terafiliasi Arif Kurniawan

Satgas PKH menertibkan penguasaan lahan hutan ilegal oleh perusahaan terafiliasi tersangka Arif Kurniawan.
Penulis: Sutomo
Jumat, 06 November 2026 | 11:01:31 WIB

INDRAGIRIONE.COM — Satgas Penertiban Kawasan Hutan menertibkan penguasaan lahan hutan ilegal oleh perusahaan terafiliasi tersangka Arif Kurniawan, pengusaha yang dijuluki Raja Nikel. Penertiban menyasar seluruh jaringan korporasi yang diduga menguasai kawasan hutan tanpa izin, termasuk yang bergerak di komoditas nikel. Pemilik lahan dan masyarakat sekitar kawasan hutan perlu memahami dasar hukum serta mekanisme penertiban yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Arif Kurniawan (AK). Keputusan itu diambil melalui rapat unsur pimpinan pada Rabu (4/11/2026) yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin.

Arif Kurniawan merupakan pengusaha eks Glencore yang dijuluki "Nickel King" atau Raja Nikel karena sempat menguasai sekitar sepertiga perdagangan domestik bijih nikel di Indonesia. Penertiban menyasar seluruh jaringan korporasi terkait di wilayah Indonesia, bukan hanya satu perusahaan.

Dasar Hukum Penertiban

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan penertiban dijalankan melalui mekanisme tugas dan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Aturan itu menjadi landasan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai ilegal oleh subjek hukum atau korporasi.

"Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," ungkap Barita dalam konferensi pers, dikutip Jumat (6/11/2026).

Apa Saja yang Ditertibkan

Penertiban merupakan tindak lanjut verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, perizinan, hingga penguasaan hutan. Satgas melakukan inventarisasi dan penertiban berdasarkan tugas serta kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Satgas PKH menagih denda administratif dan melakukan pemulihan aset sesuai kriteria hasil pemeriksaan. Tindakan itu tidak menghalangi proses pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang terlibat.

"Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Barita.

Komoditas yang Didalami

Barita belum membeberkan daftar perusahaan yang berada dalam kendali AK. Namun ia menegaskan negara tidak memberi ruang bagi praktik penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum, mulai dari jaringan perusahaan hingga struktur pengendalian usaha.

Soal indikasi komoditas tambang nikel maupun komoditas lain yang dikelola secara ilegal, Satgas terus melakukan pendalaman dan validasi di lapangan. "Ya, itu meliputi seluruh yang ilegal itu. Apakah itu tambang nikel, apakah itu komoditas lain, kita dalami. Tetapi indikasi adanya perbuatan ilegal kita sudah temukan," tandasnya.

Dampak bagi Warga Sekitar Hutan

Penertiban kawasan hutan berdampak langsung pada masyarakat yang tinggal di sekitar atau di dalam area yang dikuasai korporasi. Warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan, izin garap, atau dokumen lain sebaiknya menyiapkan salinan dokumen untuk keperluan verifikasi bila petugas melakukan pendataan.

Informasi resmi mengenai lokasi, jadwal, dan tahapan penertiban belum dirinci Satgas PKH. Warga dapat memantau pengumuman lanjutan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertahanan, agar tidak mengandalkan informasi dari pihak yang tidak berwenang.

Waspadai Modus Penipuan

Satgas PKH tidak memungut biaya apa pun dalam proses penertiban kawasan hutan. Warga diminta waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas atau perantara dan menawarkan jasa pengurusan lahan dengan imbalan uang.

Laporan dugaan pungutan liar, calo, atau penipuan terkait penertiban kawasan hutan dapat disampaikan ke kanal pengaduan resmi pemerintah, termasuk Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan. Sertakan bukti identitas pelaku, lokasi kejadian, dan kronologi singkat agar laporan bisa ditindaklanjuti.

Reporter: Sutomo