Sengketa Pajak 2021-2026 Capai 73.394 Perkara, Ini 5 Isu Terbanyak
INDRAGIRIONE.COM — Direktorat Jenderal Pajak mencatat 73.394 perkara banding dan gugatan pajak nasional sepanjang 2021 hingga triwulan III-2026. Wajib pajak yang sedang diperiksa atau berencana mengajukan banding perlu tahu lima isu yang paling sering jadi pokok sengketa. Metode pengujian keterkaitan menempati porsi terbesar, mencapai 25,59% dari seluruh perkara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memetakan lima isu utama yang paling banyak memicu sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Pemetaan itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam paparannya di Mahkamah Agung, berdasarkan data perkara 2021 hingga triwulan III-2026.
Dari 73.394 perkara banding dan gugatan pajak secara nasional, DJP mengidentifikasi persoalan yang paling sering menjadi pokok sengketa di Pengadilan Pajak. Lima isu mendominasi, mulai dari persoalan teknis pemeriksaan hingga transaksi lintas negara.
Besaran Perkara: 73.394 Gugatan dan Banding
Angka 73.394 perkara itu merupakan akumulasi banding dan gugatan pajak di seluruh Indonesia selama hampir enam tahun. DJP tidak merinci berapa nominal pajak yang disengketakan dalam setiap perkara.
Yang dipetakan adalah sebaran pokok persoalan. Lima isu teratas mencakup hampir tiga perempat dari seluruh perkara yang dianalisis.
Lima Isu yang Paling Banyak Digugat
Isu terbesar berkaitan dengan metode dan teknik pengujian keterkaitan, dengan porsi 25,59%. Bimo menyebut persoalan ini menuntut metodologi untuk membedah pembukuan, bukti pendukung, teknis standar akuntansi, hingga rekonsiliasi akuntansi ke perpajakan.
"Yang pertama itu metode dan teknik pengujian keterkaitan. Ini tentu membutuhkan metodologi untuk membedah pembukuan, untuk membedah bukti (evidence) yang mendukung pembukuan, untuk membedah teknis pembukuan standar akuntansi, rekonsiliasi akuntansi kepada perpajakan," ujar Bimo.
Persoalan kedua adalah penghasilan atau penyerahan yang tidak atau kurang dilaporkan, dipotong, dan dipungut, dengan porsi 17,29%. Menurut Bimo, bukti transaksi menjadi aspek penentu dalam kasus seperti ini.
"Di sini evidence dari data transaksi, arus kas, arus uang, arus barang ini menjadi hal yang utama yang nanti menjadi alat pembuktian," jelasnya.
Ketiga, sengketa akibat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perpajakan, mencakup 11,75% perkara. Perbedaan interpretasi aturan ini muncul saat wajib pajak dan DJP menentukan kewajiban perpajakan.
Keempat, persoalan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyumbang 9,95%. Sengketa PPN umumnya berkaitan dengan pencocokan pajak masukan dan pajak keluaran, termasuk klaim restitusi pajak masukan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan formal maupun material.
Ada pula pajak masukan yang dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan. "Jadi banyak sekali memang motif-motif seperti ini, tidak hanya di ranah administrasi, bahkan kalau mens rea-nya bisa terbukti itu ranahnya pidana, pidana perpajakan," ungkap Bimo.
Kelima, sengketa transfer pricing dan secondary adjustment dengan porsi 8,3%. Persoalan ini menyangkut transaksi lintas negara, khususnya yang melibatkan perusahaan terafiliasi.
Mengapa Transfer Pricing Jadi Sorotan
Bimo menyoroti praktik pembebanan biaya dan pengalihan laba melalui transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Salah satu contohnya pembebanan marketing fee di Indonesia, sementara aktivitas pemasaran dipusatkan di negara lain yang menawarkan insentif pajak.
Singapura disebut Bimo sebagai salah satu negara yang memberi insentif pajak bagi kantor pemasaran dalam kondisi tertentu. Praktik itu dapat membuat laba perusahaan dialihkan ke luar negeri, sementara biaya dibebankan di Indonesia sehingga perusahaan mencatatkan kerugian.
Bimo menilai persoalan transfer pricing dan misinvoicing kini bukan lagi isu domestik. Penyelesaiannya membutuhkan koordinasi antarnegara, dan isu ini disebut telah masuk dalam pembahasan bilateral Indonesia dan Singapura.
Apa Artinya bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak yang sedang diperiksa, lima isu itu bisa jadi peta risiko. Perusahaan dengan transaksi afiliasi lintas negara paling rentan tersangkut isu pengujian keterkaitan dan transfer pricing.
Wajib pajak yang mengklaim restitusi PPN perlu memastikan pajak masukan memenuhi syarat formal dan material serta punya hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sengketa sering muncul di titik ini.
DJP tidak menyampaikan rincian jadwal pemeriksaan atau jumlah perkara per sektor dalam paparan tersebut. Informasi lebih lanjut soal prosedur keberatan dan banding dapat diakses melalui kanal resmi DJP, termasuk laman pajak.go.id dan Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Wajib pajak yang menerima surat ketetapan pajak disarankan membaca dasar penerbitannya sebelum memutuskan langkah hukum. Konsultasi dengan konsultan pajak bersertifikat membantu memetakan apakah persoalan masuk ranah perbedaan penafsiran atau sengketa bukti.
DJP mengingatkan masyarakat waspada terhadap pihak yang menjanjikan penyelesaian sengketa pajak dengan imbalan tertentu. Seluruh proses keberatan, banding, dan gugatan berjalan melalui Pengadilan Pajak dengan prosedur resmi, tanpa perantara calo.