INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis membangun Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang dapat dimanfaatkan warga binaan (WB) untuk berkomunikasi dengan keluarga. Fasilitas tersebut dipasang oleh vendor PT Multi Layanan Nusantara pada Kamis (5/11/2026).
Kepala Pengaman Lapas (KPLP) Medy Albar Suhartanto mengatakan fasilitas Wartelsuspas merupakan salah satu upaya mencegah masuknya alat komunikasi (handphone) ilegal ke dalam lapas.
"Wartelsuspas dipasang di blok laki-laki dan blok wanita," kata Medy.
Medy menegaskan Wartelsuspas merupakan satu-satunya sarana komunikasi sah dan resmi yang dilindungi undang-undang bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga di luar.
Untuk menggunakan Wartelsuspas, warga binaan diwajibkan membeli voucher telepon yang dijual melalui jalur sah, dengan harga mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000 per voucher.
Sementara itu, keluarga warga binaan menyambut baik kehadiran Wartelsuspas karena melancarkan komunikasi dengan keluarga yang tengah menjalani hukuman.
"Adanya sarana komunikasi resmi ini juga diharapkan dapat mencegah berbagai pelanggaran, khususnya penggunaan telepon genggam secara ilegal di lingkungan lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, mengimbau warga binaan agar memanfaatkan Wartelsuspas untuk hal-hal positif. Ia juga menegaskan pihaknya tidak mentoleransi warga binaan yang menyimpan dan menggunakan alat komunikasi seperti handphone.
"Wartelsuspas adalah sarana komunikasi resmi bagi warga binaan yang ingin berkomunikasi dengan keluarga. Lapas tidak akan mentoleransi jika warga binaan kedapatan menggunakan HP secara ilegal," tegas Priyo. (Rudi)